Tindak Lanjut Laporan Pegawai Kontrak Damkar, Besok Sekot Dimintai Keterangan
AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse mengaku, Rabu (31/1) besok, dirinya akan dimintai keterangan oleh Ombudsmen Maluku terkait laporan 20 pegawai kontrak pada Dinas Pemadam Kebakaran yang tidak lolos seleksi PPPK tahun 2023.
“Besok, Rabu (31/1), saya diperiksa oleh Ombudsmen,” ungkap Ririmasse, kepada Siwalimanews di Ambon, Selasa (30/1).
Menurut sekot, saat pengumuman kelulusan PPPK 2023, ada persoalan yang dialami para pegawai di Damkar, sehingga dirinya ditemui Kadis Damkar guna menyampaikan persoalan dimaksud.
“Katanya, teman-teman dengan nilai yang tinggi, tapi tidak lulus, dan mereka yang nilai rendah lulus. Maka terkait hal ini, saya kemudian mengkonfirmasi ke BKD, namun prinsip Kepala BKD bahwa apa yang sudah ditetapkan oleh BKN, itu sudah final karena sudah sesuai pertimbangan dan lain-lain yang saya sendiri tidak mengerti,” ungkap sekot.
Untuk itu, agar tidak menjadi polimik yang berkepanjangan, pihaknya bersama Kadis Pemadam Kebakaran, berkonsultasi dengan pihak BKN di Jakarta.
Baca Juga: Rerung Pastikan Poliklinik RSUD Kembali Beroperasi“Saat itu saya juga minta Kepala BKD agar sama-sama kesana supaya apa jawabannya diketahui oleh masing-masing. Namun BKD tidak ikut, untuk itu saya dengan Kadis Damkar dan beberapa staf menemui BKN, dan diterima oleh salah satu pejabat BKN,” tutur sekot.
Namun dari penjelasan yang disampaikan pihak BKN kata sekot, disimpulkan bahwa, masih ada ruang untuk membatalkan nama-nama yang sudah diumumkan lolos itu, namun itu tergantung Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.
Bahkan arahan BKN, agar hasil konsultasi itu juga disampaikan ke penjabat walikota, dan meminta agar penjabat selaku PPK dapat bersurat ke BKN untuk membatalkan yang memenuhi syarat 15 orang itu, menjadi tidak memenuhi syarat, karena tidak relevansi dengan bidang kerjanya.
“Saya bahkan berulang kali menanyakan itu dan disampaikan bahwa ada ruang itu. Sama dengan daerah lain juga BKN batalkan. Yang penting ada surat dari walikota selaku PPK. Hal ini sudah saya sampaikan ke Penjabat selaku PPK, dan beliau (penjabat walikota) sudah panggil Kepala BKD. Namun hasilnya, tetap seperti ini. Selanjutnya tanggungjawab walikota,” beber sekot.(S-25)
Tinggalkan Balasan