Tunggu Audit, Tersangka Korupsi RS Haulussy Ditetapkan
AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
Demikian diungkapkan Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/10).
Menurut Wahyudi, dokumen-dokumen untuk kepentingan audit seluruhnya telah diserahkan ke BPKP.
“Segala dokumen untuk kepentingan audit sudah kita serahkan ke auditor, koordinasi juga intens kita bangun bilamana ada kekurangan yang perlu dilengkapi, pada prinsipnya proses sementara berjalan,” ujar Wahyudi.
Untuk siapa yang bertanggung jawab, Wahyudi mengatakan pihaknya sementara menunggu hasil audit kerugian negara sebagai dasar penetapan tersangka.
Baca Juga: Mantan Kepala BPKAD Maluku Digarap Polisi“Belum ada tersangka, nanti kita lihat hasil LHPKN dari auditor dulu,” tuturnya.
Jaksa Intens Garap
Untuk menghitung kerugian negara dari kasus dugaan korupsi asa medical check up di RS Haulussy maupun uang makan minum tenaga kesehatan RS Haulussy, jaksa dan BPKP Perwakilan Maluku.
Setelah sebelumnya belasan saksi dari tenaga medis, baik dokter maupun tenaga administrasi, kembali, Kamis (8/9) sejumlah saksi kembali digarap.
Pemeriksaan tersebut merupakan bentuk klarifikasi untuk kepentingan perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Maluku, terkait dugaan korupsi yang melilit rumah saksi milik daerah Maluku ini.
Hal ini ketika dikonfirmasi Siwalima, Kamis (8/9) dengan Kasi Penkum Kejati, Wahyudi Karemba membenarkannya.
Dikatakan, tim jaksa dan BPKP masih melakukan klarifikasi dengan pihak tenaga medis di RS Haulussy.
“Tim audit masih klarifikasi dengan para pihak,” tegasnya kepada Siwalima, Kamis (8/9) melalui pesan whatsappnya.
Untuk diketahui, kuat dugaan anggaran untuk jasa medical check up itu bermasalah, kurun tahun 2016-2020.
Selain itu, audit juga mencakup dugaan penyimpangan anggaran pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 di RS milik daerah tersebut.
Permintaan audit jaksa dimaksudkan untuk mengungkap dugaan kebobrokan aparatur di RS tertua di Maluku itu.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba juga membenarkan, belasan tenaga medis pada Selasa (6/9) telah diperiksa.
Kata dia, pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Maluku antara BPKP dan tim penyidik Kejati.
“Kemarin itu klarifikasi terhadap saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya, klarifikasi dimaksud terhadap tenaga medis, dokter, perawat dan staf administrasi, belasan orang,” ujarnya sembari enggan berkomentar lebih jauh soal kasus tersebut.
Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap belasan tenaga medis termasuk para dokter itu karena merekalah yang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Calon Kepala Daerah (Calkada) dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku tahun 2016-2020.
Pada tahun 2017, tercatat dilaksanakan tiga Pilkada, yang proses medical check up dilaksanakan di RS Haulussy yakni, Kota Ambon dan KKT. Selanjutnya pada tahun 2018 lalu, dilaksanakan kegiatan serupa untuk Pilkada Kota Tual, Maluku Tenggara dan Pilgub Maluku.
Kemudian pada tahun 2020, tercatat empat kabupaten yang melaksanakan Pilkada, dimana seluruhnya melakukan medical check up di RS Haulussy, yaitu Kabupaten Buru Selatan, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya dan Seram Bagian Timur.
Dalam penuntasan kasus di RS berplat merah ini, tercatat sudah 50 lebih saksi diperiksa tim penyidik Kejati Maluku.
Kata dia, pemeriksaan para saksi itu dilakukan untuk mengetahui aliran anggaran dengan pagu lebih dari Rp2 miliar. “Pagu anggarannya di kasus ini Rp2 miliar. kalau untuk kerugian sementara dihitung penyidik, untuk itu pemeriksaan saksi-saksi gencar dilakukan untuk mengetahui secara pasti jumlah indikasi kerugian yang disebabkan dalam kasus ini,” ujarnya.
Mereka yang diperiksa diantaranya, dua mantan petinggi Dinas Kesehatan Maluku dan RS Haulussy adalah Meikyal Pontoh dan Justini Pawa. Pontoh adalah eks Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, kurun waktu tahun 2016 hingga 2026.
Adapun Pawa, adalah mantan Direktur Utama RS pada tahun 2016, dimana kasus itu mulai dibidik.
Selain dua pejabat utama itu, penyidik juga memeriksa belasan dokter, salah satunya dokter Ade Tuankotta sebagai penanggung jawab IDI Maluku.
Belasan dokter yang diperiksa ini merupakan, penerima honorarium pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan, salah satunya pelaksanaan midical check up kepada bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten, kota dan Provinsi Maluku pada penyelenggaraan Pilkada tahun 2016 hingga 2020.
Kejati bidik sejumlah kasus di RSUD Haulussy berdasarkan surat nomor: SP 814/Q.1.5/1.d.1/06/2022.
Selain pembayataan BPJS Non Covid, pembayaran BPJS Covid tahun 2020, pembayaran kekurangan jasa nakes BPJS tahun 2019 tetapi juga pengadaan obat dan bahan habis pakai juga sarana dan prasarana pengadaan alat kesehatan dan pembayaran perda pada RSUD Haulussy tahun 2019-2020.
BPJS Kesehatan diketahui mendapat tugas dari pemerintah memverifikasi klaim rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia setelah verifikasi barulah Kementerian Kesehatan melakukan pembayaran klaim tersebut. Diduga total klaim Covid dari rumah sakit rujukan di Provinsi Maluku sejak 2020 hingga September 2021 yang lolos verifikasi BPJS Kesehatan mencapai 1.186 kasus dengan nilai Rp117,3 miliar
Sejak tahun 2020 tercatat sebanyak 891 kasus atau klaim di Maluku lolos verifikasi BPJS Kesehatan. Nilai klaim dari jumlah kasus tersebut mencapai sekitar Rp97,32 miliar dan hingga September 2021 klaim yang sudah terverifikasi ada 295 dengan jumlah biaya sekitar Rp20 miliar. (S-10)
Tinggalkan Balasan