Tiga Pengelola Karaoke Diamond Ditangkap
AMBON, Siwalimanews – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku menahan tiga pengelola Karaoke Diamond di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah..
Penahanan tiga pengelola ini dilakukan di Rutan Polda Maluku setelah penyidik menetapkan mereka tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ketiga tersangka masing masing RAR (23 Tahun), AW (36), dan BI (40). Ketiganya diketahui memiliki peran untuk merekrut gadis dibawah umur untuk menjadi pemandu lagu atau pramuria di karaoke tersebut.
Tak hanya ditetapkan tersangka, para pengelola Karaoke ini juga langsung menjalani penahanan di rutan Polda Maluku.
“Ketiganya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Polda Maluku guna proses lebih lanjut,” jelas Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar saat dikonfirmasi Siwalima, Selasa (14/1).
Baca Juga: Bawaslu SBB Dilaporkan ke DKPPUntuk kedua korban yang masih berusia dibawah umur, Iskandar mengaku telah dititipkan di Panti Hiti- hiti Hala-hala untuk pendampingan dan rencana pemulangan.
Ditanya soal langkah polisi untuk mencegah maraknya tindak pidana perdagangan orang, mantan Kapolres Malteng ini mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan masyarakat untuk memberikan informasi terkait dugaan TPPO, selain itu juga mengoptimalkan fungsi informan di lapangan.
“Memang untuk kerja sama secara tertulis tidak namun sebagai pengungkapan kasus tak hanya TPPO itu berasal dari informasi masyarakat yang kita tindak lanjuti, juga infomasi dari informan kita di lapangan, “ungkapnya.
Ungkap TPPO
Sebelumnya, Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, berhasil mengungkap kasus dugaan TPPO yang terjadi Diamond Billiar & Karaoke, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Namaleo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Dari pengungkapan kasus ini, tim berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang merupakan pengelola tempat hiburan tersebut, Rabu (8/1).
Tiga terduga pelaku yang telah diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda Maluku di Kota Ambon yaitu berinisial RAR (23 Tahun), AW (36), dan BI (40).
Ketiga terduga pelaku diamankan berdasarkan Surat Perintah: Sprin/01/I/RES.1.24./2025, tanggal 2 Januari 2025, dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2025/SPKT. DITKRIMUM/POLDA MALUKU, tanggal 9 Januari 2025.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Areis Aminnulla Jumat (10/1), menjelaskan, pengungkapan kasus berawal saat Kanit Resmob bersama anggota berangkat dari Kota Ambon menuju Maluku Tengah.
Saat tiba anggota unit Resmob kemudian melakukan Lidik lokasi yang diduga menjadi tempat yang mempekerjakan anak di bawah umur, yaitu Daimond Billiar & Karaoke.
Ketika melakukan pemeriksaan di Diamond Billiar & Karaoke, tim penyelidik menemukan dua orang anak di bawah umur, yang dipekerjakan di tempat tersebut. Mereka yaitu berinisial DIP (15 tahun) dan MR (16). “Tim Resmob kemudian mengamankan dua orang korban dan tiga orang yang berperan sebagai pemilik tempat kerja, penanggung jawab di tempat kerja, serta perekrut ke dua korban,” jelasnya.
Kombes Areis mengaku saat ini dua korban dan tiga terduga pelaku, telah diamankan dan dibawah ke Kantor Ditreskrimum untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Ketiga pelaku sementara telah diamankan, dan kasus TPPO ini masih terus dalam penyelidikan,” pungkasnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan