BULA, Siwalimanews – Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten SBT menyetujui Laporan Pertang­gung Jawaban (LPJ)  APBD 2019 se­bagai peraturan daerah dengan dibe­ri penomoron 06 tahun 2020.

Persetujuan LPJ APBD Tahun 2019 itu dilakukan dalam Rapat Pari­purna ketujuh masa persidangan ke­tiga tahun sidang 2020 dengan agen­da penyampaian kata akhir fraksi, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten SBT, Senin (28/9).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II Achmat Voth, dihadiri oleh Pjs Bupati SBT Hadi Sulaiman, Ke­tua DPRD Noaf Rumauw, Wakil Ke­tua satu Agil Rumakat, seluruh Ang­gota DPRD SBT, seluruh Pimpinan OPD, dan Forkopimda SBT.

Dalam rapat tersebut, meski dise­tujui dengan catatan dan masukan kepada pemerintah daerah, namun tujuh Fraksi yang ada di DPRD SBT telah menyetujui Ranperda tentang LPJ APBD 2019 sebagai peraturan daerah dengan diberi penomoron 06 tahun 2020.

Ketujuh fraksi itu adalah PKS, Partai Golkar, Partai Gerindra, PDIP, PAN, dan dua fraksi gabungan yaitu Fraksi Pembangunan Demokrasi Nasional dan Fraksi Pembangunan Demokrasi Nasional.

Baca Juga: Sekda: Penempatan Pjs Sesuai Aturan

Sementara itu, Pjs Bupati SBT Hadi Sulaiman dalam sambutannya mengatakan, ranperda tentang per­tang­gungjawaban pelaksanaan ang­garan pendapatan dan belanja dae­rah tahun 2020 merupakan agenda yang penting dan strategis dari pro­ses kegiatan penyelenggaraan pe­me­rintahan, pembangunan dan pela­yanan kemasyarakatan selama tahun 2019.

Selain itu, pelaksanaan agenda ini telah melalui proses dan tahapan serta mekanisme sesuai dengan ke­tentuan perundang-undangan.

“Ini merupakan sebuah prestasi besar dan perlu diberikan apresiasi karena agenda sebesar ini dapat dise­lesaikan dengan begitu cepat,” ungkap Sulaiman.

Dirinya menyadari sungguh bah­wa penyelesaian ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 baru dapat dise­lesaikan pada hari Senin (28/9) ka­rena padatnya agenda-agenda pen­ting lainnya, baik dari pemerintah daerah maupun dewan yang ter­hormat.

Untuk itu dirinya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD SBT karena menu­rutnya ditengah-tengah kesibukan dan berbagai agenda penting lain­nya, dapat menyelesaikan agenda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Persetujuan dewan tersebut me­rupakan cermin adanya kepedulian dan keseriusan dewan terhadap ke­pentingan rakyat di daerah ini, sehi­ngga setiap saran, pendapat dan pertimbangan dewan akan menjadi masukan berharga bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan tugas dan tanggungjawab penyele­ng­garaan pemerintah, pembangu­nan, dan pelayanan kedepan, sekali­gus menjadi bahan koreksi bagi pemerintah daerah,” katanya  (S-47)