AMBON, Siwalimanews – Petugas gabungan yang melibatkan Kehuta­nan BKSDA Maluku, Pol­sek KPYS, Karantina, Ma­rinir Lantamal IX Ambon, Den Intel Kodan, Intel Korem, KSOP dan Pelni berhasil mengamankan 11 ekor jenis burung yang masuk daftar dilindungi.

Belasan burung tersebut diamankan lewat rasia ba­rang bawaan penum­pang yang turun atau naik, pada saat Kapal Pelni KM Tata­mailau dari Tual tiba dipelabuhan Yos Sudarso Ambon, Kamis (30/11).

“11 ekor burung ini kita temukan saat pemeriksaan barang bawaan penumpang, burung burung ini dimasukan kedalam beberapa kardus,”jelas Kapolsek KPYS, Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (30/11).

11 ekor burung dilindungi ter­sebut masing-masing Burung Nuri kepala hitam irian sebanyak 3 ekor, anakan burung berjenis Kaka Tua Bayang sebanyak 5 ekor, Burung Nuri Kepala merah bayang 1 ekor, dan Burung Buri kepala hitam Irian sebanyak 2 ekor.

“Pemiliknya belum diketahui, burungnya ini ditemukan dalam kapal,”tandasnya.

Baca Juga: Rugikan Rakyat, DPRD Proses Hukum PT BPT

Usai mengamankan 11 burung dilindungi tersebut, diamankan di Pos Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan akan dibawah ke Kantor BKSD Maluku, di Kebun cengkeh, Ambon. (S-10)