AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku terancam tidak dapat memba­ngun jalan selama tahun 2025.

Hal ini terjadi dikarena Peme­rintah Pusat melalui Kemente­rian Keuangan telah meng­hapus Dana Alokasi Khusus bidang konektivitas jalan Pro­vinsi Maluku.

Sekretaris Dinas PUPR Ma­luku Rivai Notanubun kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (10/2) mengaku, telah menerima SK Menkeu terkait dengan pe­nye­diaan DAK untuk Provinsi Maluku.

Berdasarkan SK Menkeu ter­se­but ternyata DAK Fisik khususnya untuk konektivitas jalan di Provinsi Maluku tahun 2025 telah dihapus.

“Kalau sebelum efisisensi itu DAK Fisik untuk jalan ada, tapi di SK Menteri Keuangan itu tidak ada lagi DAK fisik untuk konektivitas jalan,” ujar Notanubun.

Baca Juga: HL Tolak Gunakan Anggaran Daerah Biayai Resepsi Pelantikan

Dihapusnya DAK fisik untuk konektivitas jalan tersebut lanjut Notanubun, tentu akan berdampak pada sejumlah ruas jalan yang mestinya ditangani di tahun 2025 terpaksa tidak dapat dilakukan penanganan.

Apalagi selama ini, penanganan beberapa ruas jalan di Maluku menggunakan DAK fisik selain menggunakan APBD juga menggunakan DAK fisik.

“Tentu ini akan berdampak tetapi kita tidak dapat berbuat apa-apa, karena ini secara serentak dari pusat,” kata Notanubun.

Kendati begitu, Notanubun memastikan PUPR Maluku akan mengoptimalisasikan anggaran yang tersedia dari APBD untuk melakukan pemeliharaan terhadap jalan, walaupun tidak dapat dilakukan untuk keseluruhan. (S-20)