DALAM Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tentang Gaji dan Tunjangan Pasal 79 ayat (1) berbunyi “Pemerintah wajib memberikan gaji yang adil dan layak kepada ASN serta menjamin kesejahteraan ASN”.

Pemberian gaji kepada ASN diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan prestasi kerja ASN, dengan gaji yang layak dan mampu memenuhi kesejahteraan pegawai, tentunya ASN akan lebih fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai adalah dengan memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan kinerja daerah.

Tujuan pemberian tunjangan kinerja ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai yang diharapkan dapat membantu meningkatkan kedisiplinan dan kualitas kinerja pegawai agar dapat bekerja dengan giat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tambahan penghasilan pegawai merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN yang dikaitkan dengan kehadiran dan penilaian kinerja. Tunjangan kinerja daerah merupakan penyempurnaan dari tunjangan yang sudah ada dan akan menjadi tunjangan khusus untuk memacu kinerja sekaligus menjamin keadilan dalam pemberian tunjangan.

Kinerja adalah suatu hasil kerja yang dilihat dari segi kuantitas dan kualitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.

Baca Juga: Mundurnya Ketum KONI Maluku

Dalam meningkatkan efektivitas organisasi pemerintah dalam melaksanakan tugasnya khususnya kinerja pegawai, perlu diciptakan motivasi dalam bekerja agar pegawai dapat melaksanakan kewajibannya secara maksimal.

Cara yang dapat digunakan adalah dengan memberikan tunjangan kinerja agar pegawai dapat bekerja dengan baik dan bertanggung jawab terhadap pekerjaannya. Tunjangan kinerja merupakan suatu cara atau faktor eksternal yang mempunyai pengaruh mengenai upaya peningkatan kinerja pegawai.

Tunjangan kinerja merupakan imbalan berupa tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai atas kinerja yang telah dilakukannya dengan tujuan untuk meningkatkan semangat kerja pegawai

Terhitung dua bulan yakni November dan Desember tahun 2024, tambahan penghasilan pegawai bagi aparatur sipil negara di lingkup RSUD dr M Haulussy belum juga dibayarkan.

Pemerintah terkesan menutup mata dan mengabaikan hak para ASN yang sudah menunaikan tugas dan tanggung jawabnya.

Padahal sebelumnya Plt Direktur RSUD Haulussy Novita Nikijuluw sudah dipanggil Komisi IV DPRD Provinsi Maluku untuk meminta penjelasan terkait dengan TPP ASN maupun hutang piutang yang hingga kini belum diselesaikan dan saat itu pula Direktur telah komitmen dan berjanji akan berupaya menyelesaikan hutang-hutang di RSUD Haulussy termasuk TPP ASN secara bertahap.

Namun janji itu hanya isapan jempol. Tahun 2024 telah berakhir dan sudah memasuki tahun 2025 namun janji manis itu belum membuahkan hasilnya.

TPP merupakan hak yang harus diterima para ASN maka sudah seharusnya pihak terkait mempercepat penyelesaian pembayaran TPP dimaksud.

Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja yang selanjutnya disingkat TPP adalah penghasilan yang diberikan secara bulanan berdasarkan kinerja bulan sebelumnya kepada pegawai di luar gaji, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan jabatan fungsional umum.

Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja dirasakan cukup efektif pada kinerja pegawai, hal tersebut dapat dilihat dari capaian – capaian program kegiatan yang telah ditetapkan.

Selain efektif pada kinerja pegawai, TPP juga efektif untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai, Integritas Pegawai; dan Administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah.

Semoga keterlambatan pencairab TPP bagi ASN di lingkup RSUD dr M Haulussy bis segera dibayarkan. (*)