Tiga Tersangka Korupsi di DLHP Siap Diadili
AMBON, Siwalimanews – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon dilimpahkan ke pengadilan dan segera dialidi.
Ketiga tersangka yang diserahkan yaitu, eks Kadis LHP Lucia Izaac, PPK Mauritz Tabalessy dan Manager SBPU Belakang Kota Ricky Siahuta.
“Iya benar sudah tahap II ke Pengadilan Negeri Ambon Selasa kemarin,” ungkap Kasi Intel Kejari Ambon Djino Talakua kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (16/9).
Penyerahan tahap II untuk tersangka Mauritz Tabalessy dan Ricky Siauta berlangsung di Rutan Ambon, sementara untuk tersangka Lucia Izaac dilakukan di Lapas perempuan.
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana BBM di DLHP resmi ditahan Kejari Ambon pada Jumat (27/8).
Ketiga tersangka ini ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Ambon Jumat (27/8) dari pukul 10.00 WIT hingga 17.30 WIT atau kurang lebih 7 jam. Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku sebesar Rp 3,6 milliar.
“Dalam penyidikan hasil audit sudah didapatkan dari BPKP dengan kerugian negara Rp 3,6 miliar. Para tersangka juga sudah diperiksa dari jam 10 pagi sampai sore, yang mana masing masing tersangka dicecar kurang lebih ada 53 pertanyaan,” ungkap Kajari Ambon, Dian Frizt Nalle dalam keterangan persnya di Kantor Kejari Ambon, Jumat (27/8) sore.
Pasca diperiksa ketiga tersangka langsung ditahan selama kurang lebih 20 hari kedepan. Syauta dan Tabalessy ditahan di Rutan klas II, sedangkan Lucia Izaak ditahan di Lapas perempuan.
“Penahanan ini dilakukan selama 20 hari kedepan atau bisa diperpanjang, jika dibutuhkan namun kita upayakan cepat hingga persidangan nanti,” ujarnya.
Ketiga tersangka ini kata Kajari, dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah Kejari Ambon yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi BBM pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan Kota Ambon diapresiasi.
Praktisi hukum Rony Samloy mengatakan, jika Kejaksaan Negeri Ambon telah menerima hasil audit kerugian negera maka akan menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk memproses kasus yang merugikan negara tiga miliar ini sehingga harus diapresiasi dan didukung penuh.
“Yang pasti kalau sudah ditahan maka kita harus apresiasi Kinerja Kejari Ambon dan mendukung secara penuh proses yang dilakukan,” ujar Samloy.
Sebagai praktisi hukum, Samloy sangat setuju dengan langkah Kejari Ambon dalam melakukan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi BBM pada Dinas Lingkungan Hidup, sebab nilai kerugian negara diatas satu miliar rupiah.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi Kejari Ambon untuk tidak menahan para tersangka kasus korupsi demi kepastian hukum bagi masyarakat lainya.
Samloy juga berharap dengan adanya penahanan terhadap tersangka kasus korupsi DLHP ini maka Kejaksaan Negeri Ambon dapat berkerja maksimal guna mempercepat perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Senada dengan hal itu, praktisi hukum Muhammad Nukuhehe juga mengapresiasi langkah-langkah Kejaksaan Negeri Ambon yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan kasus korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup. “Yang pasti kita membe¬rikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Ambon yang telah menahan tersangka dan itu langkah baik,” ungkap Nukuhehe.
“Kita hanya berharap kalau sudah ditahan maka prosesnya harus secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” cetusnya. (S-45)
Tinggalkan Balasan