Tiga Pejabat RS Haulussy Divonis Ringan
AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis ringan kepada tiga pejabat RS Haulussy Ambon, dalam kasus korupsi uang makan minum tenaga kesehatan pada rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Maluku itu.
Tiga pejabat RS Haulussy yaitu, dokter Jeles A. Atihuta selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Nurma Lessy (Kabid Keperawatan) dan Maryori Johanes selaku bendahara pengeluaran
Tiga terdakwa ini divonis 1,3 tahun penjara karena terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Putusan majelis hakim tersebut dibacakan dalam persidangan yang pimpin hakim Ketua Martha Maitimu menggantikan hakim Lutfi Alzagladi, didampingi dua hakim anggota lainya, berlangsung di pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (25/7).
Selain pidana badan, hakim juga membebankan tiga terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Serta memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.
Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Dana 3 M Ditransfer TiongTuntutan Berbeda
Vonis majelis hakim ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut tiga terdakwa ini dengan pidana 1,9 tahun penjara.
JPU juga menuntut membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair 4 bulan kurungan.
Untuk diketahui, empat pejabat RS Haulussy yang telah ditahan pada akhir Januari 2023 lalu.
JPU menyebutkan, pada tahun anggaran 2020 RS Haulussy mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp2 miliar untuk biaya makan dan minum petugas nakes Covid-19.
Namun, dalam peruntukannya diduga telah terjadi penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta dilakukan oleh para terdakwa.
Usai mendengarkan vonis hakim baik tim JPU Kajati Maluku maupun tim kuasa hukum terdakwa yakni Yani Hakim menyatakan pikir pikir.
Sedangkan terdakwa Hendrik Tabalessy putusan akan diputusan hakim pada 1 Agustus mendatang.(S-26)
Tinggalkan Balasan