AMBON, Siwalimanews – Sudah tiga bulan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 8 Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tertahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Kejari telah menetapkan Kepala SMPN 8 Leihitu sebagai tersangka sejak bulan Juli lalu, namun sampai saat ini, berkas perkaranya belum mampu dirampungkan Kejari Ambon untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Kejari Ambon Beni Santoso beralasan, masih merampungkan dakwaan tersangka untuk selanjutnya diserahkan ke pengadilan.

“Masih dalam proses pemberkasan nanti kita info kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kajari  melalui WhatsApp.

Sejumlah pihak menilai, alasan Kajari Ambon tidak masuk akal. Pasalnya, jangka waktu penyerahan perkara pidana umum dari kejaksaan ke pengadilan boleh dilakukan oleh penuntut umum yaitu, berlaku paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang untuk paling lama 30 hari.

Baca Juga: Pemimpin RMS Dipecat dari PNS

“Sangat tidak rasional. Karena dakwaan paling lambat sebulan. Jangan sampai ada tendensi masyarakat bahwa ada udang dibalik batu,” kata Praktisi hukum Marnix Salmon.

Kejaksaan juga mestinya segera melimpahkan berkas tersebut demi kepastian hukum.

“Kalau sudah ditetapkan jadi tersangka, harus jelas diselesaikan perkaranya. Jangan sampai mengambang,” ujar Praktisi Hukum Mat Nukuhehe.

Menurutnya, kejari harus segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Ambon  untuk segera disidangkan secara profesional, transparan dan indenpenden.

Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan Sabah Makatita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di SMP Negeri 8 Leihitu. Sabah Makatita adalah Kepala SMP Negeri 8 Leihitu. Ia dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 2 miliar.

“Dia ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab karena diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga mengakibatkan muncul kerugian negara,” kata Kepala Kejari Ambon, Beni Santoso, melalui Kasi Pidsus Ruslan Marasabessy, kepada wartawan, Rabu (1/7).

Tersangka dijerat pasal  2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan Sabah Makatita sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Ambon memeriksa puluhan saksi, diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah Askam Tuasikal serta dua anak buahnya bernisial J.U dan O.N, kepala Sekolah dan lima guru honor SMPN 8 Leihitu, serta dua orang supir Toko Nurlia Wayame.

Kepada jaksa, kelima guru honorer mengaku menerima honor Rp 350.000 setiap bulan. Padahal dalam laporan pertanggungjawaban disebutkan guru honorer menerima Rp 400.000 per bulan.

Selain itu, mulai dari intensif guru honorer, beasiswa untuk siswa miskin, satu ruang belajar dan satu perpustakaan tidak direalisasi dengan benar. Padahal di laporan LPJ ada tanda tangan penerima uang.

Kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 8 Leihitu diusut sejak tahun 2018, dan naik ke tahap penyidikan, setelah ditemukan potensi kerugian negara men­capai ratusan juta rupiah. (Cr-1)