PIRU, Siwalimanews – Ratusan masyarakat yang tergambung dalam Keluarga Besar Humual Indonesi (KBHI) dan Aliansi Masyarakat Ani, Laala,Olas Katapang, Tanah Goyang, Siaputih (Alkotas) melakukan aksi demo di Kantor Bupati Seram Bagian Barat, Senin (17/1).

Aksi yang digelar pukul 11.20 WIT hingga 14.25 WIT itu, ratusan masyarakat ini menolak Pemda SBB tetapkan Loki sebagai Desa Adat.

Fadli Bufakar dalam orasinya menegaskan, masyarakat Humaual khususnya KBHI Alkotas menolak SK Bupati Nomor: 189-756.2 yang menetapkan Desa Loki sebagai desa adat.

Pemda harus jelih dalam menentukan sesuatu, karena dapat menyebabkan pertumpahan darah sesama masyarakat. Untuk itu  ia meminta Bupati agar mencabut SK tersebut, karena Loki bukan desa adat.

“SK yang dikeluarkan Bupati harus segera dicabut, karena untuk menentukan desa adat, bukan pemda tetapi melalui tiga batang air,” tegasnya.

Baca Juga: PSI Bursel bagi Ratusan Nasi Kotak

Kordinator Aksi Subhan Palisoa dalam orasinya juga menegaskan, penelokan yang dilakukan masyarakat ini, karena SK yang dikeluarkan Bupati bertentangan, karena Loki bukan desa adat.

Ia mengancam jika Bupati tidak mengabaikan tuntutan para pendemo, maka jangan salahkan masyarakat, sebab SK yang dikeluarkan Bupati sangat menginjak-injak harga diri masyarakat Huamual, terlebih khususnya Negeri Luhu.

“Kalau Bupati anak adat, harus tahu desa-desa mana yang jadi desa adat, bukan ditunjuk asal-asalan saja, karena bisa menimbulkan hal-hal yang kita tidak inginkan bersama, karena Nusa Ina kita adalah satu,” tegasnya.

Beberapa saat kemudian Bupati Timotius Akerina langsung menemui ratusan massa. Didepan Bupati para pendemo kemudian mambacakan 4 point tuntuan meraka.

Keempat poin tersbeut masing-masing, pertama, meminta Bupati untuk segera membatalkan SK  tentang pengakuan dan perlindungan serta penetapan desa-desa sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di SBB, khususnya desa Loki.

Kedua, menolak dengan tegas Loki jadi desa adat, karena tidak termasuk katagori adat tiga batang air, ketiga, meminta Bupati melakukan indentivikasi ulang terhadap desa-desa yang dibintangi oleh DRPD terdapat keraguan mengenai asal-usul desa yang ingin menjadi desa adat, seperti Desa Loki.

Keempat, jika tuntutan ini tidak ditindak lanjuti, maka enam dusun yakni Ani, Laala,Olas Katapang, Tanah Goyang, Siaputih siap keluar dari Desa Loki dan akan kembali melakukann aksi yang lebih besar lagi.

Bupatii Timotius Akerina usai menerima tuntutan para pendemo menjelaskan, pengakuan kesatuan masyarakat adat atau desa ada melalui tim ferivikasi.

Untuk itu, pemda saat ini akan meghentikan sementara sekaligus meninjau kembali berdasarkan fakta lapangan terkait desa-desa mana saja yang dapat dikatakan desa adat dan mana yang bukan.

“Saya juga harapkan anda semua memiliki data penyeimbang, karena data dari Desa Loki sudah ada pada kami, sehingga kami masukan sebagai satu kesatuan pengakuan masyarakat hukum adat,” jelas Bupati.

Bupati juga menegaskan,dalam mengeluarkan SK, pemda tidak membuatnya begitu saja, sebab pemda SBB bekerja seesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku. (S-48)