AMBON, Siwalimanews – Upaya hukum yang dilakukan Partai Perindo Maluku terkait gugatan hasil pileg, kandas di Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi menolaknya seluruh gugatan yang diajukan Partai Perindo melalui kuasa hukumnya, Fembriano Lesnusa dkk.

Ditolaknya gugatan Nomor 249-01-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Perindo melawan KPU dan Partai Kebangkitan Bangsa dilakukan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Kamis (6/6).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian dikatakan Ketua MK Suharto sebagaimana dilansir dari laman YouTube Mahkamah Konstitusi.

Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur saat membaca pertimbangan hukum mengatakan ketika terjadi kesalahan pada perhitungan suara ditingkat TPS, maka telah dilakukan mekanisme koreksi atau pembetulan.

Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitalisasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil  pemilihan umum, ternyata termohon pada jenjang tingkat kecamatan telah  melakukan pembetulan.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan Mahkamah berpendapat permohonan pemohon yang mendalilkan adanya pengurangan suara pemohon sebesar 3 suara di 3 TPS dan adanya penambahan suara PKI sebesar 29 suara di 10 TPS pada daerah pemilihan Maluku satu DPRD Provinsi Maluku adalah tidak terbukti sehingga tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Ridwan Mansyur.(S-20)