AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik subdit III Tipikor Ditreskrim­sus Polda Maluku ma­sih membutuhkan kete­rangan tambah untuk mengusut tuntas kasus dugaan money laundering yang diduga melibatkan Sekda Buru, Ilyas Hamid.

Keterangan tambahan ini dilakukan pasca tim penyidik memeriksa Sekda Buru di Polres Buru pekan lalu.

“Kita butuh ketera­ng­an tambahan setelah kemarin memeriksa Sekda Buru, untuk itu ada pihak-pihak yang berkaitan yang perlu dimintai keterangan, “jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di Ambon, Selasa (5/11).

Ditanya kapan waktu peme­riksaan, Soumena mengata­kan sementara diagendakan.

“Sedang kita agendakan,” ujarnya singkat.

Baca Juga: Belum Lengkap, Berkas Sekdis Pariwisata Dikembalikan

Dibidik

Seperti diberitakan sebelumnya, menyikapi laporan PMII terhadap dugaan korupsi dan pencucian uang yang diduga melibatkan Sekda Ka­bupaten Buru Ilyas Hamid, Ditres­krimsus Polda Maluku mulai meng­garap keterangan sejumlah saksi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena memimpin langsung proses pe­meriksaan Ilyas Hamid di Kabupaten Buru.

“Yang bersangkutan sudah kita mintai keterangan di Buru beberapa waktu lalu,” jelas Dirkrimsus Kombes, Hujra Soumena kepada wartawan di Mako Krimsus Polda Maluku, Rabu (30/10).

Dikatakan, pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi namun tak menutup kemungkinan akan mengarah ke TPPU.

“Yang kita selidiki sekarang pidana dasarnya dulu baru kem­bangkan, kalau mengarah ke situ (TPPU-red) kita tindak lanjut, “ ungkapnya.

Dikatakan, selain pemeriksaan Sekda pihaknya juga akan meng­ambil keterangan sejumlah pihak terkait.

Sebelumnya, Pergerakan Maha­siswa Islam Indonesia PMII Komisariat melakukan aksi demo di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku, Jumat (18/10).

Massa yang dikoordinir Irfan Matdoan ini meminta Ditreskrimsus Polda Maluku untuk memeriksa Sekda Kabupaten Buru Ilyas Hamid terkait dugaan korupsi pada APBD Kabupaten Buru Tahun 2023 lalu.

Aksi yang dilakukan merupakan protes akan kinerja kepolisian, terhadap laporan yang telah disampaikan pada April 2023 lalu namun belum juga diproses.

“Ini kejahatan yang tidak bisa dibiarkan, kasus ini sudah dilaporkan oleh senior-senior kami pada 2023 lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan,” jelas Mat­doan dalam orasinya.

Menurutnya dalam laporan yang dikatakan terlihat jelas poin-poin yang mengarah ke tindak pidana korupsi.

Salah satunya pembangunan SPBU milik Sekda yang diduga kuat merupakan uang daerah yang digunakan untuk memperkaya diri.

“Ada dugaan penggelapan uang APBD untuk pembangunan SPBU miliknya,” jelasnya dihadapan wartawan.

Terdapat dua tahun APBD yang menurut mereka yang diduga dilakukan oleh Sekda. Yakni APBD tahun 2021 dan 2022 dengan nilai hampir mencapai Rp3 milliar.

Usai berorasi perwakilan demons­tran menemui Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Kom­pol Rian untuk menyerahkan poin tuntutan.

Mereka berharap , ada progres dari Polda Maluku merespon apa yang menjadi aspirasi dan laporan mereka.

“Harapan besar kader-kader PMII dari laporan setahun yang lalu, harusnya ada penetapan status, baik sebagai tersangka atau tidak, krimsus Polda Maluku semestinya mengambil keputusan untuk tidak membias persoalan tersebut. Hingga masyarakat tidak lagi perlu mem­pertanyakan. Kami mempertegas polda agar tetap independen dan transparansi demi menjaga nama baik serta marwah POLRI, “ungkapnya. (S-10)