Ungkap Borok Korupsi Dana BOS Malteng, 21 Kepsek Bersaksi
AMBON, Siwalimanews – Jaksa menghadirkan me-reka sebagai saksi, dalam sidang di Pengadilan Tin-dak Pidana Korupsi, Ambon, Rabu (13/12) siang.
Sebanyak 21 Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Maluku Tengah, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) Kabupaten Maluku Tengah, Tahun 2020-2022 di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (13/12).
21 saksi ini dihadirkan sebagai saksi fakta oleh jaksa penuntut umum Kejari Malteng, Junita Sahetapy Cs untuk terdakwa Fritzs Lukas Sopacua selaku operator tim manajemen BOS Kabupaten Maluku Tengah, tahun 2020-2022.
JPU mencecar para saksi menyangkut pencairan dana BOS afirmasi yang tidak sesuai petunjuk teknis dari pemerintah pusat ke daerah.
Padahal sesuai juknis, harusnya penggunaan dana BOS afirmasi ini digunakan untuk pengembangan perpustakaan sekolah, pembelian multi media, pemeliharaan dan peralatan sekolah, penerimaan siswa baru dan sebagainya.
Baca Juga: Fakta Hukum Eks Hotel Anggrek Berada dalam Dati Sopiamaluang“Faktanya mengapa cairkan tidak sesuai juknis. Dana BOS afirmasi diarahkan dinas untuk belanja satelit, alat-alat Covid,multi media. Kan sesuai juknis tidak begitu,” tanya Sahetapy ke para saksi, dalam sidang yang di pimpin ketua majelis hakim, Rahmat Selang Cs.
Menurut para saksi, sesuai juknis Dana BOS ini ada dua item, masing-masing dana BOS afirmasi dan BOS reguler. Untuk BOS afirmasi, penggunaannya dikelola sendiri sekolah yang bersangkutan, akan tetapi, para saksi diarahkan untuk pengadaan sampul rapot untuk semua siswa tingkat SD dan SMP di Maluku Tengah. Uang pengadaan itu berkisar Rp85 ribu.
“Soal pengadaan sampul rapot ini tidak masuk dalam juknis penggunaan dana BOS. Seharusnya dana BOS afirmasi ini dikelola sendiri sekolah karena di sekolah ada tim pengelolaan dana BOS juga. Kami hanya diarahkan mantan Kadis Pendidikan Malteng Askam Tuasikal, lalu uangnya diserahkan sebagian ke manajer tim manajemen BOS Oktovianus Noya dan sebagian ke terdakwa Fritzs Lukas Sopacua selaku operator tim manajemen BOS,” ungkap saksi,Salmon Talakua kepsek SD 319, Muhammad Walalayo, Agus Kepsek SD 173 dan saksi Hasan Tuanaya kepada majelis hakim.
Para saksi juga mengaku, dana BOS afirmasi diterima lalu untuk membelikan alat kesehatan Covid, wifi dan listrik. Sedangkan pemakaian wifi hanya satu bulan dan bulan selanjutnya dibebankan pihak sekolah masing-masing.
“Jadi benar ya, para saksi kumpul uang hampir Rp85 ribu untuk pengadaan sampul rapot, tapi yang jelas ini tidak ada dalam juknis,” tanya hakim, seraya diakui para saksi.
Untuk diketahui, sesuai dakwaan JPU, terdakwa Frits Sopacua ikut serta melakukan korupsi bersama tiga terdakwa (berkas perkara terpisah). Ketiganya adalah mantan Kadis Pendidikan Malteng Askam Tuasikal, Manajer Tim Manajemen BOS, Oktovianus Noya dan Pemilik PT Ambon Jaya Perdana, Munaidi Yasin.
Para terdakwa dalam pengelolaan dana BOS telah melakukan penyalahgunaan di dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021 yaitu, BOS afirmasi dan BOS kinerja. Bahkan ada yang fiktif.
“Bahwa para terdakwa baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara,” kata JPU Junita Sahetapy.
Dijelaskan, berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di tahun 2020 Dana BOS Reguler untuk Maluku Tengah sebesar 60.562.750.000,- Dana BOS Kinerja sebesar Rp1.680.000.000,- yang diberikan untuk 28 sekolah dan Dana Bos Afirmasi Rp 3,6 Miliar untuk 60 sekolah.
Sementara tahun 2021 dengan rincian Dana BOS Reguler Rp70.266. 801.000,- untuk 528; BOS Kinerja sebesar Rp.980 juta diberikan untuk 12 dan Dana BOS Afirmasi Rp 1 Miliar untuk 25 sekolah.
Sedangkan untuk tahun 2022, Dana BOS Reguler sebesar Rp67. 570.382.507 untuk 528 sekolah; Dana BOS Kinerja sebesar Rp3.190.000. 000 untuk 30 SD dan 11 SMP.
JPU kemudian membeberkan kronologis perbuatan para terdakwa. Awalnya, terdakwa Munaidi Yasin di Tahun 2020 bertemu Askam Tuasikal yang juga merupkan penanggung jawab tim manajemen dana BOS Malteng dengan terdakwa Noya untuk menawarkan pengadaan buku dari anggaran dana BOS dan alat peraga dari dana DAK tahun 2020.
Terdakwa Noya kemudian menyuruh terdakwa Yasin bertemu Fritz Sopacua selaku anggota atau operator tim manajemen BOS Kabupaten Malteng, operator untuk pelaksanaan pendataan, pemesanan serta penjualan buku-buku dari PT Ambon Jaya Perdana kepada sekolah-sekolah penerima dana BOS.
Untuk anggaran dana BOS kinerja dan dana BOS afirmasi tahun 2020 terdakwa Tuasikal dan Noya tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu, kepada para kepala sekolah penerima dana BOS afirmasi, dan dana BOS kinerja serta tanpa melalui tahapan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang seharusnya dibuat dan disusun oleh sekolah.
Keduanya menetapkan kegiatan belanja dari dana BOS kinerja dan dana BOS afirmasi yang diterima oleh masing-masing sekolah sebesar Rp60 juta untuk 3 kegiatan belanja yaitu, belanja Covid sebesar Rp20 juta, belanja internet satelit Rp20 juta dan multimedia Rp 20 Juta.
Keduanya juga menentukan pihak yang akan melakukan pengadaan ketiga kegiatan belanja tersebut yakni PT Intan Pariwara, untuk pengadaan belanja multimedia yang merupakan kenalan dari terdakwa Tuasikal dan Noya serta PT.Ambon Jaya Perdana milik terdakwa Yasin.
Selanjutnya, terdakwa Frits disuruh menyampaikan ke para kepala sekolah penerima dana BOS afirmasi dan kinerja tahun 2020, serta melakukan pemesanan bagi sekolah-sekolah untuk belanja Covid dan belanja internet satelit langsung ke PT Ambon Jaya Perdana.
Sedangkan untuk Belanja Multimedia dilakukan pemesanan oleh pihak PT. Intan Pariwara.
Pengurusan dana BOS seharusnya melalui akun DAPODIK sekolah. Namun karena PT Intan Pariwara bukan merupakan perusahaan yang terdaftar dalam SIPLah sebagai perusahaan yang menjual barang Multimedia sehingga pemesanan dilakukan melalui PT Sentra Kriya Edukasi yang merupakan anak perusahaan PT Intan Pariwara serta PT Afirmasi Indonesia Online yang merupakan Mitra dari PT Intan Pariwara.
“Bahwa perbuatan Terdakwa Tuasikal bersama dengan Noya dan Fritzs Lukas Sopacua dengan sepengetahuan Munnaidi Yasin, dalam proses pengadaan belanja Covid, belanja internet satelit dan belanja multimedia yang dilakukan tanpa melalui mekanisme yang harusnya dilaksanakan oleh sekolah yaitu adanya pembuatan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah, adanya pemilihan penyedia oleh sekolah serta adanya perjanjian atau SPK antara sekolah dengan Penyedia serta proses pembayaran yang dilakukan ke rekening yang tidak berhak menerima pembayaran karena bukanlah rekening yang ditentukan dalam SIP,” tegasnya.
Lanjut dijelaskannya, dari total belanja Covid, Belanja Internet Satelit serta belanja Multimedia sesuai dengan pesanan dan dibayarkan 100 persen.
Namun, terdapat kegiatan belanja berupa Internet Satelit yang tidak diadakan dan dilakukan pemasangan oleh Munnaidi Yasin.
“Bahwa dengan adanya pembayaran yang telah diterima oleh MUNNAIDI YASIN sebesar Rp.780 juta.- namun Internet Satelit tidak diadakan sehingga telah memperkaya Munnaidi Yasin senilai pembayaran tersebut,” ungkap JPU.
Tak sampai disitu, perbuatan ini juga berlanjut untuk anggaran 2021 dan 2022.
Tak hanya Internet Satelit, belanja Multimedia tersebut tidak pernah diadakan oleh terdakwa Munnaidi Yasin.
“Bahwa proses pengadaan barang/belanja Multimedia yang dilakukan tanpa melalui mekanisme yang harusnya dilaksanakan oleh sekolah yaitu adanya pembuatan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah, adanya pemilihan penyedia oleh sekolah serta adanya perjanjian atau SPK antara sekolah dengan Penyedia serta proses pembayaran yang dilakukan ke rekening yang tidak berhak menerima pembayaran karena bukan merupakan rekening yang ditentukan dalam SIPLah.,” tambah Sahetapy.
Selain itu, di Tahun 2021 ada penetapan noemnklatur untuk SD dan SMP se Malteng, maka diwajibkan untuk melakukan pergantian Sampul Rapor (Laporan Pendidikan) untuk seluruh siswa sesuai dengan Nomenklatur Baru.
Untuk pengadaan sampul rapor yang juga merupakan item kegiatan belanja dari dana BOS Reguler yang setiap tahunnya dianggarkan dalam RKAS sekolah sesuai dengan kebutuhan jumlah siswa baru.
Selanjutnya, sekitar bulan November 2021, melalui saksi M. Shaleh djokdja, terdakwa mendapat perusahaan untuk pemesanan sampul rapor dengan harga yang disepakati sebesar Rp.28 ribu per buah.
Demi mendapatkan keuntungan dari proses pengadaan sampul rapor tersebut, Terdakwa Tuasikal dan Noya menetapkan harga ke sekolah-sekolah sebesar Rp.85 ribu. Dengan kesepakatan Rp 70 ribu ke terdakwa tuasikal dan Rp 15 ribu ke terdakwa Noya.
Lagi-lagi keduanya menghubungi terdakwa yasin untuk meminjam perusahaan untuk mengadakan pengadaan rapor.
Jumlah sekolah yang melakukan pemesanan sampul raport sebanyak 396 sekolah, namun khusus untuk sekolah-sekolah di Kecamatan Leihitu, harga sampul rapor yang diberikan sebesar Rp.70 ribu yang pembayarannya dilakukan melalui Baharuddin Jamalu selaku Koordinator Wilayah.
Tetapi setelah dilakukan pembayaran, terdakwa Noya meminta penambahan pembayaran dari masing-masing sekolah sebesar Rp.5 Ribu per buah.
“Bahwa total nilai pembayaran yang diterima oleh oktovianus noya bersama fritzs lukas sopacua dari 396 sekolah sebesar Rp.3.569.675.000 untuk pemesanan 42.569 buah,” tambahnya.
Selanjutnya dari Rp3 Miliar tersebut, Noya dan Fritz memberikan terdakwa tuasikal Rp.2.979.830.000, untuk pemesanan sampul rapor sebanyak 42.569 buah dengan harga cetak Rp.70.000,- per buah.
Sedangkan sisanya sebesar Rp.589.845.000,- dikuasai Oktovianus Noya.
Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tahun 2020 dan tahun 2021. Serta pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2021 dan tahun 2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp. 3.993.294.179,94.
Terhadap Fritzs Lukas Sopacua didakwa melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (S-26)
Tinggalkan Balasan