Usut Kasus Korupsi Dana Gempa di SBB, Satu Jadi Tersangka
AMBON, Siwalimanews – Janji Kejaksaan Negeri SBB untuk mengungkap dalang dibalik raibnya uang miliaran rupian dana korban gempa tahun 2019 di Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat akhirnya dipenuhi.
Setelah proses penyidikan panjang dan memperoleh bukti-bukti yang kuat, tim penyidik Kejari SBB menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut berinsial MM
MM bertindak selaku Pejabat Pembuat Kebijakan Dana Siap Pakai di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten SBB.
MM merupakan salah satu yang bertanggung jawab atas keluar dan masuknya anggaran dimaksud.
“Untuk penyalahgunaan dana gempa tahun 2019 di tubuh BPBD Kabupaten SBB, sudah ada penetapan tersangka yaitu MM selaku PPK Dana Siap Pakai di BPBD Kabupaten SBB,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (16/1).
Baca Juga: Jaksa Kurung Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah UmurSoal apakah MM menjadi satu-satunya orang yang bertanggung jawab atas anggaran tersebut, Wahyudi belum dapat membuka lebih jauh, mengingat jaksa masih terus mendalami kasus tersebut. Yang didalamnya termasuk apakah ada keterlibatan tersangka lain dalam kasus itu.
“Saat ini masih satu tersangka, apakah ada tambahan atau tidak jaksa masih terus bekerja,” tandasnya.
Kantong Tersangka
Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah mengantongi calon tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana gempa Kairatu tahun 2019.
Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik Kejari SBB menemukan kerugian negara sebesar Rp1 miliar.
Pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan ke media, setelah kejaksaan melakukan ekspos terhadap perkara tersebut.
“Kita akan lakukan ekspos dan akan tetapkan tersangka, kita belum bisa umumkan tersangka karena akan melaksanakan ekspos dan akan menyampaikan nantikan melalui rilis,” ungkap Kasi Intel Kasi Intel Rafid M Humolungo kepada wartawan di Piru, Rabu (14/12) siang.
Ditanya kapan akan mentapkan tersangka, Humolungo mengaku akan diumumkan setelah pihak Kejari SBB melakukan ekspos. “Nantinya akan disampaikan dengan waktu yang singkat,” ujarnya.
Sedangkan terkait dengan dokumen-dokumen yang telah disita, lanjutnya, juga akan disampaikan melalui pres rilis dokumen-dokumen apa saja yang telah disita pihak kejaksaan dalam upaya pengeledahan yang dilakukan di Kantor BPBD Kabupaten SBB, Selasa (13/12).
“Dukumen-dukumen yang kami dapatkan saat pengeledahan otomatis dukumen yang sangat berkaitan dengan penanganan perkara kasus dana siap pakai bencana alam Kairatu sebesar Rp1 miliaran rupiah,” tegasnya.
Untuk diketahui, pada bulan Maret 2021, BPBD mulai mencairkan dana untuk disalurkan kepada masyarakat terdampak, yang rumahnya mengalami rusak ringan, sedang dan berat. Menurut rekening koran dari BNI Cabang Ambon, BPBD SBB mulai mencairkan dana dengan Cek no. 697278 sebesar Rp. 6.620.000. 000,- untuk di bayarkan kepada masyarakat yang rumahnya mengalami rusak ringan.
Selanjutnya, tanggal 25 Maret terjadi beberapa kali pencairan dengan cek 697277 sebesar Rp. 10.000. 000.000 dan Cek nomor: 697276 Rp13.200.000.000,- untuk masyarakat yang rumahnya mengalami rusak berat.
Dari jumlah total yang telah dicairkan BPBD selama bulan Maret 2021 itu sebesar Rp 29.820.000.000,- (6.620.000.000 + 10.000.000.000 + 13.200.000.000), berarti ada sisa dana sebesar Rp4,3 milliar lebih yang harus disetor balik ke kas negara.
Dari sisa dana bencana Rp4,3 miliar, sebagian diantaranya yaitu Rp1 miliar diduga telah raib, tidak jelas digunakan untuk apa saja, karena ketika dimintai pertanggungjawaban oleh BNPB Pusat namun hingga saat ini tidak ada respon dari BPBD SBB.
Raibnya dana sebesar Rp1 milliar ini terdeteksi telah dicairkan oleh PPK BPBD Kabupaten SBB secara bertahap pada BNI Cabang Ambon yaitu, Tahap I sebesar Rp 600 juta dengan Cek no. 697279 cair tanggal 05 Oktober 2021.
Kemudian, tahap II Rp200 juta dengan cek no. 697280 cair tanggal 09 Oktober 2021. Tahap III Rp 200 juta dengan Cek no. 697271 cair tanggal 14 Oktober 2021.
Permasalahan yang terjadi ini berakibat saldo sisa dana bencana yang seharusnya masih tersedia pada BNI Cabang Ambon sebanyak Rp4,3 milliar kini hanya tersisa Rp3,3 milliar.
Oknum-oknum BPBD SBB harus bertanggungjawab penuh atas kisruh sisa dana bencana tersebut. Karena seharusnya setelah selesai proses pemulihan, maka sisa dana bencana yang tidak terpakai sebesar Rp4,3 miliar itu harus disetor kembali ke kas negara.
Dengan tidak dikembalikannya sisa dana bencana ini ke kas negara, lanjut Sariwating, maka oknum-oknum di BPBD Kabupaten SBB harus bertanggungjawab, karena selain telah melanggar Peraturan BNPB, juga telah melakukan perbuatan tercela dengan mencairkan dana sebesar Rp1 milliar dan dipakai tidak sesuai peruntukannya.
BPBD Digeledah
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi pada dinas yang dipimpin Thomas Wattimena, disita jaksa.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, menggeledah Kantor BPBD, Selasa (13/12), sejak pukul 10.30 WIT sampai 13.30 WIT.
Penggeledahan dipimpin Kasi Intel Kejari SBB Kasi Intel Rafid M Humolungo didampingi kasi Pidsus Sudarmono Tuhulele, Kasupsi Penyidikan Raimod C Noya dan dikawal dua Anggota Polisi Polres SBB serta diketahui oleh Kadis BPBD Thomas Wattimena.
Pantauan Siwalima, ketika tim penyidik tiba di Kantor BPBD, Kadis BPBDWattimena tidak berada di ruangan, dan mereka di terima oleh sekertaris dinas, Antony Siwalette.
Aktivitas kantor terhenti sejenak
Kasi Intel kemudian meminta seluruh pegawai BPBD untuk meninggalkan ruangan tersebut dan kemudian dipasang police line agar proses penggeledahan bisa berjalan dengan baik.
Dalam penggeledahan itu tim penyidik Kejari SBB menyita sejumlah dokumen yang berhubungan langsung dengan proyek bencana alam gempa di Kairatu tahun 2019 sebesar Rp1 miliar.
Tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait kasus tersebut, yang terletak di ruangan bidang Kedaulatan dan Domestik, Ruang Pencegahan dan Kesiap-Siagaan serta Ruang Bendahara BPBD SBB dan pengeledahan selesai dilakukan pada pukul 13.30 WIT.
Di ruang Kedaulatan dan Domestik, tim penyidik membongkar paksa salah satu lemari yang terkunci, karena kuncinya tidak ada, salah satu jaksa kemudian meminta agar segera mengambil kunci, pegawai-pegawai tersebut lalu menghubungi salah satu pegawai yang saat itu tidak berada di ruangan BPBD dan sedang berada di luar.
Karena tunggu kunci lemari selama sejam belum juga ada, tim penyidik Kejari SBB langsung membongkar paksa lemari tersebut dengan cara menghela dengan tangan dan lemari itupun terbuka, sehingga sejumlah dokumen-dokumen diperiksa dan kemudian disita.
Rafid M Humolungo kepada wartawan menjelaskan, pengeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari SBB sesuai dengan ketentuan pasal 33 ayat 1 KUHP dan sesuai perintah Kepala Kejari Irfan Hergianto.
Dia mengakui, dalam penggeledahan ini telah disita sejumlah dukumen penting yang berkaitan langsung dengan perkara dana siap pakai bencana alam di Kairatu sebesar Rp1 miliar.
Menurutnya, dengan penyitaan beberapa dukumen tersebut akan disortil terlebih dahulu setelah itu akan disampaikan kepada media dokumen-dokumen apa saja yang sudah disita.
Ditanya soal pembongkaran paksa salah satu lemari pada ruang bidang kedaulatan dan domistik, Kasi Intel mengatakan, alasannya setiap dokumen harus dicek keberadaannya.
“Ini karena salah satu pegawai yang tidak memberikan kunci lemari karena di luar kantor. Pembongkaran paksa ini kami lakukan karena sudah ada izin resmi dari Kadis BPBD dan pegawainya. Hal ini dilakukan agar tidak menghambat jalannya penggeledehan,” ucapnya.(S-10)
Tinggalkan Balasan