Tunjangan Profesi Guru, Quantity over Quality?
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sempat menuai pro dan kontra di kalangan praktisi pendidikan, nyatanya menawarkan angin segar yang diharapkan akan menjadi solusi efektif bagi peningkatan kesejahteraan guru. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim dalam sebuah talk show berjudul Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas 2022, secara tegas mengatakan RUU Sisdiknas sesungguhnya akan menjadi ‘hadiah’ bagi seluruh guru di Indonesia. Spirit inklusi yang menjiwai RUU tersebut akan memberikan peluang yang sama bagi setiap guru untuk mendapatkan penghasilan di luar gaji pokok, bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya. Amanat UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mensyaratkan sertifikat pendidik bagi calon penerima tunjangan profesi guru. Tetapi RUU Sisdiknas mengatur tunjangan profesi sebagai sumber penghasilan yang wajib dibayarkan pada guru tanpa syarat dan rangkaian proses seleksi yang memberatkan guru.
Kebijakan ini akan menyelamatkan 1,6 juta guru Indonesia yang belum tersertifikasi. Di sisi lain juga mungkin akan menciderai hati 1,3 juta guru dalam jabatan yang telah melewati proses yang kompleks dan melelahkan, demi memperjuangkan tunjangan profesi. Akan tetapi, gagasan utama yang ingin dieksplorasi dalam tulisan ini adalah, jika tunjangan profesi adalah ‘hadiah’ bagi para guru yang telah mengabdi, apakah tak perlu ada impikasinya terhadap pengembangan profesi guru? Lalu bagaimana RUU Sisdiknas melindungi kualitas guru dan menjamin pengembangan profesi guru yang bekelanjutan? Hak layak RUU Sisdiknas tentu saja patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran dan komitmen pemerintah dalam menjamin hak guru untuk hidup layak dan sejahtera sebagaimana mestinya. Setidaknya ada tiga isu penting tentang kesejahteraan guru yang dimandatkan dalam RUU Sisdiknas. Pertama, guru dengan status ASN yang sudah bekerja akan tetap menerima tunjangan profesi hingga pensiun, artinya tidak ada indikasi pemutusan hak guru untuk menerima tunjangan profesi sebagaimana dikuatirkan banyak pihak. Kedua, tahapan pendidikan profesi guru (PPG) dan sertifikat pendidik, tidak lagi menjadi syarat bagi guru dalam jabatan untuk mendapatkan tunjangan profesi. PPG dan sertifikat pendidik hanya akan diberlakukan sebagai syarat utama dalam perekrutan calon guru. Dalam hal ini, baik guru ASN maupun non-ASN yang sudah mengabdi wajib diberikan tunjangan profesi tanpa dibebani dengan ketentuan sertifikat pendidik. RUU Sisdiknas bahkan menawarkan peningkatan alokasi anggaran dana operasional rutin sekolah untuk menjamin kesejahteraan guru-guru non-ASN. Ketiga, pemberian tunjangan profesi guru juga akan diberlakukan bagi para guru PAUD, guru-guru sekolah penyetaraan serta guru pesantren yang selama ini tidak terakomodir dalam UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Apapun statusnya, profesi guru wajib diapresiasi, sebab guru adalah ‘akar dari segala profesi’ yang melahirkan sumber daya manusia dalam berbagai bidang ilmu. Karenanya, kebijakan RUU Sisdiknas yang tentang pemberian tunjangan profesi tanpa syarat kepada para guru tentu tidak salah bahkan seharusnya lebih dari gaji pokok yang mungkin bervariasi. Namun apakah kebijakan ini semata-mata berorientasi pada kesejahteraan guru? Jawabannya, seharusnya tidak. Tunjangan profesi seyogyanya juga bermuara pada peningkatan kualitas guru.
Selain menjadikan profesi guru sebagai profesi yang well-paid (berpenghasilan layak), seharusnya tunjangan profesi berimplikasi pada peningkatan kapasitas individu guru untuk menjadi lebih well-educated (terlatih/terdidik), well-managed (terarah/teratur), dan well-furnished (terfasiltasi dengan layak) melalui keterlibatannya dalam berbagai skema pengembangan profesi yang berkelanjutan. Akan tetapi, beberapa penelitian terkait efektivitas tunjangan profesi guru mengungkapkan fakta menarik bahwa pemberian tunjangan profesi kepada guru tidak secara siginfikan berdampak pada peningkatan kinerja profesionalisme guru (Avillanova & Kuswandono, 2019; Fahmi, Maulana, & Yusuf, 2011; Utami, 2015). Temuan penelitian ini juga menegaskan bahwa tunjangan profesi guru tidak cukup efektif dalam meningkatkan keterlibatan guru dalam program-program pengembangan profesi. Kecuali jika itu menjadi syarat kenaikan pangkat, kebutuhan laporan kinerja, atau jika itu diwajibkan oleh sekolah atau pihak lain yang berkaitan erat dengan keberlangsungan karir guru. Jika sistem sertifikasi guru belum terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas dan partisipasi guru dalam mengembangkan kualitas, kapasitas, dan profesionalismenya, lalu bagaimana RUU Sisdiknas menjamin kualitas dari 1,6 juta guru yang tidak melewati uji kualifikasi dan kompetensi? Tunjangan profesi Totalitas pemerintah dalam mendukung kesejahteraan guru melalui pemberian dana tunjangan profesi tanpa syarat kepada guru, sedianya juga diikuti dengan pembenahan pada detail standar monitoring dan evaluasi kinerja profesional guru.
Pemerintah harus mendapatkan feedback dari kebijakan ini untuk mengukur implikasinya terhadap peningkatkan kualitas guru secara individu maupun kualitas pendidikan dalam skala yang lebih luas. Menurut penulis, persoalan mendasar yang memicu ketidakefektifan pemanfaatan tunjangan profesi bagi peningkatan kapasitas guru bukan pada besaran dan mekanisme penetapan input, atau siapa yang layak dan tidak layak menerima tunjangan profesi. Dalam hal ini, kelemahan utama dari sistem sebelumnya terletak pada kurang efektifnya mekanisme monitoring dan evaluasi outcome yang tidak berorientasi pada ketercapaian implikasi tunjangan profesi bagi peningkatan kualitas dan kinerja profesional guru. Guskey dan Huberman (1995) mendefinisikan kinerja profesional guru sebagai tingkat keberhasilan seorang guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab profesinya yang berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran, hasil belajar siswa, dan kualitas pendidikan secara umum. Artinya, kinerja profesional guru harus merefleksikan dampak pada peningkatan kualitas individu guru, kualitas pembelajaran, maupun kualitas pendidikan di lingkungan mana seorang guru berkarya. Hemat penulis, untuk memastikan dan mengukur kebermanfaatan tunjangan profesi bagi pengembangan profesi guru, RUU Sisdiknas perlu merancang sebuah kebijakan terkait sistem dan mekanisme monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja guru yang lebih efektif dalam mendorong pengembangan profesi guru.
Sistem ini harus mengarahkan guru untuk memaksimalkan keterlibatannya dalam pengembangan profesi yang berkelanjutan. Guru harus didorong dan ‘dipaksa’ untuk menghadirkan spirit pembelajaran yang inovatif, kreatif, efektif, efisien, dan adaptif di ruang-ruang kelas melalui penerapan model maupun media pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Kemudahan akses terhadapat teknologi informasi yang kita rasakan hari ini sangat memudahkan guru untuk terlibat dalam skema pembelajaran profesional mandiri yang lebih relevan dengan konteks kebutuhan guru dan peserta didik. Sistem ini juga harus mendorong partisipasi aktif guru, untuk berkolaborasi dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas sebagai bentuk tanggung jawab guru dalam menyelesaikan berbagai persoalan pembelajaran yang dihadapi oleh peserta didik. Tentu gagasan ini tidak boleh diinterpretasikan sebagai upaya membatasi otonomi guru dalam mengakses dan memanfaatkan tunjangan profesi dimaksud. Untuk menghindari bias effect ini, sistem monev ini sebaiknya mengatur mekanisme khusus dalam pencairan alokasi anggaran bagi pengembangan profesi guru.
Dalam hal ini, sistem ini perlu menetapkan sekian persen dari keseluruhan tunjangan yang disiapkan untuk menggugah motivasi guru dalam mengembangkan kapasitas dan kualitasnya. Misalnya, pemerintah bisa menetapkan alokasi anggaran berbasis laporan kinerja pengembangan profesi yang bisa dicairkan setelah guru mengajukan laporan pelaksanaan pengembangan profesi guru dengan indikator yang terukur dengan menggunakan sistem pencairan reimburse.
Jika memungkinan sistem reward bisa dirancang untuk memberikan apresiasi kepada guru-guru melaksanakan kegiatan profesional. Apresiasi diberikan ketika mereka terlibat secara aktif dalam menciptakan inovasi pembelajaran, menulis, menjadi nara sumber dalam forum ilmiah, menciptakan media pembelajaran, atau mengembangkan model pembelajaran sesuai kebutuhan siswa, dll. Menurut penulis, sistem monev yang efektif secara bertahap akan mengarahkan guru dalam mengupayakan implikasi tunjangan profesi terhadap pengembangan profesi yang berkelanjutan. Perlu digarisbawahi, isu pengembangan profesionalisme guru masih menjadi isu kritis dalam konteks pendidikan di Indonesia.
Selain karena model pengembangan profesi yang masih bersifat top-down dan seringkali tidak relevan dengan kebutuhan guru dan peserta didik dalam konteks yang berbeda, rendahnya motivasi dan tingkat keterlibatan guru dalam pengembangan profesi yang berkelanjutan juga masih menjadi catatan kritis dalam dinamika pengembangan profesi guru di Indonesia. Pemerintah tentu saja berkewajiban menjamin kesejahteraan guru. Tetapi di sisi lain, pemerintah juga perlu menyiapkan sistem yang memadai yang bisa memfasilitasi kebutuhan setiap guru untuk berkembang secara profesional.
Setiap guru berhak didukung untuk mengembangkan profesinya. Oleh karenanya, pemberian tunjangan profesi tanpa syarat kepada semua guru seharusnya juga meningkatkan peluang bagi lebih banyak guru untuk mengembangkan kualitas dan kapasitasnya dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik. Henry Adams menulis, “Seorang guru mempengaruhi keabadian, dia tidak pernah tahu di mana pengaruhnya berhenti.”
Melalui kutipan ini, penulis ingin menegaskan bahwa guru adalah tokoh sentral dalam pendidikan dengan pengaruh yang tanpa batas dan tak terduga. Pengaruhnya terhadap masa depan bangsa jauh melampaui kebijakan pendidikan apapun yang tertuang dalam UU manapun di Republik ini. Karena itu segala upaya mendukung pengembangan kualitas guru harus didukung oleh semua pihak. Sumber daya yang ada harus dioptimalkan untuk membantu setiap guru untuk secara bertahap namun pasti terus berkembang dan berkontribusi secara maksimal untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia negeri ini.
Selamat merayakan hari guru untuk seluruh guru Indonesia, a teacher is forever a learner, tugas kita tidak mudah. Namun mari kita terus belajar dan menjadi lebih baik setiap harinya dengan memanfaatkann sumber daya yang ada demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik. Oleh: Yosefina Rosdiana Su Dosen Unika Santu Paulus Ruteng, Flores, NTT.
Tinggalkan Balasan