Usut Kasus Covid, 13 Pejabat Pemprov Digarap Jaksa
AMBON, Siwalimanews – Sedikitnya 13 pejabat Pemprov Maluku telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku selama sepekan kemarin.
13 pejabat tersebut yaitu, Kadis Koperasi dan UKM, Bendahara Koperasi dan UKM, Mantan Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, 2 Bendahara Dinas Perumahan dan Pemukiman Maluku Tahun anggaran 2021 dan 2022, Bendahara Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku, Bendahara Pengeluaran Disperindag Maluku, Kepala Dinas Pendidikan Maluku dan terakhir Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM tahun 2020.
Rata-rata para penjabat Pemprov Maluku yang dimintai keterangan sekitar 5 jam lamanya, terkait dengan penggunaan anggaran pengelolaan dana Covid-19 di Provinsi Maluku.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy saat dikonfirmasi Siwalima, Jumat (12/7) membenarkan sedikitnya 13 saksi telah dimintai keterangan dalam penyusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana Covid-19 di Provinsi Maluku.
“Benar, sepanjang satu minggu ini total 13 saksi yang telah diminta keterangan oleh tim penyelidik seksi tindak pidana khusus. Kemungkinan hari Senin juga masih ada yang diperiksa dalam kasus yang sama,” Ungkap Ardy.
Baca Juga: Gali Bukti Proyek BP2P, Jaksa Periksa Pokja Kementerian PUPRDitambahkan, dengan dimintai keterangan sejumlah pihak, maka Kejati Maluku tidak main-main dalam menangani perkara.
“Masih banyak pihak yang belum kebagian pemanggilan. Kita tunggu saja kerja teman teman tim penyelidik sehingga jika ada isu kami tak serius, saya rasa itu keliru, semua kasus tetap ada dan jalan bahkan tuntas,” kata Ardy.
Kilkoda Diperiksa
Penyelidik Pidsus Kejati Maluku kembali memanggil dan memeriksa saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Tanggap darurat covid 19 Provinsi Maluku.
Jika pada Kamis kemarin ada 6 saksi yang diperiksa dimulai dari Kepala Dinas Pendidikan hingga Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Maluku, kini giliran mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM tahun 2020, Muhammad Nasir Kilkoda.
Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM itu diperiksa sekitar 5 jam oleh penyelidik sejak pukul 10.00 hingga pukul 15.00 Wit.
Demikian diungkapkan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, Kepada Siwalima, Jumat (12/7) usai pemeriksaan.
“Masih dengan agenda yang sama, permintaan keterangan hari ini terkait perkara covid 19. Dimana hari ini tim penyelidik memanggil dan memeriksa Mantan Kepala dinas Koperasi dan UKM tahun 2020,” kata Ardy.
Ditambahkan, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM itu dimintai keterangan hampir 5 jam lamanya. “Mantan Kadis Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2020 itu mulai jam 10 pagi sampai jam 3 sore, “ Kata Ardy.
Sementara itu ditanya soal kapan pemanggilan terhadap Pj Gubernur Maluku, Kata Ardy, Penyelidik masih fokus ke pihak pihak lainya.
“Kalau soal PJ Gubernur Maluku saat ini belum ada pemanggilan. Tim masih fokus lakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak lainya,” Cetus Ardy.
Janji Tuntaskan
Sementara itu, Kajati Maluku, Agoes S Prasetyo menegaskan, komitmen pihaknya untuk tetap menuntaskan kasus-kasus korupsi yang saat ini ditangani, termasuk kasus Covid-19.
“Kita tetap akan tuntaskan,” ujarnya singkat kepada sejumlah wartawan usai silaturahmi dengan sejumlah pimpinan media di Kota Ambon, Rabu (10/7).
Diketahui, anggaran dana Covid diperoleh dari refocusing anggaran di setiap OPD eselon II lingkup Pemprov Maluku.
Anggaran masing-masing OPD berjumlah 38 OPD dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang anggarannya tak dipotong.
Refocusing itu terjadi lantaran Pemprov Maluku tidak mendapat kuncuran dana dari Pemerintah Pusat. Anggaran yang dihimpun dari puluhan OPD dialihkan untuk penangganan corona di Maluku. (S-26)
Tinggalkan Balasan