AMBON, Siwalimanews – Sedikitnya 13 pejabat Pemprov Maluku telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku selama sepekan kemarin.

13 pejabat tersebut yaitu, Kadis Koperasi dan UKM, Bendahara Ko­perasi dan UKM, Mantan Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, 2 Ben­dahara Dinas Perumahan dan Pemu­kiman Maluku Tahun anggaran 2021 dan 2022, Bendahara Dinas Pendidi­kan Provinsi Maluku, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ma­luku, Bendahara Pengeluaran Dispe­rindag Maluku, Kepala Dinas Pen­didikan Maluku dan terakhir Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM tahun 2020.

Rata-rata para penjabat Pemprov Maluku yang dimintai keterangan sekitar 5 jam lamanya, terkait dengan penggunaan anggaran pengelolaan dana Covid-19 di Provinsi Maluku.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Ma­luku, Ardy saat dikonfirmasi Siwali­ma, Jumat (12/7) membe­nar­kan sedi­kitnya 13 saksi telah dimin­tai kete­rangan dalam penyusutan kasus du­gaan korupsi pengelolaan ang­garan dana Covid-19 di Provinsi Maluku.

“Benar, sepanjang satu minggu ini total 13 saksi yang telah diminta keterangan oleh tim penyelidik seksi tindak pidana khusus. Kemungkinan hari Senin juga masih ada yang diperiksa dalam kasus yang sama,” Ungkap Ardy.

Baca Juga: Gali Bukti Proyek BP2P, Jaksa Periksa Pokja Kementerian PUPR

Ditambahkan, dengan dimintai keterangan sejumlah pihak, maka Kejati Maluku tidak main-main dalam menangani perkara.

“Masih banyak pihak yang belum kebagian pemanggilan. Kita tunggu saja kerja teman teman tim penyelidik sehingga jika ada isu kami tak serius, saya rasa itu keliru, semua kasus tetap ada dan jalan bahkan tuntas,” kata Ardy.

Kilkoda Diperiksa

Penyelidik Pidsus Kejati Maluku kembali memanggil dan memeriksa saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Tanggap darurat covid 19  Provinsi Maluku.

Jika pada Kamis kemarin ada 6 saksi yang diperiksa dimulai dari Kepala Dinas Pendidikan hingga Kepala Di­nas Perindustrian Perda­ga­ngan Pro­vinsi Maluku, kini giliran mantan Ke­pala Dinas Koperasi dan UKM tahun 2020, Muhammad Nasir Kilkoda.

Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM itu diperiksa sekitar 5 jam oleh penyelidik sejak pukul 10.00 hingga pukul 15.00 Wit.

Demikian diungkapkan Kasi Pene­rangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, Kepada Siwalima, Jumat (12/7) usai pemeriksaan.

“Masih dengan agenda yang sama, permintaan keterangan hari ini terkait perkara covid 19. Dimana hari ini tim penyelidik memanggil dan memeriksa Mantan Kepala dinas Koperasi dan UKM tahun 2020,” kata Ardy.

Ditambahkan, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM itu dimin­tai keterangan hampir 5 jam lamanya. “Mantan Kadis Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2020 itu mulai jam 10 pagi sampai jam 3 sore, “ Kata Ardy.

Sementara itu ditanya soal kapan pemanggilan terhadap Pj Gubernur Maluku, Kata Ardy, Penyelidik masih fokus ke pihak pihak lainya.

“Kalau soal PJ Gubernur Maluku saat ini belum ada pemanggilan. Tim masih fokus lakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak lainya,” Cetus Ardy.

Janji Tuntaskan

Sementara itu, Kajati Maluku, Agoes S Prasetyo menegaskan, komitmen pihaknya untuk tetap menuntaskan kasus-kasus korupsi yang saat ini ditangani, termasuk kasus Covid-19.

“Kita tetap akan tuntaskan,” ujarnya singkat kepada sejumlah wartawan usai silaturahmi dengan sejumlah pimpinan media di Kota Ambon, Rabu (10/7).

Diketahui, anggaran dana Covid diperoleh dari refocusing anggaran di setiap OPD eselon II lingkup Pemprov Maluku.

Anggaran masing-masing OPD berjumlah 38 OPD dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang anggarannya tak dipotong.

Refocusing itu terjadi lantaran Pemprov Maluku tidak mendapat kuncuran dana dari Pemerintah Pu­sat. Anggaran yang dihimpun dari pu­luhan OPD dialihkan untuk pena­ngganan corona di Maluku. (S-26)