AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali akan memanggil Kadis PU Maluku, Ismail Usemahu untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek proyek Danar-Tetoat, di Kabupaten Maluku Tenggara.

Selain Usemahu, po­lisi juga akan memanggil Pejabat Pembuat Komit­men Muhijaty Tuanaya yang juga adalah Kabid Bina Marga, Penyedia Jasa CV Jusren Jaya de­ngan Direkturnya Novia­na  Pattirane dan Pejabat Pelaksana Teknis Ke­giatan Rudy W Tuhu­mury.

Dipanggil juga Pembantu PPTK yang juga adalah Direksi Lapa­ngan Anderias Reskin dan Konsultan Pengawas dari PT Bhakti Persada KSO CV Paschal Konsultan atas nama Andarias A  Tronanawowoy, termasuk Kontraktor yang menggunakan bendera proyek CV Jusren Jaya.

“Sudah kita agendakan untuk pemeriksaan lanjutan di tahap sidik,” jelas Kasubdit Tipikor, Kompol Ryan Suhendi kepada wartawan di Ambon, Selasa (17/12).

Dikatakan, para saksi ini telah diagendakan untuk pemanggilan, namun dirinya belum mengungkapkan kapan para saksi ini diperiksa.

Baca Juga: Angin Kencang Hantam Rumah Warga SBT

“Sebagian besar kita periksa nantinya ditahap penyelidikan maka akan diperiksa lagi ditahap penyidikan,” tandasnya.

Bertindak Tegas

Sementara itu, Ketua Ombdusman Perwakilan Maluku, Hasan Slamat berharap adanya ketegasan dan keseriusan dari aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi dalam hal ini, kasus Jalan Danar Tetoat dan kasus korupsi lainnya.

“Di masa lalu banyak kasus yang menguap begitu saja dan kami harapkan agar saat ini aparat lebih serius lagi, sehingga kasus korupsi yang sudah ditangani agar jangan sampai berlarut-larut,” ujar Hasan saat dialog bersama dengan Polda Maluku terkait penanganan kasus-kasus korupsi di Polda Maluku, Selasa (17/12).

Hasan meminta, polisi untuk melakukan koordinasi dengan pihak BPK terkait penghitungan kerugian negara, agar kasus-kasus yang ditangani dapat segera dituntaskan dan tidak ada lagi tarik ulur.

Hasan juga meminta aparat penegak hukum agar kasus korupsi yang ditangani saat ini untuk segera diberikan kepastian hukum.

“Kami tegaskan bahwa korupsi adalah haram dan pelakunya dihukum kafir karena akibat perbuatan satu orang mengorbankan nasib banyak orang,” tegasnya.

Di sisi lain, Hasan juga berharap aparat penegak hukum termasuk BPK untuk dapat bekerja secara maksimal dan transparan agar masyarakat juga puas dengan pelayanannya.

Penegak hukum diharapkan tidak menggantungkan perkara selama bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian hukum.

BPK Audit

Untuk mempercepat penetapan tersangka proyek jalan milik Dinas PU yang menelan anggaran Rp7,2 miliar dari APBD Maluku tahun 2023, Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan koordinasi dengan PBK, gunamenghitung kerugian negara.

Koordinasi dilakukan untuk mendapat kepastian auditor terkait ketersediaan waktu audit.

“Sementara kita koordinasikan dengan BPK, untuk proses audit,” jelas Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ryan kepada wartawan di Ambon, Senin (16/12).

Sembari menunggu waktu audit, pihaknya akan memper­siapkan sejumlah dokumen, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi.

“Di tahap penyidikan ini akan ada pemeriksaan lebih lanjut sambil koordinasi dengan BPK,” jelasnya.

Bukti Terkuak

Diberitakan sebelumnya, bukti dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat, satu per satu mulai terkuak.

CV Jusren Jaya selaku pemenang lelang pada proyek bernilai Rp7,2 miliar, ternyata hanya tameng.

Perusahaan milik Novi Pattirane itu diduga hanya dipinjam pakai saja oleh pihak lain yang diduga orang dekat mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Informasi yang dihimpun Siwalima dari sumber di Ditreskrimsus Polda Maluku, Sabtu (14/12) CV Jusren Jaya dipinjam pakai setelah sejumlah rangkaian pemeriksaan termasuk pemeriksaan Novi Pattirane.

Perusahaannya ini pinjam pakai, yang menang CV Jusren Jaya tapi bukan pemiliknya yang mengerjakan,” ungkap sumber yang namanya enggan dipublikasi.

Sumber mengungkapkan, penyidik telah agendakan untuk pemeriksaan kontraktor yang mengerjakan proyek jalan Danar-Tetoat ini.

Informasi pemeriksaan kontraktor dibenarkan oleh Kasubdit III Tipikor, Kompol Ryan yang dikonfirmasi Siwalima, Minggu (15/12).

Menurutnya, upaya pemang­gilan sudah dilakukan kepada kontraktor namun yang bersang­kutan mengalami ganguan kesehatan sehingga belum memenuhi panggilan dimaksud.

Belum diperiksa, infonya masih sakit, “jelas Kasubdit.

Calon Tersangka

Pasca ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, polisi telah mengantongi nama sejumlah calon tersangka.

Nama-nama calon tersangka yang diduga kuat miliki peranan dalam proyek jalan yang menguras anggaran daerah sebesar Rp7,2 miliar itu.

Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di Ambon, Kamis (12/12) mengatakan, dari bukti permulaan yang didapatkan pihaknya menemukan adanya perbuatan melanggar hukum dalam kasus tersebut.

Soumena bilang, semua yang bertanggung jawab dalam proyek ini akan diproses.

“Siapa saja yang bertanggung jawab akan dimintai pertang­gung jawaban,” ujar mantan Wakapolresta Serang Kota ini.

Diketahui, proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya, tak kunjung selesai sampai dengan saat ini. Anehnya, dana jumbo yang bersumber dari APBD tahun 2023 itu  sudah dicairkan seluruhnya oleh Novi Pattirane pada 14 November tahun lalu, selaku Direktur Utama CV Jusren Jaya. Pada­hal, pekerjaan tersebut baru selesai sekitar 53 persen saja.

polisi juga sudah menurunkan tim ke lokasi proyek. Selama tiga hari melakukan pengecekan fisik dengan menggandeng ahli konstruksi, polisi berhasil mene­-mukan sejumlah sumber masa­-lah di proyek jalan tersebut.

Fakta yang ditemukan yaitu, terdapat dua spot jalan dengan panjang 2 kilometer yang sama sekali tidak tersentuh pekerjaan alias fiktif.

Selain itu, ada satu spot lain yang dikerjakan namun diluar dari tenggang waktu kontrak yang ditetapkan, sehingga spot tersebut masuk dalam katagori bermasalah. (S-10/S-20)