AMBON, Siwalimanews –  Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta transparan mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah KPU SBB bernilai puluhan miliar rupiah.

Ditemukannya bukti baru dalam proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana pemilu legislatif dan Presiden Tahun 2014 senilai Rp9 miliar lebih pada KPU SBB merupakan langkah maju yang patut diapresiasi.

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Maluku telah menetapkan dua tersangka yaitu, PPK KPU Kabu­paten SBB berinisial MDL dan bendahara HBR.

“Kalau mau dilihat sejak pe­ningkatan status penyelidikan ke penyidikan Maret lalu Kejaksaan Tinggi terus berupaya untuk mengusut kasus ini. Dan ini langkah maju sebenarnya,”  ungkap praktisi hukum Nelson Sianresy saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (15/6).

Upaya pengusutan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi dalam hukum acara dimaksudkan, lanjut Sianressy, untuk mencari alat bukti selain alat bukti yang sebelumnya dikantongi penyidik saat mening­katkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Polisi Ringkus Komplotan Pencuri di Ambon

Dikatakan, dari kasus yang telah ditetapkan tersangka tersebut, penyidik berkeyakinan jika terdapat tindak pidana lain sehingga dipan­dang perlu untuk dilakukan peng­usutan lebih lanjut agar perkara dilingkungan KPU SBB ini terbuka secara terang benderang.

Kendati begitu, Sianresy juga meminta agar penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku untuk konsisten dalam mengusut perkara yang yang merugikan negara miliaran rupiah ini, artinya harus diikuti dengan keseriusan penyidik untuk menun­taskan kasus ini.

“Intinya kasus dugaan penyalah­gunaan anggaran dana hibah tahun 2017 dan pemilu tahun 2014 yang dilakukan oleh KPU SBB harus diproses secara tuntas,” tegasnya.

Menurutnya, publik saat ini telah pandai dalam melihat setiap tingkah laku aparatur penegak hukum khu­susnya kejaksaan tinggi, sebab jika kasus ini tidak tuntas maka masya­rakat akan bertanya dan berkesim­pul­an bila terdapat permainan dalam kasus itu.

“Kejaksaan tinggi jangan bermain-main dalam penyelesaian kasus korupsi yang  telah merugikan negara sebesar 9 miliar rupiah lebih ini, jadi kita berharap adanya kese­riusan dari Kejaksaan Tinggi Ma­luku sajalah,” tandasnya.

Terpisah praktisi hukum Paris Laturake juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dapat me­nuntaskan kasus-kasus korupsi di Kabupaten Seram Bagian Barat termasuk kasus KPU SBB yang merugikan negara 9 miliar rupiah tersebut.

“Ini kan sudah terang benderang maka kita minta Kejaksaan Tinggi untuk dapat menuntaskan semua kasus korupsi kasus KPU SBB,” tegas Laturake.

Apalagi, saat ini  masyarakat Kabupaten SBB  menunggu langkah tegas dari kejaksaan untuk me­nuntaskan kasus dengan membawa kasus ini ke pengadilan agar ada efek jera penyelenggara negara lainya.

Usut Dana Hibah

Setelah menetapkan bendahara dan PPK KPU SBB sebagai ter­sangka kasus dugaan penyimpa­ng­­an keuangan terkait pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden Tahun 2014, tim penyidik Kejak­saan Tinggi Maluku lalu mengusut aliran dana hibah bernilai puluhan miliar yang mengalir di lembaga tersebut.

Penyidik tidak saja menemukan bukti penyalahgunaan anggaran tahun 2014 senilai Rp9 miliar, tetapi juga menemukan bukti penyimpa­ngan keuangan dana hibah yang terjadi di tahun selanjutnya.

Demikian diungkapkan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba  kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/6).

Dikatakan, penyidik tidak saja fokus pada dugaan penyimpangan anggaran pemilihan legislatif dan Presiden yang menjerat Penjabat Pembuat Komitmen, MDL dan bendahara HBR tetapi juga me­luas.

“Pengusutan kasus ini meluas pasca penyidik mendapat petunjuk baru penyimpangan yang tidak hanya terjadi ditahun 2014 namun ditahun tahun setelahnya.

Kareba menjelaskan, berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan tertanggal 10 Juni 2022, penyidik kejaksaan sementara mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pada KPU Kabupaten SBB tahun 2016-2017.

Untuk diketahui, pada pilkada serentak kedua tanggal 15 Februari 2017, ada lima KPU kabupaten/kota di Maluku yang mengajukan ang­garan pilkada, KPU SBB meng­usulkan anggaran pilkada serentak 2017 sebesar Rp26,9 miliar, dan yang disetujui Pemkab SBB sebesar Rp20 miliar.

Periksa 7 Saksi

Kareba mengungkapkan, tim penyidik Kejati Maluku Selasa (14/6) memeriksa tujuh saksi terkait penyimpangan dana hibah yaiitu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun bendaharanya.

“Hari ini jaksa telah memeriksa tujuh orang saksi yakni, Bendahara PPK Seram Barat, Bendahara PPK Huamual, Bendahara PPK Taniwel Timur, Bendahara PPK Huamual Belakang, Ketua PPK Huamual Be­lakang, Ketua PPK Manipa, Ketua PPK Seram Barat,” jelas Kareba.

Kareba mengatakan, pemeriksaan merupakan tindak lanjut berda­sarkan sprindik tertanggal 10 Juni 2022.

Dalam pemeriksaan ini, tim jaksa mencerca para saksi kurang lebih 8 jam terkait dugaan penyimpangan dana tersebut.

“Materi pertanyaan seputar tugas pokok masing-masing, pemeriksaan mulai dilakukan pukul 09.00 WIT hingga 17.00 WIT,”ungkapnya.

Tetapkan Tersangka

Setelah marathon melakukan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya tim penyidik Kejati Maluku mene­tapkan dua orang tersangka dalam dugaan Penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden Tahun 2014 pada KPU Kabupaten SBB.

Kedua tersangka masing-masing  PPK KPU Kabupaten SBB berinisial MDL dan bendahara HBR.

“Setelah memeriksa 57 saksi penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka yakni PPK dan bendahara KPU Kabupaten SBB,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Kamis (21/4) lalu.

Dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan diketahui modus operandi kedua tersangka yakni melakukan manipulasi dokumen hingga mark-up.

“Adapun modus operandinya yaitu, ada beberapa dokumen fiktif, markup dan pemotongan anggaran. Hal ini diketahui lewat dokumen terkait pengelolaan keuangan yang saat ini disita sebagai barang bukti,” tandasnya.

Atas perbuaatanya kedua tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (S-20)