AMBON, Siwalimanews – Setelah dua kepala sekolah di Kabupaten Seram Bagian Barat diperiksa, penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku, kembali menyasar sejumlah kepala sekolah.

Surat panggilan bahkan telah disiap­kan kepada para kepala sekolah pene­rima bantuan pembangunan tersebut.

Selain itu pihak Kejati Maluku juga akan turun lapangan untuk melihat secara langsung proyek 13 sekolah tersebut.

Hal ini dilakukan untuk mengung­kapkan bukti mangkraknya proyek pembangunan 13 sekolah yang mene­lan anggaran 24, 5 miliar itu.

Proyek milik Balai Prasarana Pemu­kiman Wilayah Maluku tahun 2021-2022, menghabiskan anggaran Rp24,5 miliar, namun hingga kini tak selesai digarap.

Baca Juga: Rehab Mess Maluku tak Tuntas, Dewan Dorong Proses Hukum

Pembangunan 13 sekolah yang ter­se­bar pada beberapa wilayah di kabu­paten berjulukan Saka Mese Nusa, hingga kini tidak tuntas dikerjakan kontraktor PT Wira Karsa Konstruksi, padahal anggaran telah cair 100 per­sen, sementara batas akhir pekerjaan proyek sekolah tersebut Desember 2022 lalu.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba meng­ung­kapkan, pihaknya telah mela­yangkan panggilan ke sejumlah pihak terkait.

“Untuk hari ini kita tidak ada pe­meriksaan sebab ada kunjungan Pejabat Kejagung. Terhadap berapa pihak yang akan dipanggil kita belum mengetahui secara pasti, misalnya kemarin 2 saksi.dan apakah keselu­ruhan 13 kepala sekolah nanti lihat. Tetapi Intinya kita telah melayang­kan surat panggilan kepada bebe­rapa orang, serta dalam waktu dekat pada kesempatan pertama tim akan tinjau langsung dilapangan,” kata Wahyudi kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (7/6).

Dikatakan, kepastian berapa orang yang akan diminta keterangan akan diinformasikan. “Pihak pihak akan kita periksa dalam waktu dekat untuk perkuat data, ujarnya.

Dia berharap dukungan semua pihak agar kasus ini bisa ditun­taskan.

“Surat panggilan telah kita la­yang­­kan. Kita berharap dukungan semua pihak supaya kasus ini bisa terselesaikan,” paparnya

Diminta Serius

Terpisah, praktisi hukum Rony Samloy meminta Kejati serius mengusut kasus ini dan meminta pihak pihak yang punya andil bertanggung jawab.

“Ya jadi terhadap kasus 13 proyek sekolah di SBB yang dananya sudah cair 100% tetapi kemudian bangunannya tidak selesai Berarti proyek ini menga­lami apa yang disebut mangkrak,” katanya saat diwawancarai Siwalima di Ambon, Rabu (7/6)

Oleh karena proyek ini kemudian tidak berdampak atau berdaya guna bagi kepentingan dunia pendidikan di SBB, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek ini apakah kuasa pengguna anggaran, pejabat pem­-buat komitmen, pejabat pelak­sanaan teknik kegiatan mau­pun kontraktor yang bertanggung jawab di balik 13 proyek Ini mesti bertanggung jawab.

Karena itu menjadi tugas tang­gung jawab aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Maluku untuk meminta pertanggungjawaban pi­hak-pihak terkait proyek mangkrak tersebut.

Dirinya berharap Kajati melalui penyidiknya serius mengusut dan menuntaskannya karena sangat disayangkan proyek pendidikan tidak bisa dituntaskan pekerjaannya.

“Mengingat begitu besar ang­garan ini dan juga telah ada pema­nggilan beberapa saksi, demikian kami bersama masyarakat berharap Kejati amaluku dan tim penyidiknya dapat menuntaskan kasus ini, sebab negara diduga telah mengalami ke­rugian negara” harap Samloy.

Kepsek Diperiksa

Sebagaimana diberitakan, penye­lidik Kejati Maluku memeriksa dua kepala sekolah di Kabupaten SBB, Selasa (6/6) dari pagi hingga siang hari dan dicecar terkait proyek pem­bangunan sekolah.

Wahyudi Kareba mengung­kapkan, tim penyelidik telah memeriksa dua saksi yaitu kepala sekolah Negeri 2 Tiang Bendera dan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Huamual belakang, Kecamatan Waisala.

“Tadi sudah pemeriksaan dua saksi yaitu Kepala Sekolah SD Negeri 2 Tiang Bendera dan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Huamual Belakang,” ujar Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (6/6).

Kata dia, Kejati Maluku melalui bidang intelijen telah memeriksa dua saksi tersebut, dan diagen­dakan untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

“Untuk saksi lain telah juga dilakukan pemanggilan namun hari ini dijadwalkan 2 saksi sehingga yang lain akan hadir sesuai jadwal pemanggilan mereka,” katanya singkat, tanpa menyebutkan kapan saksi-saksi lainnya diperiksa.

Harus Diproses

Terpisah, akademisi hukum Unpatti, Sherlock Lekipiouw mengatakan, semua persoalan yang telah menjadi rahasia umum tidak perlu lagi diperjelas, artinya jika anggaran yang cukup besar digelontorkan tetapi proyek tidak tuntas maka pasti ada masalah hukum.

“Indikasi rasionalitasnya de­ngan anggaran 24.5 miliar lebih tapi diakhir proyek pengerjaan tidak selesai maka patut diduga terjadi potensi pelanggaran hukum baik administrasi maupun pidana,” ujar Lekipiouw kepada Siwalima me­lalui telepon selulernya, Senin (5/6).

Dijelaskan, secara administrasi ketika anggaran telah dicairkan seratus persen sementara proyek belum tuntas maka masalah secara administrasi dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa yang harus diproses secara hukum.

“Pendekatan hukumnya yang sederhana masa anggaran cari seratus persen pekerjaan belum selesai berarti ada masalah, ini yang harus diusut,” tegas Lekipiouw.

Menurutnya, upaya LSM Lumbung Informasi Rakyat untuk melaporkan dugaan korupsi pembangunan 13 gedung sekolah di SBB ke KPK merupakan hak yang diatur oleh undang-undang, sehingga sah-sah saja jika langkah tersebut ditempuh.

Bentuk Tim

Sebelumnya Kareba memastikan pihaknya telah membentuk tim untuk mengusut pembangunan 13 proyek sekolah di Kabupaten SBB.

Kareba mengatakan, tim akan menyelidiki pembangunan sekolah yang tersebar pada beberapa lokasi di Kabupaten SBB itu.

“Kita sudah membentuk tim untuk penyelidikan terkait persoalan Balai Prasarana ini dan dalam waktu dekat tim akan bekerja,” ujarnya kepada Siwalima, Minggu (4/6).

Kareba menambahkan, jika tim menemukan ada indikasi atau fakta proses pekerjaan proyek tersebut mengarah pada tindak pidana korupsi, maka akan ditindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

“Intinya kami tetap bekerja untuk menindaklanjuti semua laporan masyarakat,” ujar Kareba singkat.

Lapor KPK

Lumbung Informasi Rakyat Maluku sedang menyiapkan data untuk melaporkan proyek pembangunan 13 sekolah di Kabupaten Seram Bagian Barat mangkrak.

Proyek milik Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku tahun 2021-2022, menghabiskan anggaran Rp24,5 miliar.

Mirisnya lagi, tambahan waktu 90 hari agar proyek tersebut bisa diselesaikan, namun kontraktor maupun Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku tak mampu menuntaskannya.

“Kita sementara menyiapkan data-data untuk segera kita laporkan ke KPK, kami akan minta KPK untuk turun langsung ke SBB dan melakukan supervise sekaligus pemeriksaan kasus ini, karena sangat disayangkan proyek sekolah tetapi tidak tuntas dikerjakan,” ungkap Korwil LSM LIRA Maluku, Yan Sariwating kepada Siwalima melalui sam­bungan selulernya, Minggu (4/6).

Menurutnya, pekerjaan proyek tersebut di beberapa lokasi belum semuanya tuntas dikerjakan, sementara batasan waktu telah berakhir sejak Desember 2022 dan anggaran telah dicairkan 100 persen.

Karenanya, LIRA mengecam keras tindak kontraktor maupun pihak Balai Prasarana dan Pemuki­man Wilayah Maluku yang tidak becus mengerjakan proyek pemba­-ngunan sekolah itu. (S-26/S-20)