AMBON, Siwalimanews – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi ADD dan DD Karlutukara, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah yakni Eks Raja Karlutukara Matheos Erbabley dan Bendahara Theo Hengky Aliputy serta sekertaris Hengky Rumawagtine dituntut masing-masing 4 tahun kurungan penjara.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Asmin Hamja dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Hakim Felix R Wuisan, Selasa (6/4).

Dalam tuntutan tersebut JPU mengungkapkan, hukuman 4 tahun penjara layak diberikan kepada tiga terdakwa, karena ketiganya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan ADD dan DD tanpa didukung bukti dan tidak ada realisasi kegiatan atau pengadaan barang, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dipotong masa tahanan kepada masing masing terdakwa, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” ucap Hamza.

Baca Juga: Besok DPRD Maluku Sampaikan Aspirasi ke Pempus

Selain hukuman kurungan penjara, tiga terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 5 juta subsider 1 bulan serta uang pengganti sebesar Rp215 juta. Jika para terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan 6 bulan kurungan penjara.

Usai menyampaikan tuntutan, Majelis Hakim kemudian mengakhiri sidang untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pembelaan.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menyebutkan, pada pertengahan bulan Juni sekitar tahun 2015, Negeri Karlutukara mendapatkan DD sebesar Rp 271 juta dan ADD Rp 87,7 juta, yang totalnya senilai Rp 360  juta.

Selanjutnya pada tahun 2016, Karlutukara mendapatkan DD sebesar Rp 608 juta dan ADD sebesar Rp 102 juta, yang totalnya Rp 711 juta. Uang itu dicairkan secara bertahap.

Pada tahun 2015 uang dicairkan sebanyak tiga tahap. Tahap pertama 40%, tahap kedua 40%, dan tahap ketiga sebesar 20%. Sedangkan pada tahun 2016, penyaluran DD dilakukan dua tahap yakni tahap pertama 60% dan tahap kedua 40%.

“Terdakwa Matheos secara sepihak mencairkan DD, tanpa melibatkan badan saniri negeri. Padahal DD harus dilakukan sesuai dengan permusyawaratan,” beber jaksa.

Hal itu diketahui, karena pada tahun 2015 dan 2016 tidak ada berita acara musyawarah antara pejabat pemerintahan negeri dan perangkat saniri negeri.

“Alasan para terdakwa karena mereka belum percaya kepada kepala seksi dari masing-masing bidang untuk mengelola anggaran DD. Untuk itu, hanya bendahara dan sekretaris yang diperintahkan untuk mengelola dana tersebut guna dibelanjakan mata kegiatan,” ujar jaksa.

Selain itu, para terdakwa memiliki uang yang bersumber dari DD dan mereka tidak mencatat dalam buku kas umum dan buku kas pembantu. Juga tidak ada bukti penyerahan uang tersebut, karena mereka belum mengetahui terkait administrasi keuangan negeri.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Maluku, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut senilai Rp 215 juta.(S-45)