AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku memastikan akan melakukan pemba­yaran Tambahan Peng­hasilan Pegawai.

Penegasan ini disam­paikan Plh Sekretaris Daerah Maluku Suryadi Sabi­rin kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Karang Pan­jang, Selasa (17/9) merespon desakan DPRD Ma­luku agar segera mem­bayar dua bulan TPP ASN.

Sekda mengakui, Pem­prov Maluku be­lum melakukan pemba­yaran TPP ASN selama dua bulan terakhir, namun tetap menjadi perhatian serius pemprov.

Sekda menjelaskan per­soa­lan TPP ASN telah dibahas dalam rapat bersama DPRD melalui badan anggaran se­hingga telah dimasukan dalam APBD perubahan.

“Anggaran untuk TPP ini telah dimasukkan dalam APBD perubahan yang sudah disetujui oleh DPRD dan pasti kita bayar,” tegas Sekda.

Menurutnya, TPP berbeda dengan gaji dimana gaji wajib dibayarkan tepat setiap bulan berjalan sesuai aturan dan tidak boleh terlambat.

Namun TPP dapat dibayarkan sesuai kekuatan keuangan daerah, dan Pemerintah Provinsi Maluku tidak akan menutup mata dengan persoalan TPP yang belum dibayarkan.

“Kalau gaji itu kan setiap tanggal 1 dibayarkan tidak pernah terlambat sedangkan untuk TPP kami sesuai dengan keuangan daerah,” terangnya.

Kendati begitu, Sekda meminta ASN untuk bersabar dan dalam waktu dekat telah dibayarkan TPP yang belum diselesaikan

Dewan Minta

Sebelumnya, Komisi I DPRD Maluku meminta pemprov segera menyelesaikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

Pasalnya, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku belum mendapatkan TPP dua bulan terakhir yakni Agustus dan September.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Michael Tasaney mengakui, telah mendengar keluhan terkait dengan TPP ASN yang belum dibayarkan Pemprov Maluku.

“Laporan yang masuk ke Komisi I memang TPP untuk bulan Agustus dan September ini belum dibayarkan, makanya kita minta pemprov untuk menyelesaikan persoalan ini,” pinta Tasaney saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (13/9)

Persoalan TPP lanjut Tasaney, telah dibicarakan dalam pembahasan KUPA-PPAS APBD perubahan tahun 2024 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Maluku.

DPRD sepakat semua bentuk hak ASN yang dijamin oleh aturan harus mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah untuk diselesaikan.

“Memang TPP ini berbeda dengan gaji yang wajib cair ditanggal 1 setiap bulan berjalan tetapi, setidaknya TPP ini juga harus diperhatikan pemprov,” tegas Tasaney.

Tasaney berharap jika anggaran TPP telah tersedia maka harus dilakukan pembayaran setiap bulan berjalan agar tidak menjadi masalah. (S-20)