AMBON, Siwalimanews – Untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi anggaran tenaga kesehatan RS Haulussy Ambon, maka penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dan pihak manaje­men rumah sakit sendiri harus bekerja sama.

Kerja sama tersebut dalam hal pihak RS Haulussy membantu memberikan data-data tambahan yang dibutuhkan penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku, disisi lain, pihak penyidik juga harus proaktif dan tidak bersifar menunggu.

Demikian diungkapkan, praktisi hukum Hendri Lusikooy kepada Siwalima melalui telepon selu­lernya, Rabu (14/8).

Kata Handri, jika penyidik masih membutuhkan data tambahan untuk menuntaskan kasus terse­but, maka penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan jika permintaan data-data itu juga masih mengalami kendala atau tidak diberikan oleh pihak rumah saksit.

“Sebagaimana praktisi hukum, kami meminta agar kepolisian bisa memeriksa sejumlah pegawai RSUD untuk mencari bukti-bukti tersebut. Jika tidak, melalui kewe­nangan penyidik dapat menyita dokumen-dokumen gaji nakes RSUD Haulussy,”ujarnya.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Dua PPK Poltek Divonis Ringan

Kata Hendri, dalam proses penyelidikan biasanya penyidik akan meminta saksi untuk mem­bawa bukti-bukti dokumen terkait dengan hak-hak nakes. Jika tidak, penyidik punya hak untuk menyita atau menggeledah segala dokumen dokumen terkait hak-hak nakes RS Haulussy itu.

“Awalnya sebelum melakukan pe­me­riksaan, penyidik biasanya  me­minta pihak RSUD untuk me­nye­rah­kan segala dokumen terkait hak-hak nakes. Jika tidak penyidik punya hak untuk menyita atau menggeledah segala dokumen dokumen terkait hak-hak nakes.” Katanya.

Butuh Dokumen Tambahan

Seperti diberitakan sebelumnya, pengusutan kasus dugaan korupsi anggaran tenaga kesehatan RS Haulussy Ambon yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku hingga kini tak ada perkembangan.

Polisi beralasan masih membu­tuhkan dokumen tambahan untuk mendukung pengusutan kasus tersebut.

Menurut Direktur Kriminal Khu­sus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena, sudah puluhan saksi diperiksa namun pihaknya terken­dala dokumen.

“Sudah ada puluhan saksi yang kita periksa di kasus ini, namun kita terkendala dokumennya sehingga kita perlu waktu lagi,” ungkap Soumena kepada wartawan di Ambon, pekan kemarin.

Kendati demikian Soumena tidak menepis adanya dugaan tindak pidana dalam kasus itu.

“Ada dugaan tindak pidananya, karena dari penyelidikan yang dila­kukan operasional dan pembaya­ran upah dokter maupun perawat ada sedikit problem,” tandasnya.

Untuk diketahui, Penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku mulai me­ngusut kasus dugaan penyimpa­ngan upah tenaga kesehatan RS Haulussy Ambon sejak Januari 2024 lalu.

Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena yang dikonfirmasi Siwalima, Sabtu (13/1) menegaskan, penyidik saat ini fokus menemukan penyimpa­ngan dana intensif nakes RS milik daerah Maluku itu,” kita masih fokus gali penyimpangan,” tegasnya.

Kata Soumena, kasus ini sudah di tahap penyelidikan dan telah memeriksa belasan saksi baik dari tenaga kesehatan maupun internal RS Haulussy

Dari hasil penyelidikan diketahui, anggaran untuk nakes telah di­cairkan hanya saja digunakan untuk hal lain.

Hal ini yang menjadi dasar penyidik untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab dalam penyimpangan anggaran tersebut.

“Saat ini kita lagi fokus untuk temukan penyimpangan penggu­naan keuangannya,” kata dia.

Untuk diketahui, ratusan tenaga kesehatan belum menerima upah kerja atau intensif sebesar Rp26 miliar sejak dari tahun 2020 hingga 2023 tercatat sebanyak 600 tenaga kesehatan yang terdiri dari ASN, non ASN, honor daerah dan tenaga kerja sukarela. adapun jasa pela­yanan sebesar Rp 26 miliar yang belum diterima yaitu tahun 2020 untuk BPJS sebesar Rp2.522. 498.760. tahun 2021 untuk BPJS yang harus dibayarkan sebesar Rp4.880.030.040,80,-

Selanjutnya, tahun 2022 sebe­sar Rp6.010.564.520,- kemudian tahun 2022 pembayaran sesuai peraturan daerah untuk medical check up sebesar Rp1.348.586, 740. sedangkan Covid-19 sebesar Rp1.242.561.080.

Tahun 2023 untuk pembayaran BPJS sebesar Rp9.133.854.493. pembayaran perda sebesar Rp789.596.6232 dan Covid-19 sebesar Rp65.237.600.

Dengan demikian total kese­luruhan hak nakes yang belum dibayarkan untuk BPJS sebesar Rp22.546.947.813.80. untuk Perda total Rp2.138.183.402.80 ditambah MCU tahun 2021. sedangkan Per­da berjumlah Rp1.307.798.680. total hampir 26 miliar dana jasa pelaya­nan kurang lebih 600 pe­gawai RSUD Haulussy yang belum diba­yarkan. akibat belum diterima hak-hak mereka, ratusan tenaga kese­hatan ini menggelar aksi demons­trasi menuntut agar Pemprov maupun manajemen segera mem­bayar hak-hak mereka. (S-10)