AMBON, Siwalimanews – Tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku,  dipastikan telah menyampaikan laporan awal dana kampanye.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku Almunadzir Sangadji menjelaskan, penyampaian LADK merupakan perintah PKPU dan wajib diserahkan setiap pasangan calon.

“Untuk laporan awal dana kampanye memang itu kewajiban setiap paslon dan ketiga paslon gubernur dan wakil gubernur sudah menyampaikan kepada KPU,” ungkap Sangadji kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (30/9).

Bahkan KPU Maluku kata Sangadji, telah mengumumkan kepada publik besaran LADK setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan LADK paslon gubernur tercatat, Paslon JAR-AMK memiliki LADK Rp500.000, sedangkan pasangan Murad-Michael tercatat memiliki LADK sebesar Rp200.000.000. Sementara pasangan HL-AV tercatat sebagai paslon dengan jumlah LADK terbesar jika dibandingkan dengan dua paslon lain dan mencapai Rp3.500.000.000.

Baca Juga: BPJN Pastikan Akses Bandara Kufar – Bula Siap Dilintasi Presiden

“Jadi LADK ini merupakan laporan awal tentang saldo dana kampanye setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Saldo itu bisa bertambah sesuai dengan besaran yang diatur,” ujar Sangadji.

Sangadji menegaskan, pasangan calon akan menyampaikan LADK 14 hari setelah masa kampanye berakhir kepada KPU Maluku.(S-20)