PIRU, Siwalimanews – Sudah tidak menjabat sebagai staf desa, Musa Tiwale menuding kepala Desa Laturake Ruben Makulesy semena-mena.

Hal ini dilakukan Musa Tiwale yang kesal setelah sekretaris Desa Laturake dan beberapa staf dipecat sepihak.

“Kebijakan Kades Laturake memberhentikan sekdes beserta staf desa menyusahkan masyarakat dan sangat bertentangan dengan atu­ran,” tegas Tiwale kepada Siwalima, Selasa (16-5).

Ia bahkan menyebut tindakan yang dilakukan orang nomor satu di Desa Laturake bertentangan dengan aturn.

“Pergantian staf desa boleh-boleh saja tetapi sesuai mekanisme dan aturan yang ada bukan dengan kemauan sendiri. Apa yang dila­kukan kades cacat hukum,” tu­ding­nya.

Baca Juga: KPU Minta Pemprov Alokasi Anggaran Pilkada

Ia meluapkan kekesalanya karena pergantian yang dilakukan sang kades tidak memiliki rekomendasi dari Camat Taniwel Husen Luhulima.

Kades lanjutnya memang berhak melakukan pergantian berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tetapi harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Peng­angkatan perangkat desa yang baru diharuskan mendapat surat reko­mendasi dari Camat Taniwel.

“Pergantian ini hanya dilakukan atas kemauan kades sendiri atas dasar saling tidak suka,” urainya.

Guna memastikan pergantian yang dilakukan kades ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, Musa Tiwale kemudian megajak beberapa staf desa menemui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa SBB Reinhold V. Lisapaly.

Terkait dengan SK pergantian tersebut, menurut Tiwale, kepala dinas meminta agar kades untuk segerah mengaktifkan kembali sekdes dan staf lain yang sudah dipecat.

“Kades Makulesy sengaja mela­kukan pergantian sekdes dan staf desa ini untuk mengadu domba masyarakat lainnya. Ditakutkan akan terjadi perselisihan di masyarakat dan bisa saja terjadi adu fisik sesama masyarkat,” ujarnya.

Untuk itu ia meminta dengan hormat Pejabat Bupati SBB Andi Chandra Asaduddin melakukan evaluasi kinerja kades Laturake.

“Pejabat Bupati diminta evaluasi kades Laturake Ruben Makulesy terkait pemecatan sekdes dan beberapa staf lainnya secara sepihak,” tandasnya. (S-18)