Tiga Jam Tersangka PLTG Namlea Dicecar
AMBON, Siwalimanews – Selama tiga jam, Tim Penyidik Kejati Maluku mencecar Abdul Gafur Laitupa, tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan PLTG Namlea, Kabupaten Buru, Selasa (9/3).
Informasi yang dihimpun Siwalima, eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan BPN Kabupaten Buru ini diperiksa pertama kalinya dengan status sebagai tersangka sejak pukul 11.00 hingga 14.00 WIT di ruang Pidsus Kejati Maluku, didampingi kuasa hukumnya, Roza Nukuhehe.
Laitupa dicecar puluhan pertanyaan terkait dengan jabatan dan peranannya dalam proses pembelian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Desa Sawa Kecamatan Namlea, Tahun 2016 oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Saya dapat informasi dari Kasi Penyidikan benar ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Sapulette.
Baca Juga: Ungkap Korupsi Rumdis Bursel, Polisi Maraton Periksa SaksiKendati demikian, Sapulette tidak mengungkapkan siapa-siapa lagi yang akan diperiksa termasuk pengusaha Ferry Tanaya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya jaksa menetapkan pengusaha Ferry Tanaya sebagai tersangka. Jaksa mengklaim lahan seluas 48.645, 50 hektar di Kecamatan Namlea yang dijual Tanaya Tahun 2016 kepada PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara adalah milik negara.
Selain Tanaya, eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa juga ditetapkan sebagai tersangka. Hasil audit BPKP Maluku yang menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih memperkuat bukti yang dikantongi jaksa.
Namun Ferry Tanaya mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Upayanya berhasil. Hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperadilan dan menggugurkan status tersangkanya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.
Tak mau menyerah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Samy Sapulette mengatakan, penetapan tersangka akan ditetapkan setelah penyidik mengantongi hasil audit dari BPKP. “Penetapan tersangka setelah adanya hasil audit,” ujarnya.
Selain para saksi, BPKP juga meminta keterangan dari ahli Fakultas Hukum Unpatti untuk audit penghitungan kerugian negara.
Mantan Kasi Penyidikan Kejati Maluku ini juga mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan PLTG Namlea sudah ditahap penyidikan, sehingga pasti dituntaskan. “Pasti dituntaskan, kan sudah di penyidikan, tinggal menunggu hasil audit saja,” ujarnya lagi. (S-16)
Tinggalkan Balasan