AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku menyesali sikap Pemprov Maluku yang sampai saat ini belum membayar tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (5/3) mengaku, pihaknya telah mendapatkan informasi terkait TPP guru ASN, P3K maupun ASN lainnya yang belum dibayar selama tahun 2023.

“Sekarang ini yang menjadi permasalah serius di Pemprov Maluku adalah, masalah TPP ASN yang selama tahun 2023, dari informasi yang Komisi IV DPRD Provinsi Maluku dapat katanya sampai sekarang belum terbayarkan,” ungkap Samson.

Dikatakan, TPP merupakan hak ASN baik PNS maupun P3K yang dijamin oleh UU, sehingga menjadi kewajiban bagi pemprov untuk melakukan pembayaran. Jika pemprov tidak membayar atau menunda-nunda pembayaran hak ASN, maka secara tidak langsung pemprov telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Terhadap persoalan ini, bila usai agenda penyampaian aspirasi di Jakarta, Komisi IV akan meminta konfirmasi ke dinas terkait tentang masalah TPP.

Baca Juga: Hakim Vonis Katayane 1,4 Tahun Bui

“DPRD Maluku akan masuk dengan agenda pengawasan serta verifikasi surat-surat masuk dan pengawasan pelaksanaan APBD 2023, maka kita akan panggil untuk minta konfirmasi langsung ke mitra terkait,” janji Samson.

Samson menegaskan, jika nantinya berdasarkan penjelasan mitra ternyata ada dugaan ke arah penyelewengan, maka Komisi IV akan merekomendasikan pembentukan pansus TPP.

Pansus merupakan langkah terbaik untuk menyelidiki penyebab pembayaran TPP belum tuntas dibayarkan sampai saat ini.

“Kalau ada dugaan ke arah penyelewengan, maka saya selaku Ketua Komisi IV DPRD Maluku akan mengusul agar komisi merekomendasikan ke pimpinan DPRD untuk membentuk pansus supaya bisa mendalami dan melakukan penyelidiki yang lebih komprehensif,” tandas Samson.(S-20)