Ungkap Korupsi Jalan Danar-Tetoat Usemahu Diminta Proaktif

AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ismail Usemahu, diminta lebih proaktif ketika dipanggil penyidik untuk diperiksa terkait dugaan korupsi ruas jalan Danar-Tetoat.
Demikian dikatakan praktisi hukum Ronny Sianressy, menyikapi langkah polisi yang akan kembali memanggil Usemahu. Sebagai kepala dinas ujarnya, Usemahu harus proaktif untuk membantu penyidik dalam menuntaskan kasus yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tenggara itu.
Pernyataan Sianressy itu dikarenakan Usemahu pernah mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, dengan alasan masih berada di luar daerah.
Usemahu sebelumnya telah diperiksa pada 8 Desember lalu. Sedianya dia akan kembali menjalani pemeriksaan Rabu (4/12) lalu bersama bendahara Eden Liklikwatil dan ketua tim peneliti pelaksana kontrak, Richard Sopamena, namun beralasan di luar daerah.
Kembali tim penyidik akan mengagendakan pemeriksaan orang nomor satu di Dinas PUPR ini, karena sebagai kuasa pengguna anggaran, dia dinilai mengetahui proyek jalan yang menelan anggaran daerah sebesar Rp7.2 miliar.
Baca Juga: Polda Belum Terima Hasil Penyelidikan IrwasumDia meminta agar penyidik dapat segera menjerat pelaku-pelaku yang menyebabkan proyek tersebut mengalami potensi kerugian negara.
“Kami berharap tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dapat menjerat pelaku yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Saya minta siapapun yang bertanggungjawab, harus dimintai pertanggungjawaban hukum terhadap proyek itu,” ujar Sianressy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (13/2).
Langkah Tepat
Terpisah, advokat senior, Hendri Lusikooy menegaskan, pemeriksaan terhadap Kadis PUPR merupakan langkah tepat bagi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengungkap dugaan korupsi proyek jalan Danar-Tetoat.
Menurutnya, Usemahu sebagai OPD teknis yang menangani jalan tersebut tentu mengetahui lebih banyak proyek jalan dimaksud sehingga membuat kasus ini semakin terang.
“Kami dukung pemanggilan terhadap Kadis PUPR Maluku. Langkah ini menjadi pengingat agar terang kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kadis sebagai penanggung jawab maka pasti mengetahui sejauh mana perkembangan kasus ini baik dari fisik, efisiensi waktu kerja dan juga penganggarannya,” ujar Lusikooy kepada Siwalima melalui telepon seluler, Kamis (13/2).
Sebagai praktisi hukum, Lusikooy mengharapkan jangan hanya panggilan dan kemudian selesai, tetapi bagaimana panggilan itu menjadi jawaban atas sebuah peristiwa pidana yang terjadi.
Terpisah, Ketua Yayasan Pusat Konsultasi dan LBH Hunimua, Ali Rumauw menilai pemeriksaan terhadap Usemahu merupakan langkah tepat untuk mengali bukti-bukti lagi terkait dugaan korupsi proyek tersebut.
Kepada Siwalima di Ambon, Kamis (13/2) Ali menegaskan, Usemahu sebagai kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab penuh dalam penanganan proyek dimaksud, apalagi sejumlah bukti-bukti dugaan korupsi tersebut telah dikantongi pihak kepolisian.
Dia berharap jika penyidik telah mengantongi bukti-bukti yang ada, maka proses penegakan hukum tidak boleh berlarut-larut.
“Sebelumnya ahli konstruksi telah turun ke lapangan dan menemukan adanya bagian jalan yang belum dikerjakan, sementara pembayaran proyek sudah dicairkan 100 persen. Ini jelas menyalahi aturan,” ujarnya.
Menurutnya, penegak hukum tidak boleh berlarut-larut dalam menangani kasus ini, sehingga status kasus ini bisa jelas da nada kepastian hukum.
“Masyarakat pun berharap agar kepolisian bertindak tegas dan transparan dalam mengusut dugaan korupsi ini, sehingga kerugian negara bisa diminimalisir,” harapnya.
Diperiksa Lagi
Seperti diberitakan sebelumnya, selama tiga hari melakukan pengecekan fisik dengan menggandeng ahli konstruksi, polisi berhasil menemukan sejumlah sumber masalah di proses jalan tersebut.
Fakta yang ditemukan yaitu, terdapat dua spot jalan dengan panjang 2 kilometer yang sama sekali tidak tersentuh pekerjaan alias fikti.
Selain itu, ada spot lain yang dikerjakan namun diluar dari tenggang waktu kontrak yang diterapkan sehingga spot tersebut masuk dalam kategori bermasalah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Siwalima di polisi, Rabu (12/2) pemeriksaan terhadap Usemahu akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi terkait lainnya.“Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti kasus Jalan Danar-Tetoat untuk selanjutnya diaudit BPK RI.
8 Jam Dicecar
Seperti diberitakan, Usemahu datang menghadap penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, terkait dugaan korupsi Jalan Danar-Tetoat, Senin (9/12) lalu.
Sebagai kuasa pengguna ang-garan, Ismail dinilai mengetahui proyek jalan yang menelan ang-garan daerah sebesar Rp7.2 miliar.
Usemahu yang mengenakan setelan pakian dinas ASN berwarna coklat, langsung menuju ruang pemeriksaan Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Maluku, di lantai I gedung tersebut dan dicecar selama selama 8 jam lebih.
Saat dicegat wartawan, Usemahu mengakui dirinya diperiksa terkait kasus jalan Danar-Tetoat. “Iya masih lanjut ya,” ujar Usemahu sembari meninggalkan Mako Krimsus.
Usemahu mengatakan, permintaan pembayaran dilakukan pada Desember 2023 saat dirinya sudah menjabat sebagai Kadis PU menggantikan Muhamat Marasabessy.
Usemahu juga tidak menapik bahwa dirinya yang menandatangani surat perintah membayar 100 persen di proyek tersebut.
“Saya jabat kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di bulan Desember, dan saya lakukan penandatangan pencairan saat itu,” rinci Usemahu.
Menurutnya, penandatanganan pencairan dilakukan atas berita acara yang disodorkan bawahannya. “Selaku PA saya disodorkan berita acara pembayaran 100 persen, kebetulan di Desember itu batas waktu pengajuan SPM untuk pembayaran. Saya itu berdasarkan proses dari bawah, ada konsultan, kontraktor, PPK dan PPTK,” ungkapnya.
Ditanya soal apakah dirinya mengetahui bahwa proyek tersebut baru mencapai 50 persen namun pencairannya sudah 100 persen. dia mengaku tidak tahu.
“Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya,” tandasnya.
Usemahu menambahkan, tidak sempat melakukan on the spot terlebih dahulu sebelum menyetujui permintaan bayar.
“Kan diajukan pada batas waktu pengajuan pembayaran, jadi tidak sempat on the spot. Saya lakukan penandatangan dari bawah sodorkan berita acara 100 persen,” tegasnya lagi.
CV Jusren Jaya selaku pemenang tender ruas jalan ini mulai mengerjakan proyek tersebut pada Tahun 2023, dengan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp.7,2 miliar rupiah.
Anehnya pekerjaan baru selesai sekitar 53 persen namun pada 14 November, PPK dan pengguna anggaran melakukan pencairan 100 persen. Parahnya lagi CV Jusren Jaya menyerahkan hasil pekerjaan atau yang disebut provisional hand over ke PPK yang kemudian dilanjutkan dengan pencairan anggaran. Padahal sesuai ketentuan, PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai. (S-25/S-26)
Tinggalkan Balasan