AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku masih menunggu penghitungan kerugian Negara kasus dugaan pengadaan aplikasi Simdes Kabupaten Buru Selatan untuk selanjutnya ditetapkan tersangka.

Proyek pengadaan aplikasi simdes.id Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2019 ditangani CV Zivia Pazia. Penyidik telah merampungkan keseluruhan berkas yang diminta oleh Inspektorat untuk menghitung kerugian negara.

Demikian diungkapkan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (18/10).
Karena mengaku, tak lama lagi kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Simdes Bursel ditetapkan tersangka.

“Kasus ini kita tinggal menunggu hasil kerugian negaranya. Penyidik dalam beberapa waktu kemarin telah merampungkan seluruh berkas yang diminta auditor, dalam hal ini Inspektorat untuk menghitung kerugiannya,” ungkap Kareba

Setelah hasil penghitungan negara diperoleh, lanjut Kareba, penyidik akan menetapkan tersangka. “Dalam waktu dekat kita sudah bisa tetapkan tersangka. Kita masih terhalang kerugian negara yang dihitung inspektorat daerah,” tandasnya.

Baca Juga: Tiga Tersangka Korupsi Poltek Rugikan Negara 1,8 M

Berkas Rampung

Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam waktu dekat akan menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi simdes Kabupaten Buru Selatan.

Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, tim penyidik berupaya menyelesaikan kasus dugaan korupsi aplikasi Simdes Bursel, dimana saat ini berkas perkaranya sudah lengkap.

“Kita berupaya untuk secepatnya tuntaskan penyidikan kasus Simdes Bursel ini. Untuk penetapan tersangkanya kasi menunggu hasil perhitungan dari auditor,” ungkap Kareba kepada kepada Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Senin (25/9).

Kareba menegaskan, pihaknya berupaya agar kasus dugaan korupsi aplikasi simdes Bursel diaudit oleh lembaga auditor dan dari hasil audit itu kemudian ditetapkan tersangka.

“Kita berupaya untuk secepatnya tuntaskan penyidikan kasus simdes Bursel ini. Untuk penetapan tersangkanya masih menunggu hasil perhitungan dari auditor,” ujar Kareba

Kareba menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan auditor dan jika sudah ada hasilnya maka segera tetapkan tersangka.
Kasi Penkum mengharapkan dukungan dari semua elemen dalam mendukung proses dan percepatan penanganan kasus simdes Bursel.

“Kami mohon dukungan supaya bisa secepatnya kita tetapkan tersangka. Jika kemungkinan dalam waktu dekat ketika bukti sudah kuat, maka saya kira kita sudah bisa tetapkan tersangkanya,” beber Wahyudi.

Untuk diketahui, proyek aplikasi simdes.id Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2019 ditangani CV Zivia Pazia disinyalir itu diduga tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan ada dugaan penyelewengan dana. Dimana ada nota dari pihak perusahaan yang menghendaki agar setiap desa menyerahkan harga aplikasi sebesar Rp30 juta dan mematok harga aplikasi Rp17,5 juta serta penyediaan beberapa unit komputer atau laptop seharga Rp10 juta ditambah kegiatan bimtek Rp2,5 juta.

Kemudian dari penyetoran Rp. 30 juta per desa yang menggunakan sumber anggaran DD-ADD ini juga dikenakan PPN 10 persen yakni sebesar Rp2,727 juta dan PPH Rp409.090, namun setoran tersebut diduga disembunyikan oleh Umar Mahulette selaku kadis.

Sebelumnya, Asisten Tindak pidana khusus Kejati Maluku mengatakan, terhadap dugaan tersebut pihak kejaksaan tinggi maluku telah memeriksa beberapa saksi secara Online karena terkendala saksi di beberapa pulau yang tak bisa dijangkau.

“Saat ini kita sementara memeriksa beberapa saksi dalam kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Aplikasi Simdes Buru selatan.

Memang kita terkendala secara wilayah sebab banyak saksi yang ingin dipanggil untuk dimintai keterangan berada di pulau pulau. Untuk itu langkah preventif yang kita ambil adalah memeriksa mereka (Saksi – Saksi) secara online” ungkap Aspidsus Kejati Maluku, Triyono Rahyudi saat temui di Pengadilan Tipikor Ambon usai sidang kasus dugaan Korupsi Medical Check Up (MCU). (S-26)