Tim Gakkumdu SBT Limpahkan Berkas Pidana Pilkada ke JPU
BULA, Siwalimanews – Tim Penegakan hukum (Gakkumdu) terpadu Kabupaten Seram Bagian Timur melalui pihak kejaksaan melimpahkan berkas perkara tindak pidana pilkada keterlibatan ASN dan barang bukti serta tersangka perkara tindak pidana pilkada keterlibatan ASN ke Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka berinisial NP yang merupakan Kepala Puskesmas Banggoi, Kecematan Bula Barat ini, setelah Bawaslu SBT mendapati yang bersangkutan naik ke ke panggung saat kampanye paslon nomor urut 5 Agil Rumakat dan Enver Abdullah R Wattimena yang dikenal dengan paslon ADAT.
Kasi Intel Kejari SBT Victor Mailoa dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (13/12) mengungkapkan, JPU pada Kejari Seram Bagian Timur Ferdinanda Enike Tupan, telah menerima penyerahan tersangka, dan barang bukti perkara tindak pidana Pilkada keterlibatan ASN pada kampanye calon kepala daerah.
“Tersangka tindak pidana pilkada dengan inisial NP disangka melanggar pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU,” tulis Mailoa dalam rilis tersebut.
Saat ini kata Mailoa, Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Seram Bagian Timur sementara mempersiapkan administrasinya, guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa untuk disidangkan.(S-27)
Baca Juga: Panglima TNI Mutasi 300 Pati, Arnold Ritiauw Jadi Gubernur Akmil
Tinggalkan Balasan