Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) se-Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sepakat melakukan pengawasan terhadap orang asing.

Permintaan tersebut diulas dalam rapat koordinasi yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Maluku Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ambon bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) se-kabupaten SBT di Gedung Serbaguna Dinas Kesehatan.

Wakil Bupati Idris Rumalutur dalam sambutan ketika membuka rakor tersebut mengatakan dalam memasuki revolusi industri, setiap warga negara tidak mampu menutup diri dari dampak-dampak negatif yang muncul hingga mengorbankan tujuan utama dari sisi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

“Dalam era ini kita tidak bisa menutup diri dari berbagai dampak negatif yang mengan­cam tatanam hidup kita. Untuk itu perlu adanya antisipasi agar jangan mengorbankan tujuan dan cita-cita kita,” pinta Idris.

Menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, secara jelas diamanatkan dalam pasal 69 ayat 1 tentang pengawasan orang asing mesti dilakukan secara terkoordinir. Olehnya itu tingkat pengawasan itu dilaksanakan secara bersama antara instansi pemerintah dan Timpora, baik di tingkat pusat, tingkat provinsi, kabupaten kota hingga sampai pada kecamatan.

Baca Juga: Monitoring & Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting

“Untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing, dibutuhkan kolaborasi dan kerja sama antara instansi terkait dengan Timpora baik dari pusat, provinsi, kabupaten hingga sampai pada tingkat kecamatan,” jelas Idris.

Ditempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ambon Arman Armada Yoga Surya me­-ngaku rakor ini merupakan lang­-kah sinergitas antara Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Maluku, Kantor Imigrasi Kelas 1 Ambon dan Pemerintah Daerah Kabupaten SBT. “Ini bagian dari sinergitas antara kami dan pemerintah daerah, dalam hal meningkatkan kerja-kerja Timpora terhadap masuknya warga negara asing,” ujarnya.

Selain itu, target dalam meningkatkan kerja Timpora dalam masalah kemigrasian, akan dilakukan dalam bentuk berbagi informasi dengan stakeholder terkait.

Sementara itu mengenai kerja Timpora tingkat kecamatan dalam mengawasi masuknya orang asing, ia menjelaskan menjelaskan akan dilakukan semacam penilitian atau identifikasi bila terdapat WNA yang masuk tanpa memiliki identitas dan tujuan yang jelas.

”Jadi setiap informasi yang masuk akan kami lakukan pengecekan, kami lakukan penelitian sebelum diambil satu tindakan dan mungkin saja akan kami adakan operasi gabungan apabila benar ditemukan adanya orang asing,” ungkapnya.

Ia Juga berharap, dengan adanya tim imigrasi dan Timpora adanya keterbukaan terhadap publik dan tidak perlu saling menuti di lingkungan stakeholder itu sendiri.

Hadir dalam kegiatan tersebut selain Wakil Bupati Idris Rumalutur hadir juga, Asisten, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ambon, Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Kasat Intel Polres SBT, serta seluruh peserta Timpora se-Kabupaten SBT. (S-47)