AMBON, Siwalimanews – Lantaran dilaporkan para guru Maluku Tengah yang belum menerima dana sertifikasi, polisi langsung memeriksa Rakib Sahubawa.

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku gencar mengusut dugaan penyimpangan dana sertifikasi guru di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2023.

Kuat dugaan, dana 31 miliar yang seharusnya dipakai untuk membayar  sertifikasi 1.670 guru triwulan III dan IV tahun 2023, dialihkan untuk ke­pentingan lain.

“Dana sudah dicairkan untuk triwulan 3 dan 4. Kurang lebih ada Rp31 miliar, yang tidak pernah diterima oleh guru,” kata sumber Siwalima di Polda Maluku, Jumat (19/1).

Dalam tahap penyelidikan ini se­jumlah pejabat di Pemerintah Kabu­paten Maluku Tengah, telah dimintai keterangan, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala BPKAD. Kini giliran Penjabat Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa.

Baca Juga: Akademisi Duga Penyimpangan Upah Nakes RSUD Haulussy Nyata

Diketahui Sahubawa mendatangi Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, di Kawasan Batu Meja, Jumat (19/1) pagi.

Dengan mengendarai mobil For­tuner berwarna hitam nomor Polisi DE 1788 LL, Sekda Malteng yang tiba sekitar pukul 10.00 WIT, Sahu­bawa langsung bergegas menuju ruang Subdit III Tipikor Ditres­krimsus Polda Maluku.

Polisi langsung mencecar Sahu­bawa terkait dana jumbo yang sudah cair, namun diduga dialihkan itu.

Pasalnya sebelum memeriksa Sa­hubawa, polisi sudah lebih dahulu mengorek dua pajabat utamanya terkait masalah itu.

Hingga berita ini diturunkan, Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena maupun Kabid Humas Kombes Roem Ohoirat yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan belum merespon.

Demikian juga dengan Sahubawa. Mantan Sekda Malteng itu juga belum merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirim padanya.

Bongkar Borok

Direktorat Reserse Kriminal Khu­sus Polda Maluku didesak meng­usut tuntas borok kasus dugaan penyalahgunaan anggaran sertifi­kasi guru di Kabupaten Maluku Tengah.

Praktisi Hukum, Munir Kairoty kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (20/1) menya­yangkan adanya temuan dugaan pe­nyalahgunaan anggaran sertifikasi guru yang terjadi di Kabupaten Maluku Tengah.

Menurutnya, jika benar anggaran sertifikasi guru triwulan III dan IV disalahgunakan maka tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus diusut tuntas.

“Kasihan para guru sudah me­ngajar tapi hak mereka dikebiri se­perti itu, bagaimana mutu pendidi­kan mau ditingkatkan kalau angga­ran sertifikasi guru saja disalah­gunakan,” kesal Kairoty.

Ditreskrimsus Polda Maluku lanjut Kairoty harus mengusut tun­tas persoalan ini agar terbuka kepada publik oknum-oknum siapa saja yang ikut terlibat dalam perbuatan ini.

Kairoty menegaskan, penerapan ada praduga tak bersalah tetap diuta­makan tetapi pengusutan harus tetap dilakukan Polisi sampai tuntas.

Artinya penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku harus berani mema­nggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran sertifi­kasi guru triwulan III dan IV tersebut.

“Kalau ada temuan harus diusut dan penyidik harus berani periksa siapapun dia, tidak ada yang kebal terhadap hukum. Persoalan benar dan tidak itu nanti terbukti di pengadilan, kan asas praduga tak bersalah itu tetap dijunjung tinggi tapi kalau temuan seperti itu harus bertindak,” tegasnya.

Kairoty juga mengingatkan Dit­reskrimsus Polda Maluku untuk serius mengusut kasus sertifikasi guru, sebab kredibilitas Polda Malu­ku dipertaruhkan dalam pengusutan kasus-kasus hukum.

Dukung

Terpisah Praktisi Hukum Alfaris Laturake juga mendukung penuh langkah Ditreskrimsus Polda Malu­ku untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran sertifi­kasi guru di Kabupaten Maluku Tengah.

Laturake menegaskan penyim­pangan terhadap penggunaan ang­garan sertifikasi adalah satu peng­hianatan terhadap guru yang telah bekerja selama ini.

“Kalau benar ada temuan menya­ngkut dugaan penyalahgunaan ang­garan sertifikasi maka ini harus di­usut, jangan dibiarkan begitu saja,” tegas Laturake.

Masyarakat kata Laturake akan memberikan dukungan dan apresiasi jika Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil dalam membongkar borok pengelolaan anggaran sertifikasi guru, sebaliknya jika kasus ini pada akhirnya mandek maka masyarakat juga akan mempertanyakan kese­riusan Polda Maluku.

“Kita berharap Ditreskrimsus Polda tetap serius untuk mengusut tuntas persoalan ini dan berani memeriksa semua pihak agar terbuka kasus ini,” tuturnya.

Ribuan Guru Menjerit

Diberitakan, kasus ini dibidik polisi lantaran hingga Januari 2024 ini, kurang lebih 1.670 orang guru di kabupaten bertajuk Pamahanunusa belum menerima dua triwulan dana sertifikasi tersebut.

Sumber Siwalima di Polda Maluku membenarkan hal itu. Menurut sumber yang minta namanya tidak ditulis, sudah kurang lebih beberapa orang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Iya, sudah dua orang diperiksa. Saat ini kita sementara konsentrasi untuk menghimpun data dan bukti terkait dengan masalah ini,” tandas sumber itu.

Ditanya apakah dua orang yang diperiksa itu adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta bendahara, sumber tersebut enggan memastikannya.

“Kita belum mengungkap siapa mereka Tunggu dan ikuti saja perkembangannya,” ujarnya

Informasi lain yang berhasil dihimpun Siwalima di Masohi menyebutkan, dana sertifikasi guru triwulan III dan IV Tahun 2023 itu berjumlah 31 miliar lebih.

Kabarnya dana itu sebelumnya sudah ada di kas daerah Pemkab Malteng, namun belum pernah dicairkan.

Kuat dugaan, dana 31 miliar itu digelontorkan kepada kepentingan lain, sehingga dapat dipastikan dana sertifikasi ribuan guru di Kabupaten Malteng bakal merana, akibat tidak menerima tunjangan mereka.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena yang dikonfirmasi Siwalima enggan berkomentar. “Nanti ya,” jawab singkat Ditreskrimsus ketika dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsapp, Kamis (18/1).

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng, Teddy Salampessy yang dikonfirmasi Siwalima enggan berkomentar.

Dia hanya mengakui, Polda Maluku sedang mengusut dana sertifikasi tersebut, namun ketika ditanyakan soal apakah benar dirinya telah dimintai keterangan, dan mengapa dana sertifikasi ribuan guru triwulan III dan IV belum dibayat. Lagi-lagi Salampessy enggan berkomentar. (S-10/S-20)