Usemahu Akui Teken SPM 100 Persen di Proyek Jalan Danar – Tetoat
AMBON, Siwalimanews – Bau korupsi di proyek jalan Danar – Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara semakin menguat.
Menguatnya indikasi korupsi di proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp7,2 milliar ini, setelah Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maluku Ismail Usemahu, yang dalam hal ini bertindak sebagai penguna anggaran (PA) di Proyek tersebut diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (9/12).
Kepada wartawan usai diperiksa, Usemahu mengaku, bahwa permintaan pembayaran dilakukan pada Desember 2023 saat dirinya sudah menjabat sebagai Kadis PU menggantikan Muhamad Marasabessy.
Usemahu juga tidak menapik, bahwa ia yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen di proyek tersebut.
“Saya jabat Kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di bulan Desember dan saya lakukan penandatangan pencairan saat itu, ” ungkap Usemahu.
Baca Juga: H-7 UPP Wonreli Buka Posko NataruMenurutnya, penandatanganan pencairan dilakukan atas berita acara yang disodorkan bawahannya.
“Selaku PA saya disodorkan berita acara pembayaran 100 persen, kebetulan di Desember itu batas waktu pengajuan SPM untuk pembayaran. Saya itu berdasarkan proses dari bawah, ada konsultan, kontraktor, PPK dan PPTK,” ungkapnya.
Ditanya soal apakah dirinya mengetahui bahwa proyek tersebut baru mencapai 50 persen, namun pencairannya sudah 100 persen, Kadis mengaku tidak tahu.
” Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya,” ujar Usemahu.
Usemahu juga mengakui, kalau tidak sempat melakukan on the spot terlebih dahulu sebelum menyetujui permintaan bayar.
“Loh kan diajukan pada batas waktu pengajuan pembayaran jadi tidak sempat (on the spot), saya lakukan penandatangan dari bawah sodorkan berita acara 100 persen,” tegasnya lagi.
Diketahui proyek jalan Danar Tetoat di Kabupaten Maluku tenggara yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya selaku pemenang tender, mulai dikerjakan tahun 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp7,2 miliar rupiah.
Anehnya pekerjaan baru selesai sekitar 53 persen, namun pada 14 November, PPK dan pengguna anggaran melakukan pencairan 100 persen. Parahnya lagi CV Jusren Jaya menyerahkan hasil pekerjaan atau yang disebut provisional hand over ke PPK yang kemudian dilanjutkan dengan pencairan anggaran. Padahal sesuai ketentuan PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai.(S-10)
Tinggalkan Balasan