AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  Provinsi Maluku Ismail Usemahu, memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (26/2).

Usemahu kembali diperiksa penyidik Subdit III, terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023.

Pantauan Siwalimanews di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku, Usemahu bersama kuasa hukumnya tiba sekitar pukul 11.00 WIT dengan mengendarai mobil dinas bernomor polisi DE 1815 AE.

Menjelang pukul 12.48 WIT, ia mendapat izin untuk menjalankan Salat Dzuhur di Mushola yang ada di samping gedung Ditreskrimsus. Setelah itu, ia dan pengacaranya keluar sejenak untuk makan siang.

“Pemeriksaan masih berlanjut. Kami akan kembali setelah makan siang,” ujar pengacara Usemahu, Bachtiar Marasabessy, kepada wartawan di Mako Ditreskrimsus.

Baca Juga: Teken SPM tanpa Periksa Proyek, Usemahu Bisa Jadi Tersangka

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dengan pemeriksaan Usemahu.

Untuk diketahui, proyek paket pekerjaan pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Malra tahun 2023, yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp7,2 miliar itu dikerjakan oleh CV Jusren Jaya.

Proyek ini diduga bermasalah lantaran anggarannya sudah cair 100 persen, namun pekerjaannya belum rampung dan terbengkalai. (S-25)