AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku Irjen Eddy Sumitro Tambunan menujukkan komitmennya untuk menindak tegas oknum polisi yang melaku­kan pelanggaran berat.

Hal ini ditunjukan dengan dipe­cat­nya tiga personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Ketiga personel yang diberhen­tikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu masing-masing Aipda AGS, Briptu DR dan Bripka MII dipecat lantaran tidak menjalankan tugas lebih dari 30 hari atau disersi.

Ketiga personel diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/376/IX/2024, Nomor KEP/4/I/2025) dan Nomor KEP/5/I/2025.

Prosesi PTDH tersebut dila­kukan dalam bentuk upacara yang dipimpin Kapolresta Ambon, Kombes Driyano Andri Ibrahim, dilapangan Apel Mapolresta Ambon Sabtu (8/2).

Baca Juga: Sebut Dakwaan KPK Kabur, Tim Hukum RL Eksepsi

Dalam pelaksanaan upacara ini, Kabag SDM Polresta Ambon, Kom­pol Jufri Jawa, bertindak sebagai Perwira Upacara, sementara Ps. Kanit Idik V Sat Reskrim Polresta Ambon, Ipda Muhammad Jabir Renuat bertugas sebagai koman­dan upacara.

Didepan sejumlah pejabat utama Polresta Ambon, termasuk Wakapolresta Ambon, AKBP Nur Rahman, serta para kabag, kasat, kapolsek jajaran, dan perwira staf Polresta Ambon, dibacakan surat keputusan Kapolda Maluku terkait PTDH bagi tiga personel.

Selanjutnya, proses penulisan PTDH pada foto ketiga personel tersebut dilakukan secara simbolis oleh pengapit dan pembawa foto, sebelum dikembalikan ke tem­patnya.

Dalam amanatnya, Kapolresta menyampaikan rasa sesalnya atas pelaksanaan upacara PTDH tersebut.

Dirinya menegaskan bahwa keputusan ini bukanlah hal yang diinginkan oleh institusi, tetapi harus dilakukan sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran yang telah terjadi.

“Saya merasa sangat menyesal­kan kejadian ini. Upacara PTDH bu­kanlah suatu kebanggaan, melain­kan suatu peringatan bagi kita semua, agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Saya berharap ini menjadi yang terakhir dan tidak ada lagi ang­gota yang melakukan pelang­garan serupa,” ujarnya.

Kapolresta juga menjelaskan bahwa PTDH dari kedinasan ini dilaksanakan secara in absensia, yaitu tanpa kehadiran personel yang bersangkutan

Menurut Kapolresta, keputusan PTDH tidak diambil secara instan, tetapi telah melalui proses persidangan yang panjang sesuai dengan prosedur yang berlaku, demi kepentingan dan kebaikan organisasi.

Dia juga berharap, agar per­sonel yang telah diberikan sanksi PTDH dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, sehingga bisa menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun di tengah-tengah masyarakat.

“Saya berharap mereka bisa introspeksi diri dan kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik. Semoga mereka tetap bisa menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga dan lingkungan sekitar,” tambahnya.

Sebagai penutup, Kapolresta mengajak seluruh personel Polresta Ambon dan Polsek jajaran untuk mengambil hikmah dari PTDH ini, serta tetap menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.

“Saat ini tingkat kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat. Oleh karena itu, mari kita jaga dan pertahankan kepercayaan ini dengan bekerja secara profesional, berintegritas, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran,” tegasnya.

Pelaksanaan upacara, tambahnya, menjadi pengingat bagi seluruh personel Polri untuk senantiasa menjaga disiplin, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (S-10)