AMBON, Siwalimanews – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejati Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan pada BRI Unit Ambon.

Dari kelima saksi yang diperiksa dalam kasus dengan modus nasabah topengan “kredit fiktif” tahun anggaran 2023 itu, lima saksi dari Unit BRI Ambon Kota yakni, Kepala Unit BRI Ambon, 3 orang marketing dan 1 orang dari Unit Risk Com­played (URC).

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hu­mas Kejati Maluku Ardy, saat di­konfirmasi Siwalima melalui sam­bungan teleponnya, Rabu (28/8).

“Pemeriksaan di kasus BRI Ambon hari ini ada lima orang. Ke-lima saksi itu merupakan pegawai BRI Ambon terdiri dari, Kepala unit BRI Ambon Kota, 1 saksi dari Unit Risk Complayed (URC) dan 3 orang marketing,” ucap Ardy.

Ardy mengungkapkan, pemerik­saan terhadap lima saksi berlang­sung sekitar 7 jam guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Baca Juga: 20 Dokter Spesialis Ditunjuk Periksa Calkada

“Kelima saksi diperiksa selama 7 jam sejak pukul 10.00 hingga pukul 17.00 WIT guna mencari bukti tam­bahan, dalam kasus korupsi penye­lewengan keuangan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada BRI kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar,” ujarnya

Garap 5 Saksi

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Maluku memeriksa 5 saksi ini berlangsung, Selasa (27/6)

Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, 5 saksi yang diperiksa yaitu, dua orang URC, dua orang marketing dan satu orang nasabah.

“Pemeriksaan hari ini untuk kasus BRI Ambon penyidik memeriksa 5 orang saksi. Kelima orang saksi tersebut yaitu, 1 nasabah, 2 orang dari URC dan 2 orang marketing,” Ungkap Ardy.

Menurut mantan Kacabjari Sapa­rua itu, pihaknya memeriksa kelima saksi selama 6 jam.

“Jadi untuk kelima saksi mereka memenuhi panggilan penyidik dan melakukan pemeriksaan kurang lebih 6 jam sejak pukul 10.00 WIT sampai pukul 16.00 WIT,” cetusnya sembari menambah, sebelumnya penyidik telah memeriksa 8 saksi.

Untuk diketahui, penyelewengan keuangan  BUMN tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri

Akibat penyelewengan keuangan BUMN ini, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada BRI sebesar Rp1,9 miliar.

Untuk membuktikan dugaan korupsi kasus tersebut, tim penyidik Kejati Maluku telah meminta Badan Penga­wasan Keuangan dan Pemba­ngunan (BPKP) Perwakilan Maluku untuk mengaudit kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini. (S-26)