15 paket proyek pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku diduga bermasalah. Karena diduga terjadi kelebihan bayar atas kekurangan volume.

Hal ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun 2023 oleh BPK yang diserahkan di DPRD Maluku.

Karena itu wajar jika Komisi IV DPRD Provinsi Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi mengusut kasus dugaan korupsi 15 paket pekerjaan pekerjaan di Dinas Pendidikan Maluku.

Jika ada desakan dari masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi termasuk Dinas Pendidikan maka wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Maluku.

Kejaksaan tidak boleh membiarkan begitu saja setiap laporan yang disampaikan masyarakat tanpa ada tindaklanjut, karena dapat menimbulkan kecurigaan masyarakat.

Baca Juga: Desakan Pecat Sekdis Pariwisata

Selain itu tuntutan Forum Pemuda Anti Korupsi yang melakukan demonstrasi di Kantor Kejati Maluku yang perlu ditindaklanjuti.

Bukan saja Komisi IV DPRD Maluku, sebelumnya juga Forum Pemuda Anti Korupsi (FPAK) melakukan demo di Kejaksaan Tinggi Maluku meminta, lembaga adhyaksa itu memeriksa 15 paket proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku yang diduga bermasalah.

Mereka bahkan meminta, Kejati memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Insun Sangadji.

Kita berharap Kejati Maluku segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, apalagi korupsi di Maluku semakin hari semakin meningkat, dan sepertinya sukar untuk berantas.

Korupsi sangat merugikan bangsa dan negara. Pertama, korupsi merusak perkonomian negara. Perilaku koruptif sering ditemukan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang mengakibatkan rendahnya kualitas barang/jasa pemerin­tah yang mengganggu perekonomian masyarakat dan rendahnya layanan publik.

Kedua, korupsi merusak mental dan budaya bangsa. Perilaku koruptif oleh sebagian masyarakat Indonesia dianggap hal yang biasa. Misalnya ‘budaya’ uang terimakasih atau uang rokok atas pelayanan yang diberikan. Hal ini akan menyuburkan perilaku koruptif dan sikap permisif masyarakat atas korupsi. Jika ini terjadi, mental korupsi akan terus hidup dan diwarisi dari generasi ke generasi berikutnya.

Ketiga, korupsi mengakibatkan merosotnya kredibilitas institusi pemerintah. Kredibilitas yang telah rusak akan mengurangi kepercayaan, dukungan dari rakyat  dan institusi lain di dalam dan luar negeri. Hilangnya kepercayaan dari investor akan mengakibatkan hilangnya potensi ekonomis dari nilai investasi (opportunity loss) dalam membangun perekonomian dan layanan publik.

Karena itu melawan korupsi merupakan tanggung jawab bersama, tetapi yang paling utama butuh komitmen yang kuat dari aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, hingga hakim. Sehingga budaya korupsi yang terus terjadi di Maluku bisa ditekan, dan para koruptor tidak akan semakin merajalela, dan keuangan daerah juga bisa diselamatkan. Semoga (*)