AMBON, Siwalimanews – Tim Penyelidik Kejati Ma­lu­ku masih mempelajari ke­terlibatan pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi air bersih di Pulau Haruku, Ke­camatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Proyek yang dibiayai de­ngan dana PT Sarana Multi Infrastruktur dengan nilai kontrak 12,4 miliar itu dite­mukan adanya sejumlah spot yang tidak berfungsi padahal instalasi pipa untuk mengaliri air sudah terpasang.

“Kasusnya masih di Tim Bidang Pidsus dan semen­tara berjalan dengan melaku­kan pendalaman pihak-pihak yang terlibat,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada wartawan, di kantor Kejati Maluku, Rabu (23/8).

“Jadi apa bentuk proses­nya, pertama didalami, men­cari bukti termasuk mengkla­rifikasi dari pihak-pihak ter­kait. Jadi sekali lagi, semua la­poran masyarakat tentu akan kita proses,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Maluku menemukan sejumlah fakta dalam proyek air bersih Haruku. Fakta yang ditemukan berupa se­jumlah spot yang tidak berfungsi pa­dahal instalasi pipa untuk meng­aliri air sudah terpasang.

Baca Juga: Hakim Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Dana Covid Aru

“Memang secara teknis pipanya ada namun tidak berfungsi, kita sudah beberapa kali panggil pekerja namun pekerja ini berasal dari luar kota sehingga masih diupayakan,” ungkap Kajati, Edward Kaban dalam coffee morning bersama wartawan, di Kantor Kejati Maluku, pekan kemarin.

Kata Kajati, ada dua spot proyek air bersih tidak berfungsi sehingga penyidik masih menelusuri penye­bab­nya.

“Ada beberapa kegiatan yang dilakukan penyelidikan, tim sudah turun dan sampai saat ini kita terus lakukan pemeriksaan intens,” tan­dasnya.

Untuk diketahui, dalam penyelidi­kan kasus ini tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pejabat Dinas PUPR Provinsi Ma­luku sebagai saksi.

Selain pemeriksaan saksi tim Kejati Maluku juga bersama Dinas PUPR dan ahli dari Fakultas Teknik UKIM turun langsung memeriksa air bersih tersebut di Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah.

Informasi yang berhasil dihimpun Siwalima, tim penyelidik Kejati Maluku bersama dengan Dinas PUPR dan ahli dari Fakultas Teknik UKIM turun langsung memeriksa proyek tersebut pada 5 lokasi.

“Jadi tim jaksa bersama dengan Dinas PUPR ada dua orang dan ahli dari akademisi Fakultas Teknik UKIM turun pekan lalu di Haruku periksa proyek air bersih pada 7 titik di Pulau Haruku itu,” ujar sumber yang meminta Namanya, tak dikorankan, kepada Siwalima, Sabtu (25/3).

Informasi itu akhirnya diben­kan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.

Ia mengakui, tim Kejati yang meninjau langsung proyek tersebut ke Pulau Maluku dipimpin oleh jaksa pidana khusus Ajid Latuconsina untuk mengumpulkan bukti pelanggaran hukum dalam proyek air bersih yang dilaporkan masyarakat.

“Benar, tim sudah turun guna melakukan On The Spot ke Haruku menindaklanjuti laporan masyarakat. Jadi tim yang turun ini melakukan full data pulbaket untuk selanjutnya mengetahui apa ada pelanggaran hukum sekaligus menentukan status kasus,” ungkap Kareba, di ruang kerjanya,  Senin (27/3).

Proyek yang dibiayai dengan dana pinjaman PT SMI sebesar Rp 12,4 miliar ini hingga saat ini tak dapat dinikmati Masyarakat. On The Spot ke Haruku itu, lanjut Kareba untuk melakukan pengumpulan data atau keterangan. (S-26)