AMBON, Siwalimanews – Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Malu­ku, Wawan Kurniawan Susanto menjelaskan tiga pasangan calon Gubernur Maluku akan melakukan kampanye akbar di tiga daerah di Ma­luku.

Hal ini tergambar dari jadwal kampanye masing-masing pasangan ca­lon yang disampaikan ke KPU Maluku.

“Tanggal 25 September semua pasangan calon melalui LO telah menyerahkan jadwal kampanye sesuai pe­rintah PKPU,” ungkap Wa­wan kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (26/9).

Wawan menyebutkan, Tiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yaitu, Jeffry Apoly Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas nomor urut (1) Murad Ismail-Michael Wattimena (2) dan Hendrik Lewerissa-Abdulah Vanath (3) akan melangsungkan kampanye akrab di tiga kabupaten masing-masing, Maluku Tengah, Buru Selatan dan Kota Ambon, sedangkan untuk daerah lain tidak ada jadwal kampanye akbar.

“Kampanye akbar ini kan hanya dua kali bagi setiap paslon dan mereka sudah tetapkan hanya di tiga daerah Bursel, Malteng dan Ambon,”sebutnya.

Baca Juga: Idham Holik  Pastikan Bawaslu akan Tindaklanjuti Pelanggaran Kampanye

Wawan merinci untuk paslon nomor urut 1 JAR-AMK, kampanye akbar pertama akan berlangsung di Kabupaten Masohi, Kabupaten Maluku Tengah tanggal 30 Oktober, sedangkan kampanye kedua berlangsung di Kota Ambon tanggal 20 November.

Selanjutnya, paslon nomor urut 2, Murad-Michael akan melakukan kampanye akbar pertama di Kabupaten Buru Selatan pada 30 Oktober, dan kampanye keduanya di Maluku Tengah dengan waktu yang masih tentatif antara tanggal 6 atau 13 November.

Sedangkan paslon nomor urut 3, HL-AV akan melakukan kampanye akbar pertama di Kota Ambon tanggal 12 Oktober, dan kampanye kedua di Maluku Tengah pada 20 November.

“Jadi ini jadwal yang sudah kita terima dan tujuannya cuma satu agar tidak ada benturan saat kampanye,” tuturnya.

Terkait dengan kampanye dengan metode lain, Wawan menyerahkan kepada masing-masing pasangan calon sesuai dengan jadwal yang telah diserahkan ke KPU.

Wawan berharap masing-masing pasangan calon dan tim kampanye tetap mematuhi aturan kampanye sehingga tidak ada yang ditegur oleh Bawaslu. (S-20)