AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengung­kapkan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeret mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

Lembaga anti rasuah itu tidak saja menyasar pihak swasta, tetapi juga istri dan anak mantan orang nomor satu di Kota Ambon itu ikut diperiksa.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahar­dika Sugiarto yang dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan selulernya, Rabu (11/9) mengung­kapkan, tim penyidik KPK pada Selasa (10/9) memeriksa tiga orang saksi.

Tiga saksi tersebut yaitu, Leberina Louisa Evelien istri RL, sapaan akrab Richrad, anak  Erlen Louhenapessy dan seorang ibu rumah tangga Rakhmiaty.

“Betul pemeriksaan terhadap tiga saksi,” ungkap Tessa sembari me­nambahkan pemeriksaan berlang­sung di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Kejari SBT Ingatkan Kades dan Kepsek soal Korupsi

Sebelumnya pada Senin (9/9) KPK memeriksa Grenata Louhenapessy selaku Executive Vice President Divisi Regulasi PT PLN Persero.

Untuk diketahui, RL setelah terjerat kasus gratifikasi dan suap izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon kembali ditetapkan sebagai ter­sangka kasus TPPU pada 4 Juli 2022 lalu.

KPK mengumumkan RL selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

RL diduga sengaja menyem­bunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Dalam kasus ini, KPK menemukan sejumlah fakta yang mengarah ke TPPU yang dilakukan mantan orang nomor satu di Kota Ambon tersebut.

Dihukum

Sementara pada kasus izin gerai Alfamidi, RL dihukum lima tahun penjara dan mantan anak buahnya Andre Erin Hehanussa dihukum dua tahun enam bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Wilson Shiver. RL juga dihukum membayar denda sebesar Rp500.000.000,00 subsider satu tahun penjara. RL juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp8.045.910.000,00, Apabila yang bersangkutan tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan ini dinyatakan inkracht atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

KPK Setor 8,2 M

KPK melalui Direktorat Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) menyetor uang pengganti dan denda sebesar Rp8,2 miliar ke kas negara, Selasa (16/4).

“Uang negara yang disetor merupakan hasil penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terpidana Richard Louhenapessy yang merupakan mantan Walikota Ambon dkk,” tulis juru bicara KPK Ali Fikri dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima Selasa (16/4).

Kata Ali, penyetoran uang negara tersebut menjadi salah satu kinerja aktif dari Direktorat Labuksi KPK. Setelah berhasil menangani perkara korupsi mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy dkk yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, telah membayar uang pengganti dan denda yang disanksi kepada RL dkk.

“Tim jaksa eksekutor melalui Biro Keuangan, telah selesai melakukan penyetoran pelunasan uang pengganti dan uang denda sebesar Rp8,2 miliar ke kas negara yang berasal dari terpidana Richard Louhenapessy mantan Walikota Ambon dan Wahyudi mantan camat Jatisampurna. Dengan penyetoran tersebut, uang pengganti dan uang denda dari kedua terpidana dimaksud lunas,” ungkap Ali.

KPK kata Ali, akan terus berupaya untuk mengembalikan kerugian negara sebagai wujud dalam memaksimalkan aset recovery.

“KPK akan tetap konsisten me­lakukan penagihan denda maupun uang pengganti dari para terpidana dalam upaya memaksimalkan aset recovery,” tambah Ali. (S-05)