AMBON, Siwalimanews – Kantor Wilayah Maluku Kementerian Hukum dan HAM mengaku tidak terjadi transaksi narkoba di dalam lapas menggunakan handphone.

“Tidak benar bahwa jajaran lapas Rutan dan Kemenkumham di wila­yah Maluku melakukan pembiaran narapidana melakukan perbuatan transaksi narkoba. Kalaupun itu ada pasti itu oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Humas Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri kepada Siwalima, Minggu (3/9).

Ia mengaku pihaknya telah mengambil langkah tegas sesuai dengan standar keamanan di dalam lapas rutan dalam bentuk larangan atau sanksi kepada pegawai.

“Sanksi sangat tegas kepada pegawai dan itu sudah kita buktikan lewat pemeriksaan dan rotasi warga binaan pun  kita tindak,” ujarnya.

Untuk oknum pegawai entah itu lapas atau jajaran rutan dan Ke­menkumham yang melanggar akan dilakukan pemotongan hak-hak sampai ke rotasi jabatan.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Bupati Malra Dipolisikan

“Intinya ada sanksi dan derita dari perbuatan yang mereka lakukan dalam melanggar tata tertib. Jadi tidak benar kita membiarkan,”  bantahnya.

Menurutnya pihaknya juga telah memberikan saksi kepada beberapa oknum pegawai yang melanggar.

“Ada sekian pegawai yang dipindahkan karena melanggar tata tertib termasuk di dalamnya pem­biaran kepada warga binaan lapas. Kalau saya hitung di beberapa jajaran lapas dan rutan kita telah memberikan sanksi tegas,” urainya.

Dirinya juga mengimbau kepada seluruh jajaran lapas dan rutan untuk bekerja sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Himbauan saya seluruh jajaran lapas dan rutan kembali bekerja sesuai tiga fungsi keberhasilan pemasyarakatan serta menghidup­kan kembali SOP karena itu standar yang harus dijalankan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, menjaga keutuhan keamanan di semua jajaran lapas dan rutan.” tandasnya.

Hakim PN Ambon Geram

Diberitakan sebelumnya, hakim PN Ambon geram oknum pegawai lapas ambon yang membiarkan transaksi narkoba secara brutal oleh Warga binaan lapas.

Hal itu disampaikan Hakim Haris Tewa dalam persidangan dengan agenda saksi terhadap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan, ASN Balai Jalan Cs serta warga binaan lapas ambon yang turut terlibat, Rabu (30/8).

“Kami bertanya tanya sebenar­nya  lapas ini apa? Kata Binaan ini implementasinya kemana?. Bagai­mana bisa Handphone dibiarkan begitu saja digunakan oleh WB yang berujung terjadinya transaksi narkoba,” ungkap Haris Tewa.

Dikatakan, Pengadilan bukan tempat sampah sehingga peng­awas­an terhadap warga binaan lapas lebih diperketat.

“Jujur kami paling tak sabaran. Kami di PN bukan tempat sampah untuk membina terdakwa terdakwa ini. Dimana letak tugas dan tang­gung jawab pegawai di lapas jika secara terus membiarkan penggu­naan handphone yang berujung tran­saksi narkoba dari dalam keluar?.

Banyak yang sudah kami dengar namun kami masih diam, kenyata­annya ada yang mengajarkan kepada narapidana untuk Banding setelah vonis karena akan peroleh potongan hukuman. ini kami ketahui bahwa ada orang dalam yang seperti itu, menjatuhkan kami segala macam,” tandasnya. (S-26)