AMBON, Siwalimanews – Hingga kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku belum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprin­dik) kasus dugaan korupsi proyek irigasi Bubi Kabupaten Seram Bagian Timur.

Proyek tahun 2017-2020 yang menelan anggaran 226,9 miliar milik Balai Wi­layah Sungai Maluku itu ter­bengkalai.

Kasus ini di­laporkan oleh Ketua Lem­baga Na­naku Maluku, Usman Bugis dan Ketua LSM Rumah Muda Anti Korupsi, Fadel Ruma­kat dengan didam­pingi peng­a­cara Muhamad Gurium ke Pol­da Maluku beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Informasi yang diterima Siwalima di Ditreskrim­sus Polda Maluku belum menge­luarkan surat perintah penyedikan karena baru menerima laporan tersebut.

“Untuk irigasi baru kami terima aduannya,”ujar penyidik yang enggan namanya dikorankan saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (24/3).

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Pegawai PDAM akan Dibuka Lagi

Dukung Proses Hukum

Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri mengaku mendukung langkah Polda Maluku untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan irigasi di Bubi, SBT.

Hal itu diungkapkan Alkatiri kepada Siwalima usai penyerahan LKPD SBT kepada Perwakilan BPK RI Perwakilan Maluku, Negeri Lama, Senin (24/3).

“Saya dukung sepenuhnya untuk pihak Kepolisian dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangun irigasi di wilayah Bubi, Kabupaten SBT,” ungkapnya.

Ia juga mengaku tengah melakukan negosiasi guna proyek irigasi tersebut dapat bermanfaat bagi warganya. Olehnya itu dirinya meminta untuk siapapun yang terlibat diproses hukum

Ia juga mengatakan akan melakukan koordinasi guna penuntasan proyek irigasi itu agar masyarakat bisa merasakan dampak pembangunannya.

“Saya mendukung proses penegakan hukum tetapi secara detail nanti tanyakan saja pada aparat penegak hukum Konsen saya adalah mengajak teman-teman di Balai Sungai supaya penanganan irigasi yang belum tuntas, memang benar ada beberapa irigasi yang dibangun dengan biaya cukup tinggi, tapi masyarakat belum merasakan manfaat dari pembangunan irigasi itu. Tadi saya sudah bertemu cipta karya besok mungkin dengan balai sungai untuk bicarakan serta mendorong mereka menyelesaikan proyek irigasi tersebut.,” ujarnya

Laporkan

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi proyek bernilai Rp226,9 miliar ini dilaporkan oleh Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis, dan Ketua LSM Rumah Muda Anti Korupsi, Fadel Rumakat, dengan didampingi pengacara Muhamad Gurium.

Mereka menyoroti potensi penyimpangan dalam proyek yang dikelola oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku pada tahun anggaran 2017-2020.

Menanggapi laporan itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama mengatakan, bahwa sesuai prosedur, pihaknya akan segera menerbitkan surat perintah penyelidikan.

“Ya, sesuai prosedur, kami akan menerbitkan surat perintah penyelidikan,” ujar Kombes Piter kepada wartawan di Ambon, Selasa (17/3).

Ia menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini masuk dalam kategori extraordinary crime, sehingga proses pembuktiannya memerlukan tahapan penyelidikan mendalam, termasuk klarifikasi terhadap berbagai pihak dan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penyelidikan ini bertujuan untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana dalam proyek tersebut,” tambahnya. (S-25)