NAMLEA, Siwalimanews – Untuk menuntaskan kasus du­gaan korupsi dana MTQ Provinsi Ma­luku XXVII tahun 2017, Kejak­saan Negeri  (Kejari) Buru menu­ng­gu audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Menurut Humas Kejaksaan Ne­geri Buru, Azer Jongker Orno, Ke­pala Kejari Buru, Muhtadi telah ber­koordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara kasus Ko­rupsi dana MTQ Provinsi Ma­luku.

“Untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi ini, seminggu lalu pak Kajari telah berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan ekspouse kasus MTQ Buru Selatan,” jelas Orno kepada Siwalima di Namlea, Kamis (26/5).

Kata Orno, dirinya belum menge­tahui detail koordinasi seperti apa, karena saat ini sementara melak­sanakan tugas di luar daerah.

“Petunjuknya saya belum terima dari pak Kajari, karena harus me­nunggu beliau balik dari Jakarta. Nanti kalau sudah balik saya tanya­kan baru diupdate ke media,” janji Orno.

Baca Juga: Minta Aparat Segera Lakukan Pengusutan

Ditanya soal agenda pemeriksaan Sekda Bursel, Iskandar Walla dalam kasus itu, Azer yang sedang men­jabat sebagai pelaksana harian Ke­jari Buru ini mengaku belum dila­kukan.

Walla kembali meminta izin kejak­saan untuk melakukan perawatan kesehatan di salah satu rumahsakit di Jakarta selama tiga Minggu.

“Kemarin ada minta izin, tiga minggu untuk pemeriksaan lanjutan kesehatan di Jakarta. Usai itu baru beliau menghadiri panggilan untuk diperiksa. Ada dua punya jadwal chek up di Jakarta,”  kata Orno.

Ketika ditanyakan apakah ada penambahan tersangka dalam kasus ini, lanjut Orno, hingga saat ini belum ada tambahan tersangka lain dan baru tiga yang  menjadi tersangka.

Genjot Pemeriksaan

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Buru terus menggenjot pe­meriksaan kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII tingkat Provinsi Maluku yang dilaksanakan di Namrole ibukota Kabupaten Buru Selatan dengan memeriksa Rusli Nurpata sebagai saksi.

Humas Kejaksaan Negeri Nam­lea, Azer Jongker Orno dalam rilisnya me­ngatakan, pihaknya kembali me­meriksa satu orang saksi dalam per­kara dugaan tindak pidana korupsi dana MTQ tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan tahun 2017,

Satu orang saksi yang diperiksa itu yakni Rusli Nurpata. Rusli diambil keterangannya untuk tersangka Jibrael Matatula, Even Organizer dan tersangka Sukri Muhammad yang saat itu menjadi Ketua Bidang Sarana/Prasarana MTQ.

“Saksi yang diperiksa berinisial RN. Diperiksa sebagai saksi  untuk ter­sangka JM dan  tersangka SM,” jelas Azer Orno Sabtu (3/4).

Rusli Nurpata  diperiksa penyidik Yasser Samahati. Pemeriksaan dimu­lai pukul 14.30 WIT sampai 18.00 WIT. Pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan saksi RN sebanyak 16 pertanyaan.

Sehari sebelumnya, Jibrael Mata­tula juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusli Nurpata dan tersangka Sukri Muhammad. Ber­dasarkan perhitungan awal di pe­nyidikan saat kasus ini mulai bergulir di Kejaksaan Negeri Buru, kerugian negara mencapai Rp.9 miliar lebih. Namun angka riilnya kejaksaan masih menuggu hasil akhir pemeriksaan tim ahli.

Untuk diketahui, sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK Per­wakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp. 26.27 miliar  untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.

Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Na­mun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.

Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13, 135 miliar, dari bendahara penge­luaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel. Saat itu yang menjadi Bendahara Pengeluaran adalah Iskandar Walla. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10,68 miliar lebih yang tak bisa diper­tanggungjawabkan. (S-31)