Tuntaskan Kasus Inamsol, Kejati Jangan Lindungi Pelaku Kejahatan
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku diingatkan untuk tidak melindungi pelaku kejahatan yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri dalam kasus pengerjaan proyek ruas jalan Inamsol.
Praktisi Hukum, Muhammad Nur Nukuhehe sikap tertutup yang ditunjukkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dalam proses hukum kasus korupsi ruas jalan Inamsol merupakan sikap yang tidak baik dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.
Hingga saat ini publik masih dibingungkan dengan kejelasan penanganan kasus dugaan korupsi ruas jalan Inamsol padahal saksi ahli telah diturunkan untuk melakukan pemeriksaan secara fisik terhadap proyek.
Sikap Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut, kata Nukuhehe berbanding terbalik dengan semangat yang ditunjukkan oleh penyidik kejaksaan tinggi saat kasus yang merugikan negara miliaran rupiah itu.
“Kami tidak tahu alasan apa sampai Kejaksaan Tinggi Maluku ko awalnya menggebu-gebu dan ngotot melakukan penyidikan kasus korupsi Inamsol tapi makin kesini ko tidak jelas arahnya,” ujar Nukuhehe.
Baca Juga: LIRA Minta Kejati Ambil Alih Kasus Korupsi MTQSebagai lembaga penegak hukum, seharusnya Kejaksaan Tinggi Maluku konsisten untuk memproses kasus dugaan korupsi hingga tuntas, jangan lagi membangun ketidakpercayaan dan kekhwatiran publik terhadap komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi di Maluku.
Kejaksaan Tinggi Maluku tidak boleh melindungi siapapun dibalik kasus Inamsol dengan mengorbankan proses yang telah berjalan, artinya siapapun yang terlibat dalam pelaku kejahatan mestinya diungkapkan dan hukum seberat-beratnya.
Apalagi perbuatan korupsi yang dilakukan telah membuat masyarakat Inamsol tidak dapat menikmati kesejahteraan karena selama bertahun-tahun terisolasi dan sulit mendapatkan akses jalan raya yang memadai.
“Kalau Kejaksaan Tinggi tetap tidak transparan maka sudah menimbulkan penilaian yang buruk ini dan jangan heran ketika masyarakat lebih mendambakan KPK yang turun dan periksa,” tegasnya.
Nukuhehe menegaskan Kejaksaan Tinggi Maluku jangan membuat citra instusi terhormat ini tercoreng hanya karena memutar-mutar penuntasan kasus korupsi di Maluku.
“Ini kan banyak kasus yang tiba-tiba tidak berjalan dan tidak ada transparansi dari Kejaksaan, akibatnya masyarakat akan menilai kinerja lembaga Adyaksa ini buruk,” tutur Nukuhehe.
Olehnya, Nukuhehe berharap Kejaksaan Tinggi Maluku dapat konsisten dan transparan dalam menuntaskan kasus ruas jalan Inamsol dan tidak melindungi agar oknum-oknum pelaku kejahatan dapat dihukum.
Sementara praktisi hukum Djidion Batmomolin minta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk tidak melindungi siapapun oknum yang berada dibalik kasus tindak pidana korupsi ruas jalan Kambelu-Manusa, Kecamatan Inamsol Kabupaten Seram Bagian.
“Siapapun yang terlibat Kejaksaan yang menutupi harus tetap diproses agar efek jerah,” tegasnya.
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi harus transparan terhadap kasus semua kasus termasuk kasus ruas jalan Inamsol agar tidak melukai hati masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan korupsi.
Jika kejaksaan Tinggi tidak menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini maka masyarakat akan mempertanyakan lagi kinerja Kejaksaan Tinggi.
Apalagi, selama ini begitu banyak kasus yang diusut oleh Kejaksaan Tinggi sejak awal tetapi dalam perjalanan justru tidak menunjukkan perkembangan dan bahkan terkesan berjalan ditempat.
Karena itu, Batmomolin menantang kejaksaan tinggi Maluku untuk berani menuntaskan kasus korupsi ruas jalan inamsol hingga tuntas dan para pelaku dapat menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.(S-20)
Tinggalkan Balasan