Urgensi Regulasi Telemedicine dalam Pelayanan Kedokteran
LEDAKAN teknologi dan pemanfaatan telekomunikasi mengalamai kemajuan sangat pesat, bahkan jauh dari yang telah diperkirakan sebelumnya seperti penggunaan telepon pintar, internet, laptop, dan perangkat telekomunikasi lainnya. Teknologi informasi mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. Sementara itu, teknologi komunikasi merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data pada perangkat informasi tersebut dari satu tempat ke tempat lainnya. Teknologi informasi mengalami revolusi setelah adanya perpaduan dengan teknologi komputer dan aplikasi telekomunikasi. Demikian pula telah berkembang metaverse dan teknologi komunikasi digital tiga dimensi. Perpaduan kedua teknologi tersebut berkembang pesat melampaui bidang teknologi lainnya, apalagi disertai dengan penemuan mesin cerdas (artificial intelligences/AI). Kini, AI atau kecerdasan buatan merupakan teknologi transformatif yang telah menyentuh hampir semua aspek kehidupan manusia. AI diaplikasikan pemanfaatannya dalam semua sektor pelayanan kesehatan; mulai tingkat promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif.
AI dan revolusi telekomunikasi Dewasa ini, telah nyata pemanfaatan AI pada layanan dan perawatan kesehatan mencakup seluruh pengalaman klinis. Yang paling signifikan di tiga area utama. Pertama, big data. Peran AI dalam pengumpulan data yang sangat besar dan banyak, termasuk analisisnya, serta dalam proses analisis kesehatan dari tingkat individu hingga data yang berasal dari masyarakat. Dengan kapasitas data yang sangat besar (hingga hitungan dalam skala tera), dibutuhkan dari tahap koleksi, penyimpanan, mengorganisasi data, tahap analisis, dan pemanfaatannya. Pemanfaatan AI tersebut dibutuhkan dengan kemampuan sangat rasional dalam suatu sistem algoritma yang kompleks. Demikian pula kemampuan komputer untuk menggabungkan data baru untuk penilaian di masa mendatang. Kedua, aplikasi klinis. Kita sepakat bahwa dalam pelayanan kedokteran, fungsi dokter sangat penting, tetapi setelah kemajuan AI dan teknologi pencitraan kedokteran, peran dokter mulai tersaingi. Aplikasi AI dalam proses pencitraan medis akan berdampak sangat besar. Sebagai contoh, pemanfaatan AI dalam membaca hasil radiologi pencitraan medis.
AI mengacu pada jenis model matematika yang kompleks (algorithm). Proses pembacaan hasil foto sinar X atau rontgen dada, atau modalitas pencitraan medis lainnya. Untuk membaca gambar sinar X (rontgen) tersebut, dokter membutuhkan pengetahuan dan pemahaman spesifik, seperti pengetahuan tentang anatomi, biofisika, batasan teknis, keadaan penyakit, dan patofisiologi subjek yang dicitrakan. Demikian pula para ahli radiologi membutuhkan cara sistematis untuk melihat gambar sinar X tersebut untuk memastikan bahwa mereka melihat dan membacanya secara teliti dan akurat. Bisa dibayangkan jika film sinar X yang dibaca ribuan, bahkan ratusan ribu jumlahnya. Dokter ahli radiologi yang jumlahnya terbatas akan sangat kewalahan dan kelelahan sehingga menurunkan akurasi dalam membaca hasil rontgen tersebut. Namun, dengan teknologi AI, semua keterbatasan tersebut dapat dibaca dan diselesaikan secara akurat dan sangat efisien dalam waktu sangat singkat. Ketiga, keputusan klinis. Pemanfaatan AI dalam proses pengambilan keputusan klinis secara cepat dan tepat. Hal itu karena AI mengaplikasikan sistem inferensi eksklusif yang canggih. Data klinis yang berkaitan dengan usia, jenis kelamin, demografi, faktor risiko, lokasi geografis, wabah penyakit kontemporer, dan pengalaman kumulatif dokter yang diperoleh dari literatur medis, buku teks, laporan kasus, dan pertemuan pasien secara langsung akan diproses oleh mesin cerdas tersebut.
Data-data tersebut digabungkan menggunakan algoritma ke dalam database untuk dianalisis dengan tingkat keakurasian yang sangat tinggi. Karena itu, baik penilaian akhir, diagnosis, maupun diagnosis banding menjadi sangat akurat. Dengan kata lain, algoritma AI tersebut bertindak seperti dokter yang sangat berpengalaman dan terampil serta bisa memutuskan secara cepat dan tepat jenis penyakit, jenis tindakan medis. Untuk selanjutnya, bisa digunakan sebagai pendukung metode atau cara pengobatan terbaik untuk pasien. Dengan demikian, AI akan sangat membantu dan menentukan dalam proses aplikasi klinis untuk pelayanan kedokteran pada masa kini dan masa depan. Aplikasi mesin AI akan berperan dalam area yang sangat luas. Bukan hanya aplikasi untuk perangkat penelitian klinis, melainkan juga berperan dalam upaya prediksi penyakit, manajemen kesehatan umum, epidemiologi, pencegahan, dan banyak lagi. Demikian pula kemajuan revolusi telekomunikasi mengalami kemajuan yang luar biasa. Kemajuan telekomunikasi yang diaplikasikan dalam dunia medis disebut telemedicine. Telemedicine atau pelayanan kedokteran yang dilakukan dari jarak jauh berupa transfer data medik elektronik dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Karena itu, telemedicine merupakan praktik kedokteran dengan memakai perangkat komunikasi audio visual untuk pelaksanaan konsultasi, diagnosis, pengobatan, dan pertukaran data medis, bahkan kegiatan ilmiah kedokteran jarak jauh. Gabungan telemedicine dan pemanfaatan AI telah menunjukkan akurasi yang sangat tinggi dalam pemanfaatan untuk menegakkan diagnosis dan pelayanan kedokteran.
Urgensi regulasi telemedicine Aplikasi telemedicine telah memperlihatkan manfaat yang sangat nyata dalam praktik kedokteran dewasa ini. Manfaat telemedicine bukan hanya pada pertukaran informasi medis. Lebih jauh lagi, semua sendi pelayanan kedokteran, dari tingkat pencegahan (preventif), promisi kesehatan (promotif), diagnosis real times, hingga aspek pelayanan dan rehabilitasi kedokteran. Kemajuan revolusi telemedicine yang begitu pesat dan aplikasinya dalam pelayanan kedokteran tidak dapat dihindari. Pemanfaatan aplikasi AI, dari aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, serta aplikasi tersebut berdampak dan memiliki risiko hukum, disiplin, dan etik. Hal itu perlu diperhatikan untuk memperjelas pertanggungjawaban dan dalam upaya melindungi masyarakat secara luas. Bahkan, aturan tentang telemedicine belum ada atau setidaknya belum memadai di Indonesia. Pemerintah selaku regulator kesehatan perlu mempersiapkan aturan-aturan hukum, ekosistem aplikasi, dan pelaksanaan telemedicine. Aturan dan perangkap hukum tersebut demi melindungi hak-hak pasien dan konsumen kesehatan serta masyarakat luas.
Baca Juga: Pertanian Urat Nadi Perekonomian NasionalBeberapa perangkat regulasi yang sangat urgen dan penting dibuatkan aturan oleh lembaga negara yang kompeten meregulasi praktik kedokteran di Indonesia (UUPK No 29/2004, KKI Konsil Kedokteran Indonesia). Beberapa Aturan atau regulasi yang dibutuhkan ialah pertama, regulasi yang berhubungan dengan instrumen telekomunikasi dan alat yang digunakan dalam pelaksanaan pelayanan telemedicine. Kedua, regulasi yang berhubungan dengan fasilitas pelayanan telemedicine. Ketiga, regulasi tenaga dokter dan tenaga paramedis/teknisi telemedicine. Keempat, regulasi yang berhubungan dengan registrasi dan sertifikasi telemedicine. Kelima, regulasi yang mengatur interoperabilitas antara stakeholder telemedicine. Keenam, regulasi yang mengatur pertanggungjawaban medis oleh dokter dan paramedis. Terakhir, regulasi yang mengatur provider aplikasi digital telemedicine. Oleh: Taruna Ikrar Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, Direktur International Association of Medical Regulatory Authorities, Ketua Tim Pengkajian Peraturan Konsil Telemedicine KKI.
Tinggalkan Balasan