Usut Kasus Air Bersih Haruku, Jaksa Periksa 8 Saksi
AMBON, Siwalimanews – Pasca kasus dinaikan ke penyidikan, tim penyidik Kejati Maluku langsung tancap gas dengan memeriksa 8 saksi.
Delapan saksi yang diperiksa itu diantaranya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kelompok kerja (Pokja) Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (9/10).
Menurutnya, kasus yang berstatus penyidikan itu hari ini 8 saksi memenuhi panggilan penyidik.
“Jadi kasus air bersih pulau Haruku yang bersumber dari anggaran SMI ini statusnya penyidikan. Hari ini pemeriksaan sementara dilakukan dengan memeriksa 8 saksi yang datang dari unsur PPTK dan Pokja,” ungkap Kareba
Baca Juga: Pembobol Indomaret di Kudamati DiamankanKareba menegaskan, tim penyidik Kejati Maluku komitmen untuk menuntaskan kasus ini, sehingga sejumlah saksi ditingkat penyidikan mulai diperiksa.
“Saksi-saksi di tingkat penyidikan hari ini diperiksa di Kantor Kejati Maluku,” tegasnya.
Temukan Penyimpangan
Setelah lama melakukan proses penyelidikan, akhirnya Kejaksaan Tinggi Maluku menaikan status kasus dugaan korupsi proyek air bersih SMI Haruku mangkrak ke penyidikan.
Kejaksaan Tinggi Maluku menemukan potensi penyimpangan dalam proyek air bersih Haruku yang dibiayai dengan dana PT Sarana Multi Infrastruktur dengan nilai kontrak 12,4 miliar rupiah
Asisten Intelejen Kejati Maluku Maluku, Muji Martopo yang dikonfirmasi Siwalima membenarkan kasus proyek air bersih SMI Haruku sudah naik ke penyidikan.
“Iya, benar. Sudah di penyidikan. Sudah di Pidsus,” akui Asisten Intelijen Kejati Maluku, Muji Martopo kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (4/10).
Namun Asintel menolak berkomentar lebih jauh terkait kasus ini, karena prosesnya sudah dibidang Pidsus.
Ketika ditanyakan juga soal fakta-fakta apa saja yang ditemukan sehingga kasus ini sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, Asintel tidak menyebutkannya.
Terbengkalai
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku menemukan sejumlah fakta dalam proyek air bersih Haruku yang dibiayai dengan dana PT Sarana Multi Infrastruktur dengan nilai kontrak 12,4 miliar rupiah
Fakta yang ditemukan berupa sejumlah spot yang tidak berfungsi, padahal instalasi pipa untuk mengaliri air sudah terpasang.
“Memang secara teknis pipanya ada, namun tidak berfungsi, kita sudah beberapa kali panggil pekerja namun pekerja ini berasal dari luar kota, sehingga masih diupayakan,” ungkap Kajati Maluku, Edward Kaban dalam coffee morning bersama wartawan di Kantor Kajati Maluku, Kamis (27/7) lalu.
Kata Kajati, ada 2 spot proyek air bersih tidak berfungsi, sehingga penyidik masih menelusuri penyebabnya.
“Ada beberapa kegiatan yang dilakukan penyelidikan, tim sudah turun dan sampai saat ini kita terus lakukan pemeriksaan intens,” tandasnya.
Untuk diketahui dalam penyelidikan kasus ini, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pejabat Dinas PUPR Provinsi Maluku sebagai saksi
Selain pemeriksaan saksi, tim Kejati Maluku juga bersama Dinas PUPR dan ahli dari Fakultas Teknik UKIM, turun langsung memeriksa proyek air bersih tersebut di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Informasi yang berhasil diperoleh Siwalima, tim penyelidik Kejati Maluku bersama dengan Dinas PUPR dan ahli dari Fakultas Teknik UKIM turun langsung memeriksa proyek air bersih tersebut pada lima lokasi.
“Jadi tim jaksa bersama dengan Dinas PUPR ada 2 orang dan ahli dari akademisi Fakultas Teknik UKIM turun pekan lalu di Haruku periksa proyek air bersih pada 7 titik di pulau Haruku itu,” ujar sumber yang meminta namanya tak dikorankan kepada Siwalima, Sabtu (25/3).
Informasi itu akhirnya dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.
Kareba mengakui, tim Kejati yang menijau langsung proyek tersebut ke Pulau Haruku, dipimpin oleh jaksa pidana khusus, Ajid Latuconsina.
Mereka ke sana, kata Kareba, untuk mengumpulkan bukti pelanggaran hukum dalam proyek air bersih yang dilaporkan masyarakat di Haruku.
“Benar tim sudah turun guna melakukan on the spot ke Haruku, menindaklanjuti laporan masyarakat. Jadi tim yang turun ini melakukan pul data pul baket untuk selanjutnya mengetahui apa ada pelanggaran hukum, sekaligus menentukan status kasus,” ungkap Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (27/3).
Proyek yang dibiayai dengan dana pinjaman PT SMI sebesar 12,4 miliar ini hingga saat ini tak dapat dinikmati masyarakat.
On the spot ke Haruku itu, lanjut Kareba, untuk melakukan pengumpulan data atau keterangan.
“Jadi ini masih pengumpulan data atau keterangan, atau pul data dan pul baker,” ujarnya sembari belum mau berkomentar lebih jauh terkait kasus air bersih Haruku ini. (S-26)
Tinggalkan Balasan