Upah Karyawan Toko tak Sesuai UMK, Komisi I akan Panggil Disnaker

AMBON, Siwalimanews – Sejumlah karyawan yang bekerja pada beberpa pertokoan di Kota Ambon, mengeluhkan upah kerja mereka yang jauh dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Curhatan para pekerja di sejumlah platform medsos ini, lantas mengundang pekerja lain yang mengeluhkan perlakuan serupa. Kabar tersebut selanjutnya tersebar hingga ke telinga Komisi I DPRD Kota Ambon, yang langsung menggelar rapat internal guna membahas persoalan tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Muhamad Fadli Toisutta kepada wartawan usai rapat di ruang komisi, Rabu (9/4) menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pengelola toko dan Disnaker Kota Ambon. Namun diawal pertemuan, pihaknya akan lebih dulu meminta penjelasan dari Disnaker Kota Ambon.
“Persoalan pembayaran upah kerja karyawan toko yang tidak sesuai dengan UMK ini, memang sudah menjadi atensi kami Komisi I, ditambah kita dapat informasi seperti ini, makanya kita lakukan rapat dan memutuskan untuk dalam waktu dekat memanggil pihak Disnaker untuk kita dudukan aturannya,” ungkap Toisutta.
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, pihaknya akan memperjuangkan hak para pekerja tak hanya soal UMK, namun hak memperoleh BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Baca Juga: Inflasi Tahunan Maluku Lebih Tinggi dari Nasional“UMK itu aturan yang harus diikuti, tak hanya soal upah saja, kita juga akan mempertanyakan BPJS kesehatan maupun BPJS tenaga kerja yang menjadi hak pekerja. Jadi langkah kita nanti selain pertemuan dengan Disnaker kita akan indentifikasi maupun investigasi perusahan-perusahan mana saja yang tidak memberikan hak karyawan sesuai aturan, baru setelah itu kita panggil,” janji Toisutta.(S-10)
Tinggalkan Balasan