AMBON, Siwalimanews – Banyak Calon Legislatif (Caleg) yang memasang alat peraga kampanye tidak sesuai ketentuan.

Dari pantauan, sejumlah Caleg, seperti diantaranya Widya Pratiwi (Caleg DPR RI).

Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon telah memberi warning keras kepada para calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi, DPD, DPR-RI hingga tim Capres untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di lokasi yang dilarang. Salah satunya pohon.

Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy, yang dikonfir­masi, Kamis (14/12) mengatakan, pihaknya sementara mengiden­tifikasi lapangan APK-APK yang terpasang di lokasi-lokasi terlarang.

“Kita sudah minta jajaran Panwas Kecamatan dan Desa/Negeri dan Kelurahan untuk identifikasi. Bukan hanya APK di pohon-pohon, tapi juga tempat lain yang dilarang, seperti tempat ibadah,”ujarnya.

Baca Juga: Watubun Nilai Sosok Ganjar Pranowo Bakal Lanjutkan Kerja Jokowi

Dia menjelaskan, soal larangan APK pada pohon dan taman, diatur dalam pasal 70 ayat (1) huruf (h), Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023. Yang mana tidak hanya pohon dan taman, fasilitas umum lain seperti tempat protokol, sekolah, kampus, hingga rumah ibadah juga dilarang lakukan pemasangan APK.

Sehubungan dengan itu, pihaknya akan menyurati para Caleg dan partai politik sebagai peserta Pemilu agar menurunkan APK secara mandiri.

“Sebab bisa saja mereka pasang tanpa tahu informasi sebenarnya tempat-tempat yang dilarang, apalagi sudah keluarkan biaya banyak untuk cetak dan bayar pajak. Dengan itu kita pakai pendekatan humanis, yaitu bersurat kepada mereka melalui partai agar menurunkan secara mandiri sesuai limit waktu, misalnya 3×24 jam,”jelasnta

Jika tidak diturunkan, pihaknya akan lakukan penertiban bersama petugas Satpol-PP Kota Ambon.

Pihaknya berharap ada upaya kerjasama dari peserta Pemilu terkait hal ini, sehingga proses kampanye bisa berjalan dengan baik.

Disinggung soal pengawasan dan penertiban kampanye di media sosial (Medsos), Talabessy menjelaskan, sementara diamati, identifikasi dan tetap akan menjadi perhatian untuk ditertibkan.

“Dalam waktu dekat, kita rencana lakukan kegiatan bersama Dinas Kominfo agar ada semacam gerakan keseragaman,  misalnya akun-akun yang tidak resmi, Kominfo bisa mengambil langkah. Sebab akun-akun kampanye di Medsos itu harus terdaftar resmi di KPU,” ujarnya. (S-25)