Tuntaskan Korupsi MTQ, Kejari Buru Tunggu Audit BPK
NAMLEA, Siwalimanews – Untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana MTQ Provinsi Maluku XXVII tahun 2017, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru menunggu audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menurut Humas Kejaksaan Negeri Buru, Azer Jongker Orno, Kepala Kejari Buru, Muhtadi telah berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara kasus Korupsi dana MTQ Provinsi Maluku.
“Untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi ini, seminggu lalu pak Kajari telah berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan ekspouse kasus MTQ Buru Selatan,” jelas Orno kepada Siwalima di Namlea, Kamis (26/5).
Kata Orno, dirinya belum mengetahui detail koordinasi seperti apa, karena saat ini sementara melaksanakan tugas di luar daerah.
“Petunjuknya saya belum terima dari pak Kajari, karena harus menunggu beliau balik dari Jakarta. Nanti kalau sudah balik saya tanyakan baru diupdate ke media,” janji Orno.
Baca Juga: Minta Aparat Segera Lakukan PengusutanDitanya soal agenda pemeriksaan Sekda Bursel, Iskandar Walla dalam kasus itu, Azer yang sedang menjabat sebagai pelaksana harian Kejari Buru ini mengaku belum dilakukan.
Walla kembali meminta izin kejaksaan untuk melakukan perawatan kesehatan di salah satu rumahsakit di Jakarta selama tiga Minggu.
“Kemarin ada minta izin, tiga minggu untuk pemeriksaan lanjutan kesehatan di Jakarta. Usai itu baru beliau menghadiri panggilan untuk diperiksa. Ada dua punya jadwal chek up di Jakarta,” kata Orno.
Ketika ditanyakan apakah ada penambahan tersangka dalam kasus ini, lanjut Orno, hingga saat ini belum ada tambahan tersangka lain dan baru tiga yang menjadi tersangka.
Genjot Pemeriksaan
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Buru terus menggenjot pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII tingkat Provinsi Maluku yang dilaksanakan di Namrole ibukota Kabupaten Buru Selatan dengan memeriksa Rusli Nurpata sebagai saksi.
Humas Kejaksaan Negeri Namlea, Azer Jongker Orno dalam rilisnya mengatakan, pihaknya kembali memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana MTQ tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan tahun 2017,
Satu orang saksi yang diperiksa itu yakni Rusli Nurpata. Rusli diambil keterangannya untuk tersangka Jibrael Matatula, Even Organizer dan tersangka Sukri Muhammad yang saat itu menjadi Ketua Bidang Sarana/Prasarana MTQ.
“Saksi yang diperiksa berinisial RN. Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM dan tersangka SM,” jelas Azer Orno Sabtu (3/4).
Rusli Nurpata diperiksa penyidik Yasser Samahati. Pemeriksaan dimulai pukul 14.30 WIT sampai 18.00 WIT. Pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan saksi RN sebanyak 16 pertanyaan.
Sehari sebelumnya, Jibrael Matatula juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusli Nurpata dan tersangka Sukri Muhammad. Berdasarkan perhitungan awal di penyidikan saat kasus ini mulai bergulir di Kejaksaan Negeri Buru, kerugian negara mencapai Rp.9 miliar lebih. Namun angka riilnya kejaksaan masih menuggu hasil akhir pemeriksaan tim ahli.
Untuk diketahui, sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp. 26.27 miliar untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.
Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.
Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13, 135 miliar, dari bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel. Saat itu yang menjadi Bendahara Pengeluaran adalah Iskandar Walla. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10,68 miliar lebih yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (S-31)
Tinggalkan Balasan