AMBON, Siwalimanews – KPU dan Bawaslu Maluku diminta mengantisipasi kerawanan pilkada serentak 27 November 2024 men­datang pada wilayah-wilayah yang masuk paling rawan.

Tiga daerah yang masuk paling rawan berdasarkan hasil pemetaan kerawanan yang dilakukan Bawaslu Maluku yaitu, Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Timur dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Permintaan ini diungkapkan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno saat diwawancarai Siwalima melalui telepon seluler­nya, Kamis (12/9).

“Kalau memang tidak daerah ini masuk dalam kategori rawan saat pilkada maka Bawaslu dan KPU sudah harus mengantisipasi potensi ini sejak awal,” ungkap Wenno.

Bawaslu dan KPU kata Wenno harus mengoptimalkan jajaran diting­kat bawah untuk meminima­lisir potensi pelanggaran dan kasus yang terjadi saat pilkada nanti.

Baca Juga: Kota Peduli Ekonomi Kreatif, Ambon Raih Penghargaan

Wenno mengakui, Bawaslu menghadapi persoalan keterbatasan SDM pengawas khususnya diting­kat desa/kelurahan tetapi bukan berarti pengawasan tidak maksimal.

“Bawaslu harus koordinasi terus dengan Gakumdu atau aparat kepolisian untuk meredam potensi pelanggaran agar dapat diantisi­pasi,” tegasnya.

Tak hanya penyelenggara, Wen­no juga mengingatkan jajaran TNI dan Polri untuk siap siaga terhadap potensi apapun khususnya di daerah-daerah yang masuk dalam wilayah rawan pilkada.

“Aparat keamanan TNI dan Polri pasti sudah punya pemetaan wila­yah rawan saat Pilkada, karena itu kami minta agar terus berkomunikasi dengan penyelenggaraan guna memastikan Pilkada berjalan sukses,” harapnya.

Wenno juga meminta para kon­testan agar dapat memberikan edukasi kepada pendukungnya agar Pilkada yang damai walaupun beda pilihan.

Paling Rawan Pilkada

Tiga wilayah di Maluku masuk dalam daerah paling rawan pada pemilihan kepala daerah serentak 27 November mendatang.

Tiga wilayah tersebut yaitu, Kabupaten Maluku Tengah, Kabu­paten Maluku Tenggara dan Kabupaten Seram Bagian Timur.

Demikian disampaikan Bawaslu Provinsi Maluku lewat peluncuran pe­metaan kerawanan pemilihan serentak tahun 2024 yang digelar di Ballroom Hotel Santika, Selasa (11/9) malam.

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarkat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin dalam paparan pemetaan kerawanan menjelaskan, pemetaan kerawanan pada setiap tahapan berdasarkan jumlah indi­kator tertinggi, perihal hak memilih menjadi isu paling rawan ada pemi­lihan serentak kali ini, sementara wilayah paling rawan diantaranya Kabupaten Malteng, Kabupaten Malra dan Kabupaten SBT.

Disusul dengan kabupaten Maluku Barat Daya Kota Tual, Kota Ambon dan Kabupaten Seram Bagian Barat yang masuk kategori rawan sedang. Sedangkan Kabu­paten Buru, Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Buru Selatan dengan kategori rendah.

“Hasil pemetaan kerawanan, rawan tertinggi itu Kabupaten Malteng  jumlah kasus pelanggaran sebanyak 1.099, 25 jenis keberagam­an kasus, dengan skor 25 disusul Kabupaten Malra dengan jumlah kasus 55 ,22 jenis keberagaman kasus dengan skor 22 dan Kabu­pa­ten SBT dengan total kasus seba­nyak 62 kasus, 21 jenis keberagaman kasus dengan skor 21,”beber Rahawarin.

Menurutnya, penentuan kategori kerawanan tersebut didasarkan dari jumlah jenis permasalahan yang terjadi atau tingkat keberagaman kasus, dari total 44 jenis indikator atau permasalahan yang terdapat dalam Instrumen pemetaan.

Dirinya menyebut kerawanan juga ada pada setiap tahapan. Pada tahapan pemilihan

Indikator paling tinggi ada pada tahapan pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih, dimana adanya pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam pemilih tetap dengan jumlah 10.603 kasus pelanggaran di 11 wilayah kabu­paten/kota

Selain itu, adanya pemilih tidak memenuhi syarat yang terdaftar dalam dpt dengan jumlah 1.918 kasus yang terdapat di 10 wilayah kabupaten kota dan indikator ada­nya pemilih tidak memenuhi syarat yang terdaftar dalam dpt dengan jumlah 1.918 kasus yang terdapat di 7 wilayah kabupaten kota.

Di Tahapan kampanye, kerawanan ada pada kejadian atau kasus yang terjadi dalam tahapan kampanye yakni pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai ketentuan dan prosedur dengan total 1094 kasus di 7 wilayah, kepala desa atau perangkat ,ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pejabat struktural atau pihak-pihak lain yang dilarang terlibat dalam kampanye atau politik praktis, melakukan tindakan keberpihakan pada salah satu peserta pemilu, ditemukan dengan total kasus 15  di 6 wilayah serta Adanya tindakan atau keputusan dari penyelenggara pemilu yang memberikan kerugian atau keuntungan bagi peserta pemilu, ditemukan dengan total 5 kasus dua daerah.

Untuk tahapan distribusi logistik, adanya ketidaktepatan waktu, jumlah, kualitas, lokasi dalam pengadaan  dan pendistribusian logistik dengan total 26 kejadian di 7 daerah, Kondisi alam yang menghambat pendistribusian logistik dengan total 15 kasus di 5 daerah.

Sedangkan di tahapan pemungu­tan, perhitungan, dan rekapitulasi perolehan suara, Perhitungan suara ulang dengan total sebanyak 295 kasus yang ditemukan di 9 daerah, keberatan saksi pada proses perhitungan dan rekapitulasi suara, dengan total 132 kasus ditemukan di 8 daerah serta rekomendasi PSU dan saran perbaikan yang tidak ditindaklanjuti oleh jajaran KPU dengan total 42 kasus yang ditemukan di 8 daerah. (S-20)