AMBON, Siwalimanews – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi KPU Seram Bagian Barat, MDL, HBR dan MAB  digiring tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ke Rutan Waiheru, Kelas II A Ambon, Senin (8/8).

Mereka ditahan terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pemilihan Presiden dan  Pemilihan Legislatif Tahun 2015, dan kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2016 di KPU SBB.

MDL merupakan Penjabat Pem­buat Komitmen pada KPU SBB Tahun 2014, sedangkan di kasus dana hibah tahun 2016, jabatannya sebagai sekretaris KPU.

Selanjutnya, tersangka HBR adalah bendahara KPU SBB Tahun 2014, sedangkan MAB merupakan bendahara pengelola dana hibah KPU SBB tahun 2016.

Demikian diungkapkan, Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Senin (8/8).

Baca Juga: Hakim Vonis Penyuap Tagop 1,8 Tahun Penjara

Aspidsus mengatakan, penaha­nan terhadap tiga tersangka ini dilakukan setelah adanya upaya paksa oleh tim penyidik Kejati Maluku dan ditahan selama 20 hari kedepan dalam tahap penyidikan.

“Ada tiga tersangka yang ditahan hari ini. Penahanan dilakukan setalah kita melakukan upaya paksa. Jadi tiga tersangka ini terjerat dalam perkara KPU jilid satu (tahun 2014) dan jilid dua (tahun 2016-2017),” jelas Rahyudi

Berdasarkan perhitungan inspek­torat, kerugian negara dalam kasus korupsi anggaran Pilpres dan Pileg 2014 di KPU SBB mencapai kurang lebih Rp9.657.787.280, sementara untuk kasus penyimpangan anggar­an dana hibah dari APBD tahun 2016-2017, kerugiannya mencapai Rp3.456.440.300.

Ditambahkan, ketiga tersangka di­ke­nakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang No­mor 31 tahun 1999, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsidernya pasal 3 junto pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Un­dang 31 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP dan pasal 9 Undang-Undang 31 tahun 1999. Ditambahkan, modus operandi para tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi ini yaitu para tersangka melakukan manipulasi, mark up anggaran dan  pertang­gungjawaban fiktif. (S-10)